SuaraKalbar.id - Menyusul kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai pemblokiran rekening tidak aktif (dormant), Bank Kalbar memastikan bahwa nasabah tidak perlu merasa khawatir.
Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman, dan langkah tersebut justru bertujuan untuk melindungi.
“Langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rokidi, Minggu (3/8/2025).
Menurut Rokidi, selama nasabah rutin melakukan transaksi dan memperbarui data pribadi, maka layanan perbankan akan berjalan dengan aman.
“Masyarakat tidak perlu cemas atau khawatir, karena dana tetap aman. Kami di Bank Kalbar selalu siap membantu. Yang terpenting adalah, kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab,” kata Rokidi.
Bank Kalbar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi hak-hak pemilik rekening yang sah.
“Itulah sebabnya, perlindungan terhadap rekening dormant menjadi langkah penting dan preventif,” kata Rokidi.
Rekening Dormant Rentan Disalahgunakan
Rokidi menjelaskan bahwa berdasarkan data PPATK, rekening yang sudah lama tidak aktif sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk tindak pidana ekonomi dan pencucian uang.
“Pengkinian data ini, tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga untuk mencegah risiko penyalahgunaan identitas sekaligus memastikan kelancaran layanan perbankan ke depan,” jelasnya.
Baca Juga: Wagub Kalbar Tolak Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant: Itu Melawan Hak Asasi Manusia
Menurut Rokidi, nasabah dapat menjaga status rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi rutin seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan atau aktivitas lainnya melalui berbagai kanal layanan Bank Kalbar, baik kantor cabang, ATM maupun aplikasi Mobile Banking
Ia lantas mengimbau nasabah agar secara berkala melakukan pengkinian data sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengaktifan kembali rekening dormant dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung ke kantor Bank Kalbar dengan membawa buku tabungan dan identitas yang masih berlaku,” kata Rokidi.
Rokidi menjelaskan bahwa rekening dikategorikan dormant jika tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan.
Jenis rekening yang dibekukan dapat berupa rekening tabungan atas nama perorangan atau perusahaan, rekening giro, dalam Rupiah maupun valuta asing.
“Apabila terdapat nasabah yang ingin membuka blokir rekening dormant yang tidak termasuk ke dalam daftar henti sementara, dapat dilakukan pembukaan rekening dormant atas permintaan nasabah tersebut, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bank,” jelas Rokidi.
Berita Terkait
-
Wagub Kalbar Tolak Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant: Itu Melawan Hak Asasi Manusia
-
DAPEN Bank Kalbar Diduga Miliki Tanah dari Sertifikat Cacat Hukum, Ahli Waris Gugat
-
Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
-
3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
-
Terbongkar! Modus Petinggi Bank Kalbar Korupsi Lahan Kantor Rp30 Miliar
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
Terkini
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program