SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial MK tega mencabuli gadis asal Sekadau yang berniar mencari pekerjaan di Pontianak.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan kejadian tersebut bermula ketika tersangka menawarkan pekerjaan di salah satu Yayasan di Pontianak kepada korban.
Atas tawaran pelaku, korban menyetujui, kemudian pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa korban pergi ke Pontianak.
Namun di tengah perjalanan pada Minggu (18/9/2022) sekitar jam 16.00 wib pelaku dan korban berhenti singah di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
“Kemudian pelaku membawa korban ke dalam penginapan dan memasukan si korban ke dalam kamar dengan alasan untuk beristirahat, dan selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk duduk dan diajak ngobrol tentang pekerjaan. Selanjutnya, pelaku bilang “Kamu malu nggak sama saya, malu gimana masa kamu tidak paham”. Kemudian, korban di suruh telanjang dengan alasan untuk mengambil cairan dari alat kelamin korban untuk di tes di Pontianak apakah korban hamil atau tidak. Korban ragu namun menyetujui untuk diperiksa,” kata kasat Reskrim, Kamis (29/9/2022).
Pada saat itu, pelaku justru melakukan hal yang tidak sewajarnya dengan melakukan pelecehan kepada korban dan meminta kepada korban agar bisa bersetubuh dengan pelaku.
Korban dijanjikan sejumlah uang namun korban menolak ajakan pelaku.
Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan, setelah selesai berhubungan pelaku dan korban di ajak untuk makan, setelah selesai makan ke dua nya kembali ke penginapan.
“Setelah sampai di penginapan pelaku tidur, dan korban mencoba menghubungi cowok nya sekitar jam 02.00 wib untuk minta dijemput di penginapan." terangnya.
Selanjutnya, sekitar jam 03.00 WIB pacar korban sampai di penginapan, kemudian membawa korban keluar dari penginapan tersebut.
Lorban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres sekadau untuk ditindak lanjuti.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Sekadau beserta barang bukti berupa satu stel pakaian wanita. Pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” katanya melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.
Berita Terkait
-
Ngeri Mas Menteri! Tersadar Usai Diperkosa Anak SD, Siswi SD Kelas Satu Ini Gontai di Lapangan hingga Celana Dalamnya Tertinggal
-
Oknum Polisi Cirebon Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jabar Temui Hotman Paris dan Minta Maaf ke Ibu Korban
-
Lecehkan Penumpang, Sopir Asal Langsa Ditangkap di Sumut
-
Kapolda Jabar Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Menyakiti Hati Masyarakat
-
5 Dampak Buruk Bekerja Terlalu Berat, Hasil Tidak Maksimal
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Babyface Live in Jakarta 2025, BRI Bagi-bagi Diskon Tiket 25%
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?