SuaraKalbar.id - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) MN atau M, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Satu (Briptu) HT atau Haerul Tamimi resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa keputusan pemecatan tersebut berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB.
"Jadi, Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik yang sebelumnya memberikan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap MN (M. Nasir)," ujar Artanto.
Dia mengemukakan saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai warga biasa.
Baca Juga: Baca! 4 Syarat Penerima BLT BBM, Cek Login di Link Bansos Kemensos
"Pemecatan dia sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur. Jadi, statusnya sekarang sudah warga biasa, bukan lagi anggota Polri," ucapnya.
Pemecatan terhadap MN ini merupakan tindak lanjut dari kasus penembakan terhadap Briptu HT pada 25 Oktober 2021.
Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak peluru yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
Dalam kejadian tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong telah menyatakan MN terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, MN divonis 17 tahun penjara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa. Antara
Baca Juga: Akhirnya Bertemu Empat Mata Bahas Nasib PPP, Begini Pesan yang Diselipkan Suharso ke Mardiono
Berita Terkait
-
Baca! 4 Syarat Penerima BLT BBM, Cek Login di Link Bansos Kemensos
-
Akhirnya Bertemu Empat Mata Bahas Nasib PPP, Begini Pesan yang Diselipkan Suharso ke Mardiono
-
Gaji Razman Arif Nasution Saat Dikontrak Richard Lee Terungkap, Puluhan Juta Per Bulan
-
Atasi Serangan Peretas Bjorka, Negara Bentuk Tim Khusus dari Tiga Lembaga Ini
-
Hendra Kurniawan Balik Serang Ferdy Sambo, BAP Pemeriksaan Sudutkan Mantan Kadiv Propam
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
-
Tips Menabung Haji bagi Petani Sawit Kalbar, Berangkat ke Tanah Suci dari Hasil Kebun
-
Tips Menabung Haji 5 Tahun Langsung Berangkat ke Tanah Suci
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI