Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:29 WIB
Hotma Sitompul mengumumkan diri sebagai pengacara Rizky Billar di Jakarta, Rabu malam (12/10/2022). [Antara]

SuaraKalbar.id - Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompu mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Billar.

Menurut Hotma, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mendamaikan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

"Kalian semua tahu bahwa kami orang yang suka berdamai itu yang dicatat, di dalam pembelaan, kami selalu menekankan perdamaian," kata Hotmadi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) tengah malam.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT.

Baca Juga: Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Kembali Dipanggil Polres Jaksel

Hal itu diputuskan, setelah setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.

Adapun kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Terhadap Lesti, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur.

Tak hanya itu, Rizky juga mencekik leher istrinya itu sehingga jatuh ke lantai.

Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Begini Kondisi Terbaru Lesti Kejora: Masya Allah Wanita Hebat

Bahkan, KDRT tersebut kembali terulang pada saat menjelang siang pukul 09.47 WIB.

Saat itu, Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti harus menjalani perawatan medis di rumah sakit lantaran luka-luka yang dideritanya. Antara

Load More