SuaraKalbar.id - Sebanyak dua belas mahasiswa menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh sebesar Rp22,3 miliar.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sonjaya, 12 mahasiswa tersebut adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
"Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata dia di Banda Aceh, Rabu.
Dirinya menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut terungkap sembilan di antara mereka mengaku tidak utuh menerima beasiswa tersebut.
Baca Juga: Ratusan Keluarga Penerima Manfaat di Aceh Timur Belum Terima BLT BBM
Mereka mengaku beasiswa dipotong koordinator lapangan yang mencari penerima bantuan biaya pendidikan.
"Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami oleh penyidik," ujar dia.
Meski begitu, Sony tetap mengimbau mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun yang sudah mereka terima.
"Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa yang pernah mereka terima. Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp1,15 miliar lebih," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Baca Juga: Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Didakwa Korupsi Rp12,9 Miliar
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Dalam menangani kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran, FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Ratusan Keluarga Penerima Manfaat di Aceh Timur Belum Terima BLT BBM
-
Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Didakwa Korupsi Rp12,9 Miliar
-
1.057 Warga Aceh Utara Mendaftar Sebagai Pengawas Pemilu
-
Upaya Mahasiswa PMM UMM Mengajarkan Pola Hidup Sehat kepada Siswa TK
-
Kasus Korupsi Beasiswa, Penerima Mengaku Beasiswa Dipotong Korlap
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
-
Tips Menabung Haji bagi Petani Sawit Kalbar, Berangkat ke Tanah Suci dari Hasil Kebun
-
Tips Menabung Haji 5 Tahun Langsung Berangkat ke Tanah Suci
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI