SuaraKalbar.id - Sebanyak 15 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pembebasan ini merupakan bagian dari program nasional amnesti dan abolisi yang diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.
"Pembebasan ini merupakan bagian dari program amnesti dan abolisi yang diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia," ujar Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul Aliansyah Panjaitan, di Sungai Raya, Selasa (5/8/2025).
Timbul menjelaskan, kelima belas warga binaan yang mendapat amnesti telah melalui proses verifikasi ketat dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
"Ke-15 warga binaan tersebut merupakan pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Mereka termasuk dalam kategori yang dapat menerima amnesti karena tidak memiliki perkara tambahan atau catatan pelanggaran lainnya," jelasnya.
Dari jumlah tersebut, empat orang sebelumnya tengah menjalani program pembebasan bersyarat.
Mereka semua dibebaskan secara resmi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah menerima surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Pada hari Sabtu kemarin, mereka langsung kami bebaskan dan masing-masing diberikan surat resmi sebagai bukti telah memperoleh amnesti dari Presiden,” ujar Timbul.
Ia berharap, program ini menjadi titik balik bagi para mantan warga binaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
Ia juga mengimbau mereka untuk tidak mengulangi kesalahan serupa dan dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Program amnesti ini menyasar warga binaan di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Adapun kriteria penerima amnesti mencakup narapidana kasus narkotika Pasal 127 tanpa tambahan pasal (junto), tidak sedang menjalani register F atau pelanggaran tata tertib, tidak memiliki perkara pidana lain, dan bukan residivis.
“Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem pemasyarakatan serta bentuk kebijakan negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang dinilai mampu berubah dan berintegrasi kembali ke masyarakat,” kata Timbul menutup keterangannya.
Antara
Berita Terkait
-
Surat Terbuka Ibu Korban ke Prabowo Viral! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak Diambil Alih Polda
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!
-
Rutan Pontianak Optimis Raih Predikat WBK, Apa Saja Terobosannya?
-
Tak Perlu Antri! Rutan Pontianak Gelar Program Dokter Keliling Periksa Kesehatan Tahanan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?