SuaraKalbar.id - Oknum anggota DPRD Mempawah diduga melakukan penyerobotan tanah warga secara ilegal.
Rudi Hartono, seorang pria yang akrab disapa Karta, mengaku sebidang tanah miliknya ternyata diam-diam digarap oknum Anggota DPRD Mempawah tanpa permisi.
“Saya benar-benar kaget, dan juga jengkel. Saat mengecek tanah milik saya itu, tiba-tiba sudah ditanami pohon sawit,” kata Karta, Kamis (13/10/2022).
Menurut Karta, tanahnya memiliki luas 15.000 meter persegi berlokasi di RT. 003/RW. 002, Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Baca Juga: Wow! YABB dan Changemakers Ubah Banjir di Semarang jadi Cadangan Air Tanah, Begini Caranya
Karta mengungkapkan, tanah itu dimilikinya berdasarkan SPT yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sungai Rasau pada tahun 2014 lalu.
Mendapati tanah miliknya ditanami sawit oleh orang lain, Karta pun bergerak mencari informasi.
“Saat dicek dan dikonfirmasi ke sana-sini, terungkap bahwa tanah saya itu telah digarap oleh oknum Anggota DPRD Mempawah berinisial JL,” kata Karta seraya membeberkan dokumen kepemilikan tanah miliknya itu.
Menurutnya, oknum Anggota DPRD tersebut sudah tahu tanah itu adalah milik Karta, hanya saja hingga saat ini oknum anggota DPRD tersebut belum ada menghubunginya.
“Hanya saja, oknum dewan ini tidak punya itikad baik untuk menelepon atau menghubungi saya. Di sini lah, saya merasa hak saya telah dirampas,” ungkapnya.
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR RI Pastikan Tidak Ada Pembahasan Aturan Pilkada Lewat DPRD
Menurut Karta, oknum Anggota DPRD ini telah menyalahgunakan jabatannya selaku wakil rakyat.
“Bukannya memihak kepada rakyat, justru hak-hak rakyat yang dirampas,” ujarnya melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.
Karta menduga, tindak penggarapan tanah secara ilegal oleh oknum dewan ini bukan saja terhadap tanah miliknya, melainkan juga tanah milik warga lainnya.
Berhubung menurut Karta oknum DPRD tersebut tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan tanah ini, dirinya menegaskan akan memberikan perlawanan, termasuk segera menempuh jalur hukum agar tindak penggarapan tanah ini diproses sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Fans Malaysia Iri dengan Pemain Keturunan Timnas Indonesia: Lancar Nyanyi Lagu Tanah Airku
-
Bayang-Bayang Teror: Palestina Khawatir Atas Pembebasan Pemukim Ilegal Israel
-
Pinjol Ilegal Marak, Kemudahan Akses Kredit Perbankan Dinilai Bisa jadi Solusi
-
Sambut Baik Pemangkasan Pungutan, Gapki Optimistis Ekspor CPO Bisa Meningkat
-
Umroh Gratis dari Raja Salman! 50 WNI Berangkat ke Tanah Suci
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Polda Kalbar Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek