SuaraKalbar.id - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) MN atau M, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Satu (Briptu) HT atau Haerul Tamimi resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa keputusan pemecatan tersebut berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB.
"Jadi, Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik yang sebelumnya memberikan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap MN (M. Nasir)," ujar Artanto.
Dia mengemukakan saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai warga biasa.
"Pemecatan dia sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur. Jadi, statusnya sekarang sudah warga biasa, bukan lagi anggota Polri," ucapnya.
Pemecatan terhadap MN ini merupakan tindak lanjut dari kasus penembakan terhadap Briptu HT pada 25 Oktober 2021.
Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak peluru yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
Dalam kejadian tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong telah menyatakan MN terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, MN divonis 17 tahun penjara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa. Antara
Baca Juga: Baca! 4 Syarat Penerima BLT BBM, Cek Login di Link Bansos Kemensos
Berita Terkait
-
Baca! 4 Syarat Penerima BLT BBM, Cek Login di Link Bansos Kemensos
-
Akhirnya Bertemu Empat Mata Bahas Nasib PPP, Begini Pesan yang Diselipkan Suharso ke Mardiono
-
Gaji Razman Arif Nasution Saat Dikontrak Richard Lee Terungkap, Puluhan Juta Per Bulan
-
Atasi Serangan Peretas Bjorka, Negara Bentuk Tim Khusus dari Tiga Lembaga Ini
-
Hendra Kurniawan Balik Serang Ferdy Sambo, BAP Pemeriksaan Sudutkan Mantan Kadiv Propam
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun
-
Waspada! Lonjakan Tekanan Darah Pagi Hari Jadi Pemicu Stroke dan Serangan Jantung