SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial MK tega mencabuli gadis asal Sekadau yang berniar mencari pekerjaan di Pontianak.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan kejadian tersebut bermula ketika tersangka menawarkan pekerjaan di salah satu Yayasan di Pontianak kepada korban.
Atas tawaran pelaku, korban menyetujui, kemudian pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa korban pergi ke Pontianak.
Namun di tengah perjalanan pada Minggu (18/9/2022) sekitar jam 16.00 wib pelaku dan korban berhenti singah di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
“Kemudian pelaku membawa korban ke dalam penginapan dan memasukan si korban ke dalam kamar dengan alasan untuk beristirahat, dan selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk duduk dan diajak ngobrol tentang pekerjaan. Selanjutnya, pelaku bilang “Kamu malu nggak sama saya, malu gimana masa kamu tidak paham”. Kemudian, korban di suruh telanjang dengan alasan untuk mengambil cairan dari alat kelamin korban untuk di tes di Pontianak apakah korban hamil atau tidak. Korban ragu namun menyetujui untuk diperiksa,” kata kasat Reskrim, Kamis (29/9/2022).
Pada saat itu, pelaku justru melakukan hal yang tidak sewajarnya dengan melakukan pelecehan kepada korban dan meminta kepada korban agar bisa bersetubuh dengan pelaku.
Korban dijanjikan sejumlah uang namun korban menolak ajakan pelaku.
Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan, setelah selesai berhubungan pelaku dan korban di ajak untuk makan, setelah selesai makan ke dua nya kembali ke penginapan.
“Setelah sampai di penginapan pelaku tidur, dan korban mencoba menghubungi cowok nya sekitar jam 02.00 wib untuk minta dijemput di penginapan." terangnya.
Selanjutnya, sekitar jam 03.00 WIB pacar korban sampai di penginapan, kemudian membawa korban keluar dari penginapan tersebut.
Lorban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres sekadau untuk ditindak lanjuti.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Sekadau beserta barang bukti berupa satu stel pakaian wanita. Pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” katanya melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.
Berita Terkait
-
Ngeri Mas Menteri! Tersadar Usai Diperkosa Anak SD, Siswi SD Kelas Satu Ini Gontai di Lapangan hingga Celana Dalamnya Tertinggal
-
Oknum Polisi Cirebon Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jabar Temui Hotman Paris dan Minta Maaf ke Ibu Korban
-
Lecehkan Penumpang, Sopir Asal Langsa Ditangkap di Sumut
-
Kapolda Jabar Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Menyakiti Hati Masyarakat
-
5 Dampak Buruk Bekerja Terlalu Berat, Hasil Tidak Maksimal
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
Terkini
-
Dorong Green Finance, BRI Catat Capaian Besar Lewat Instrumen ESG Senilai Rp73,45 Triliun
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital
-
Luncurkan Kartu Debit Co-Branding, BRI dan INDODAX Pacu Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Digital
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya