SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial MK tega mencabuli gadis asal Sekadau yang berniar mencari pekerjaan di Pontianak.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan kejadian tersebut bermula ketika tersangka menawarkan pekerjaan di salah satu Yayasan di Pontianak kepada korban.
Atas tawaran pelaku, korban menyetujui, kemudian pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa korban pergi ke Pontianak.
Namun di tengah perjalanan pada Minggu (18/9/2022) sekitar jam 16.00 wib pelaku dan korban berhenti singah di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
“Kemudian pelaku membawa korban ke dalam penginapan dan memasukan si korban ke dalam kamar dengan alasan untuk beristirahat, dan selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk duduk dan diajak ngobrol tentang pekerjaan. Selanjutnya, pelaku bilang “Kamu malu nggak sama saya, malu gimana masa kamu tidak paham”. Kemudian, korban di suruh telanjang dengan alasan untuk mengambil cairan dari alat kelamin korban untuk di tes di Pontianak apakah korban hamil atau tidak. Korban ragu namun menyetujui untuk diperiksa,” kata kasat Reskrim, Kamis (29/9/2022).
Pada saat itu, pelaku justru melakukan hal yang tidak sewajarnya dengan melakukan pelecehan kepada korban dan meminta kepada korban agar bisa bersetubuh dengan pelaku.
Korban dijanjikan sejumlah uang namun korban menolak ajakan pelaku.
Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan, setelah selesai berhubungan pelaku dan korban di ajak untuk makan, setelah selesai makan ke dua nya kembali ke penginapan.
“Setelah sampai di penginapan pelaku tidur, dan korban mencoba menghubungi cowok nya sekitar jam 02.00 wib untuk minta dijemput di penginapan." terangnya.
Selanjutnya, sekitar jam 03.00 WIB pacar korban sampai di penginapan, kemudian membawa korban keluar dari penginapan tersebut.
Lorban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres sekadau untuk ditindak lanjuti.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Sekadau beserta barang bukti berupa satu stel pakaian wanita. Pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” katanya melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.
Berita Terkait
-
Ngeri Mas Menteri! Tersadar Usai Diperkosa Anak SD, Siswi SD Kelas Satu Ini Gontai di Lapangan hingga Celana Dalamnya Tertinggal
-
Oknum Polisi Cirebon Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jabar Temui Hotman Paris dan Minta Maaf ke Ibu Korban
-
Lecehkan Penumpang, Sopir Asal Langsa Ditangkap di Sumut
-
Kapolda Jabar Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Menyakiti Hati Masyarakat
-
5 Dampak Buruk Bekerja Terlalu Berat, Hasil Tidak Maksimal
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Waspada! BMKG Rilis Prakiraan Cuaca untuk Sintang dan Sekadau Sepekan
-
Dinkes Kalbar Tingkatkan Kewaspadaan Superflu, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Tanpa Panik
-
6 Imigran Gelap Asal Afghanistan dan Afrika Diamankan di Lombok, Ini Perkaranya
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu