SuaraKalbar.id - Sebanyak 15 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pembebasan ini merupakan bagian dari program nasional amnesti dan abolisi yang diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.
"Pembebasan ini merupakan bagian dari program amnesti dan abolisi yang diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia," ujar Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul Aliansyah Panjaitan, di Sungai Raya, Selasa (5/8/2025).
Timbul menjelaskan, kelima belas warga binaan yang mendapat amnesti telah melalui proses verifikasi ketat dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
"Ke-15 warga binaan tersebut merupakan pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Mereka termasuk dalam kategori yang dapat menerima amnesti karena tidak memiliki perkara tambahan atau catatan pelanggaran lainnya," jelasnya.
Dari jumlah tersebut, empat orang sebelumnya tengah menjalani program pembebasan bersyarat.
Mereka semua dibebaskan secara resmi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah menerima surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Pada hari Sabtu kemarin, mereka langsung kami bebaskan dan masing-masing diberikan surat resmi sebagai bukti telah memperoleh amnesti dari Presiden,” ujar Timbul.
Ia berharap, program ini menjadi titik balik bagi para mantan warga binaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
Ia juga mengimbau mereka untuk tidak mengulangi kesalahan serupa dan dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Program amnesti ini menyasar warga binaan di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Adapun kriteria penerima amnesti mencakup narapidana kasus narkotika Pasal 127 tanpa tambahan pasal (junto), tidak sedang menjalani register F atau pelanggaran tata tertib, tidak memiliki perkara pidana lain, dan bukan residivis.
“Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem pemasyarakatan serta bentuk kebijakan negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang dinilai mampu berubah dan berintegrasi kembali ke masyarakat,” kata Timbul menutup keterangannya.
Antara
Berita Terkait
-
Surat Terbuka Ibu Korban ke Prabowo Viral! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak Diambil Alih Polda
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!
-
Rutan Pontianak Optimis Raih Predikat WBK, Apa Saja Terobosannya?
-
Tak Perlu Antri! Rutan Pontianak Gelar Program Dokter Keliling Periksa Kesehatan Tahanan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
-
BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi
-
Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?
-
Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum