SuaraKalbar.id - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi jika terdapat pekerja pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara diberi gaji di bawah UMK (upah minimum kabupaten).
"Informasi yang kami terima ada pekerja pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku diberi gaji di bawah UMK," ujar Yusuf di Penajam, Senin (17/10/2022).
Untuk itu, pihaknya mengingaatkan kontraktor atau perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara pada Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur untuk membayar gaji pekerja sesuai UMK daerah ini.
Yusuf mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2022 menetapkan UMK sebesar Rp3,3 juta, dan seluruh perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat wajib mematuhi UMK yang telah ditetapkan tersebut.
Dirinya menjelaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses pembahasan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah kabupaten dan serikat pekerja.
Apabila ada perusahaan tidak mampu membayar gaji pekerja sesuai UMK, ujar Yusuf, pemerintah kabupaten membuka ruang untuk penangguhan pembayaran gaji kepada karyawan.
Namun, permasalahan penangguhan pembayaran gaji oleh perusahaan tersebut harus terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama pekerja.
"Jika perusahaan tidak mampu bayar gaji sesuai UMK dimusyawarahkan dengan pekerja untuk keberlangsungan perusahaan," katanya.
Dirinya mengatakan, perusahaan harus memberikan gaji kepada pekerja sesuai UMK, agar para karyawan lebih termotivasi meningkatkan kinerja.
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Yusuf, termasuk perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Indonesia baru harus mematuhi UMK yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten setempat.
Perusahaan yang beroperasi di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu, termasuk perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara, juga dianjurkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, kata Yusuf, mewajibkan perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Lepas Pekerja Migran ke Korsel, Jokowi: Jangan Konsumtif, Ditabung di Rekening yang Jelas
-
Mendagri Sebut IKN Akan Berikan Manfaat ke Seluruh Masyarakat Indonesia
-
Meski Kaltim Minim Risiko Bencana, BNPB Ingatkan Pemda Kaltim Tetap Waspada
-
Bahas Soal Angka Kemiskinan, Isran Noor Ingatkan Perusahaan Besar di Kaltim Soal Hal Ini
-
4 Penyebab Gaji Cepat Habis, Harus Diatasi!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
Lafadz Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari