SuaraKalbar.id - Menyusul kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai pemblokiran rekening tidak aktif (dormant), Bank Kalbar memastikan bahwa nasabah tidak perlu merasa khawatir.
Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman, dan langkah tersebut justru bertujuan untuk melindungi.
“Langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rokidi, Minggu (3/8/2025).
Menurut Rokidi, selama nasabah rutin melakukan transaksi dan memperbarui data pribadi, maka layanan perbankan akan berjalan dengan aman.
“Masyarakat tidak perlu cemas atau khawatir, karena dana tetap aman. Kami di Bank Kalbar selalu siap membantu. Yang terpenting adalah, kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab,” kata Rokidi.
Bank Kalbar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi hak-hak pemilik rekening yang sah.
“Itulah sebabnya, perlindungan terhadap rekening dormant menjadi langkah penting dan preventif,” kata Rokidi.
Rekening Dormant Rentan Disalahgunakan
Rokidi menjelaskan bahwa berdasarkan data PPATK, rekening yang sudah lama tidak aktif sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk tindak pidana ekonomi dan pencucian uang.
“Pengkinian data ini, tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga untuk mencegah risiko penyalahgunaan identitas sekaligus memastikan kelancaran layanan perbankan ke depan,” jelasnya.
Baca Juga: Wagub Kalbar Tolak Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant: Itu Melawan Hak Asasi Manusia
Menurut Rokidi, nasabah dapat menjaga status rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi rutin seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan atau aktivitas lainnya melalui berbagai kanal layanan Bank Kalbar, baik kantor cabang, ATM maupun aplikasi Mobile Banking
Ia lantas mengimbau nasabah agar secara berkala melakukan pengkinian data sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengaktifan kembali rekening dormant dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung ke kantor Bank Kalbar dengan membawa buku tabungan dan identitas yang masih berlaku,” kata Rokidi.
Rokidi menjelaskan bahwa rekening dikategorikan dormant jika tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan.
Jenis rekening yang dibekukan dapat berupa rekening tabungan atas nama perorangan atau perusahaan, rekening giro, dalam Rupiah maupun valuta asing.
“Apabila terdapat nasabah yang ingin membuka blokir rekening dormant yang tidak termasuk ke dalam daftar henti sementara, dapat dilakukan pembukaan rekening dormant atas permintaan nasabah tersebut, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bank,” jelas Rokidi.
Berita Terkait
-
Wagub Kalbar Tolak Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant: Itu Melawan Hak Asasi Manusia
-
DAPEN Bank Kalbar Diduga Miliki Tanah dari Sertifikat Cacat Hukum, Ahli Waris Gugat
-
Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
-
3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
-
Terbongkar! Modus Petinggi Bank Kalbar Korupsi Lahan Kantor Rp30 Miliar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan