SuaraKalbar.id - Sebanyak 15 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pembebasan ini merupakan bagian dari program nasional amnesti dan abolisi yang diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.
"Pembebasan ini merupakan bagian dari program amnesti dan abolisi yang diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia," ujar Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul Aliansyah Panjaitan, di Sungai Raya, Selasa (5/8/2025).
Timbul menjelaskan, kelima belas warga binaan yang mendapat amnesti telah melalui proses verifikasi ketat dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
"Ke-15 warga binaan tersebut merupakan pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Mereka termasuk dalam kategori yang dapat menerima amnesti karena tidak memiliki perkara tambahan atau catatan pelanggaran lainnya," jelasnya.
Dari jumlah tersebut, empat orang sebelumnya tengah menjalani program pembebasan bersyarat.
Mereka semua dibebaskan secara resmi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah menerima surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Pada hari Sabtu kemarin, mereka langsung kami bebaskan dan masing-masing diberikan surat resmi sebagai bukti telah memperoleh amnesti dari Presiden,” ujar Timbul.
Ia berharap, program ini menjadi titik balik bagi para mantan warga binaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
Ia juga mengimbau mereka untuk tidak mengulangi kesalahan serupa dan dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Program amnesti ini menyasar warga binaan di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Adapun kriteria penerima amnesti mencakup narapidana kasus narkotika Pasal 127 tanpa tambahan pasal (junto), tidak sedang menjalani register F atau pelanggaran tata tertib, tidak memiliki perkara pidana lain, dan bukan residivis.
“Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem pemasyarakatan serta bentuk kebijakan negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang dinilai mampu berubah dan berintegrasi kembali ke masyarakat,” kata Timbul menutup keterangannya.
Antara
Berita Terkait
-
Surat Terbuka Ibu Korban ke Prabowo Viral! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak Diambil Alih Polda
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!
-
Rutan Pontianak Optimis Raih Predikat WBK, Apa Saja Terobosannya?
-
Tak Perlu Antri! Rutan Pontianak Gelar Program Dokter Keliling Periksa Kesehatan Tahanan
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Rahasia Tinta Tato Dayak: Campuran Arang dan Gula Aren yang Masih Dipakai Secara Tradisional
-
Rumah Melayu Pontianak: Arsitektur Cerdas yang Tahan Banjir Luapan Sungai Kapuas
-
Kalbar Jadi Provinsi dengan Ekonomi Tertinggi di Kalimantan pada 2026, Ini Pendorong Utamanya
-
Viral Video Menkeu Bagi Dana Hibah, BRI Tegaskan Modus AI Deepfake adalah Hoaks
-
Rahasia Kayu Gaharu: 'Emas Hitam' Kalimantan yang Dijaga Ketat dengan Ritual Adat