SuaraKalbar.id - Sebanyak dua belas mahasiswa menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh sebesar Rp22,3 miliar.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sonjaya, 12 mahasiswa tersebut adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
"Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata dia di Banda Aceh, Rabu.
Dirinya menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut terungkap sembilan di antara mereka mengaku tidak utuh menerima beasiswa tersebut.
Mereka mengaku beasiswa dipotong koordinator lapangan yang mencari penerima bantuan biaya pendidikan.
"Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami oleh penyidik," ujar dia.
Meski begitu, Sony tetap mengimbau mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun yang sudah mereka terima.
"Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa yang pernah mereka terima. Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp1,15 miliar lebih," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Baca Juga: Ratusan Keluarga Penerima Manfaat di Aceh Timur Belum Terima BLT BBM
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Dalam menangani kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran, FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Ratusan Keluarga Penerima Manfaat di Aceh Timur Belum Terima BLT BBM
-
Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Didakwa Korupsi Rp12,9 Miliar
-
1.057 Warga Aceh Utara Mendaftar Sebagai Pengawas Pemilu
-
Upaya Mahasiswa PMM UMM Mengajarkan Pola Hidup Sehat kepada Siswa TK
-
Kasus Korupsi Beasiswa, Penerima Mengaku Beasiswa Dipotong Korlap
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
BRI Optimalkan Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala