Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 09 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Bupati Kayong Utara, Citra Duani bersama OPD dan Forkopimda saat panen raya di Desa Pangkalan Buton. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Bupati Kayong Utara, Citra Duani mengatakan saat ini pemerintah setempat sedang menggodok regulasi tentang lahan pertanian dan pangan berkelanjutan. Tujuannya, untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian di kabupaten itu.

Hal itu dia sampaikan belum lama ini. Ia berharap bisa cepat terselesaikan soal regulasi.

“Tujuannya kita mencegah alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, makanya harus cepat diselesaikan,” katanya, dikutip dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (9/10/2022).

Ia menjelaskan, dalam beberapa tahun ke depan bukan tidak mungkin potensi alih fungsi lahan pertanian terus terjadi, untuk itu pihaknya mengambil langkah dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga: Regulasi Pasal Ini Bikin PSSI tak Disebut Kapolri Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

“Dengan regulasi LP2B, kami berharap penyusutan areal pertanian dapat terkontrol dengan baik dan menekan lajunya alih fungsi lahan pertanian, sehingga kita bisa mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan di daerah,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih inovatif. Khususnya, dalam mengembangkan sektor pertanian di Kayong Utara.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga bertujuan untuk melindungi kepemilikan lahan pertanian bagi petani, meningkatkan kemakmuran, serta kesejahteraan petani dan masyarakat.

“Tugas kita ini mengurus rakyat, turun langsung ke lapangan sehingga kehadiran pemerintah dirasakan langsung oleh para petani dalam membantu mereka mengembangkan sektor pertanian,” ucapnya.

Baca Juga: Sungai Cibojong Meluap, Warga Pondokaso Terdampak Banjir

Load More