SuaraKalbar.id - Bupati Kayong Utara, Citra Duani mengatakan saat ini pemerintah setempat sedang menggodok regulasi tentang lahan pertanian dan pangan berkelanjutan. Tujuannya, untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian di kabupaten itu.
Hal itu dia sampaikan belum lama ini. Ia berharap bisa cepat terselesaikan soal regulasi.
“Tujuannya kita mencegah alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, makanya harus cepat diselesaikan,” katanya, dikutip dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (9/10/2022).
Ia menjelaskan, dalam beberapa tahun ke depan bukan tidak mungkin potensi alih fungsi lahan pertanian terus terjadi, untuk itu pihaknya mengambil langkah dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca Juga: Regulasi Pasal Ini Bikin PSSI tak Disebut Kapolri Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
“Dengan regulasi LP2B, kami berharap penyusutan areal pertanian dapat terkontrol dengan baik dan menekan lajunya alih fungsi lahan pertanian, sehingga kita bisa mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan di daerah,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih inovatif. Khususnya, dalam mengembangkan sektor pertanian di Kayong Utara.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga bertujuan untuk melindungi kepemilikan lahan pertanian bagi petani, meningkatkan kemakmuran, serta kesejahteraan petani dan masyarakat.
“Tugas kita ini mengurus rakyat, turun langsung ke lapangan sehingga kehadiran pemerintah dirasakan langsung oleh para petani dalam membantu mereka mengembangkan sektor pertanian,” ucapnya.
Baca Juga: Sungai Cibojong Meluap, Warga Pondokaso Terdampak Banjir
Berita Terkait
-
Si Jago Merah Mengamuk! 12,5 Hektar Lahan Gambut di Aceh Barat Ludes Terbakar
-
Selain Usut Dugaan Pelanggaran Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi, KY Juga Selidiki Hilangnya Putusan E-Court PN Cikarang
-
Hadiri Rakor Lintas Kementerian, Kementerian Transmigrasi Akan Permudah Penyelesaian Aduan Lahan
-
Usai Dicecar DPR Soal Rencana Ubah Hutan Cadangan Jadi Area Pertanian, Menhut Bantah Mau Deforestasi
-
Intan Agung Makmur Kuasai Hampir Seluruh Lahan Pagar Laut Tangerang, Alamatnya di PIK 2
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM