Bella
Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Ilustrasi Narapidana yang pernah dihukum mati. (freepik)

SuaraKalbar.id - Sebanyak 15 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pembebasan ini merupakan bagian dari program nasional amnesti dan abolisi yang diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.

"Pembebasan ini merupakan bagian dari program amnesti dan abolisi yang diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia," ujar Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul Aliansyah Panjaitan, di Sungai Raya, Selasa (5/8/2025).

Timbul menjelaskan, kelima belas warga binaan yang mendapat amnesti telah melalui proses verifikasi ketat dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.

Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara Harlah Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025). Terkait data WNI dikelola AS, Prabowo memastikan hingga saat ini masih melakukan negosiasi. [ANTARA/Fathur Rochman]

Mereka merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

"Ke-15 warga binaan tersebut merupakan pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Mereka termasuk dalam kategori yang dapat menerima amnesti karena tidak memiliki perkara tambahan atau catatan pelanggaran lainnya," jelasnya.

Dari jumlah tersebut, empat orang sebelumnya tengah menjalani program pembebasan bersyarat.

Mereka semua dibebaskan secara resmi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah menerima surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Pada hari Sabtu kemarin, mereka langsung kami bebaskan dan masing-masing diberikan surat resmi sebagai bukti telah memperoleh amnesti dari Presiden,” ujar Timbul.

Baca Juga: Surat Terbuka Ibu Korban ke Prabowo Viral! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak Diambil Alih Polda

Ia berharap, program ini menjadi titik balik bagi para mantan warga binaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik.

Ia juga mengimbau mereka untuk tidak mengulangi kesalahan serupa dan dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Program amnesti ini menyasar warga binaan di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Adapun kriteria penerima amnesti mencakup narapidana kasus narkotika Pasal 127 tanpa tambahan pasal (junto), tidak sedang menjalani register F atau pelanggaran tata tertib, tidak memiliki perkara pidana lain, dan bukan residivis.

“Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem pemasyarakatan serta bentuk kebijakan negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang dinilai mampu berubah dan berintegrasi kembali ke masyarakat,” kata Timbul menutup keterangannya.

Antara

Load More