SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial MK tega mencabuli gadis asal Sekadau yang berniar mencari pekerjaan di Pontianak.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan kejadian tersebut bermula ketika tersangka menawarkan pekerjaan di salah satu Yayasan di Pontianak kepada korban.
Atas tawaran pelaku, korban menyetujui, kemudian pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa korban pergi ke Pontianak.
Namun di tengah perjalanan pada Minggu (18/9/2022) sekitar jam 16.00 wib pelaku dan korban berhenti singah di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
“Kemudian pelaku membawa korban ke dalam penginapan dan memasukan si korban ke dalam kamar dengan alasan untuk beristirahat, dan selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk duduk dan diajak ngobrol tentang pekerjaan. Selanjutnya, pelaku bilang “Kamu malu nggak sama saya, malu gimana masa kamu tidak paham”. Kemudian, korban di suruh telanjang dengan alasan untuk mengambil cairan dari alat kelamin korban untuk di tes di Pontianak apakah korban hamil atau tidak. Korban ragu namun menyetujui untuk diperiksa,” kata kasat Reskrim, Kamis (29/9/2022).
Pada saat itu, pelaku justru melakukan hal yang tidak sewajarnya dengan melakukan pelecehan kepada korban dan meminta kepada korban agar bisa bersetubuh dengan pelaku.
Korban dijanjikan sejumlah uang namun korban menolak ajakan pelaku.
Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan, setelah selesai berhubungan pelaku dan korban di ajak untuk makan, setelah selesai makan ke dua nya kembali ke penginapan.
“Setelah sampai di penginapan pelaku tidur, dan korban mencoba menghubungi cowok nya sekitar jam 02.00 wib untuk minta dijemput di penginapan." terangnya.
Selanjutnya, sekitar jam 03.00 WIB pacar korban sampai di penginapan, kemudian membawa korban keluar dari penginapan tersebut.
Lorban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres sekadau untuk ditindak lanjuti.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Sekadau beserta barang bukti berupa satu stel pakaian wanita. Pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” katanya melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.
Berita Terkait
-
Ngeri Mas Menteri! Tersadar Usai Diperkosa Anak SD, Siswi SD Kelas Satu Ini Gontai di Lapangan hingga Celana Dalamnya Tertinggal
-
Oknum Polisi Cirebon Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jabar Temui Hotman Paris dan Minta Maaf ke Ibu Korban
-
Lecehkan Penumpang, Sopir Asal Langsa Ditangkap di Sumut
-
Kapolda Jabar Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Menyakiti Hati Masyarakat
-
5 Dampak Buruk Bekerja Terlalu Berat, Hasil Tidak Maksimal
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang