SuaraKalbar.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Karyadi menerangkan KPU tak berhak memberikan sanksi admisitratif apabila ada Partai Politik (Parpol) yang sengaja mencatut nama seseorang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk menjadi anggota Partai tersebut.
Menurutnya, KPU hanya dapat memberikan informasi kepada masyarakat agar warga cepat menanggapi dan memberi laporan apabila bukan menjadi salah satu anggota partai politik kepada KPU.
"Masalah sanksi bukan wewenang kami, kami hanya menginformasikan kepada masyarakat yang tidak menjadi bagian partai politik silahkan memberikan tanggapan masyarakat," terangnya kepada suara.com di Kubu Raya, Rabu (5/10/2022).
Namun, Warga bisa melakukan kroscek secara mandiri untuk mengetahui apakah namanya masuk dalam sipol, padahal yang bersangkutan tidak merasa dari bagian partai itu.
Baca Juga: Viral Politik Uang tak Laku saat Adik Gus Baha Menangi Pilkades Narukan Rembang
"Warga yang namanya masuk dalam sipol padahal yang bersangkutan tidak merasa dari bagian partai itu bisa dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan dengan memberikan tanggapan masyarakat,"katanya.
Adapun langkah tersebut bisa dilakukan dengan mengakses laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, nanti akan muncul kolom untuk memasukkan NIK, kemudian masukkan NIK lalu Klik "Cari".
Untuk sanksi yang akan diberikan terhadap Parpol yang melakukan pencantuman anggota secara ilegal, menurutnya, berdasarkan tahapan PKPU 4 dalam proses penyelenggara tidak ada pemberian sanksi dan sebagainya terkait proses pendaftaran.
"Tetapi ketika masyarakat sudah melakukan klarifikasi terkait masalah itu, otomatis nanti di sistem informasi partai politik (sipol) mereka akan dihapus," sambungnya.
Menanggapi perihal maraknya pencatutan nama warga sebagai anggota parpol, dirinya menyebut berdasarkan hasi klarifikasi, sudah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar partai untuk menghapus nama warga yang bersangkutan.
Baca Juga: Sindir KPK Bermain Politik Praktis, Mantan Jubir KPK Banjir Nyinyiran Warganet
"Yang datang ke KPU itu untuk memberikan klarifikasi, setelah mereka melakukan tanggapan masyarakat namanya kan terdaftar, lalu diturunkan oleh KPU RI kami panggil langsung dengan partainya. Sehingga kalau mereka menyatakan bukan dari partai dan bertanda tangan melalui BA dan juga dari partai politik tersebut melalui NO nya,"lanjutnya.
"Data ini kami upload kembali, dan yang berhak mencoret nama itu dari partai politik tersebut," lanjut Karyadi.
Sebelumnya, sebanyak 104 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena merasa nama mereka dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.
Hal itu, disampaikan langsung oleh Anggota KPU Kota Pontianak, Julhaimi di Pontianak, Selasa (4/10/2022).
"Sesuai dengan aturan PKPU No. 4 tahun 2022, intinya KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara online dan offline, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus Parpol," katanya.
Menurut Julhaimi, dengan diberikannya peluang itu, maka masyarakat yang merasa tidak menjadi pengurus parpol bisa melapor ke KPU.
Sehingga, kata Julhaimi, hingga saat ini tercatat 104 orang yang merasa namanya dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.
"Sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2022 dan Surat Dins No. 670 tahun 2022 KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan secara online ataupun offline jika namanya dicatut sebagai pengurus parpol," katanya lagi.
Kebanyakan masyarakat yang namanya dicatut sebagai pengurus parpol, kata Julhaimin, yakni yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dan tenaga kesehatan.
Dia menambahkan, dari sebanyak 104 laporan itu, yakni sebanyak 46 orang sudah terverifikasi, dan sisanya 58 orang belum terverifikasi.
Dirinya kemudian mengimbau, bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut bisa melaporkan balik parpol yang mencatut nama tersebut.
Adapun menurut Julhaimi, perjalanan parpol untuk atau hingga dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 masih cukup panjang sehingga berbagai tahapan itu harus dilalui oleh parpol sampai dinyatakan oleh KPU RI sebagai peserta pemilu.
Kontributor: Diko Eno
Berita Terkait
-
Menelisik Kiprah Ki Hadjar Dewantara dalam Pendidikan dan Politik Indonesia
-
Lebaran ke Megawati hingga Jokowi, Didit Disebut Jadi Kekuatan 'Soft Politics' Presiden Prabowo
-
Waketum PAN Terang-terangan Puji Didit Prabowo Temui Megawati: Meneduhkan Dinamika Politik
-
Jalan Terjal Politik Ki Hajar Dewantara: Radikal Tanpa Meninggalkan Akal
-
Pemikiran Ki Hadjar Dewantara dalam Menghadapi Tantangan Politik Indonesia
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Dukung Habbie, Minyak Telon dengan Varian Aroma Terbanyak di Dunia