SuaraKalbar.id - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi jika terdapat pekerja pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara diberi gaji di bawah UMK (upah minimum kabupaten).
"Informasi yang kami terima ada pekerja pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku diberi gaji di bawah UMK," ujar Yusuf di Penajam, Senin (17/10/2022).
Untuk itu, pihaknya mengingaatkan kontraktor atau perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara pada Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur untuk membayar gaji pekerja sesuai UMK daerah ini.
Yusuf mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2022 menetapkan UMK sebesar Rp3,3 juta, dan seluruh perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat wajib mematuhi UMK yang telah ditetapkan tersebut.
Dirinya menjelaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses pembahasan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah kabupaten dan serikat pekerja.
Apabila ada perusahaan tidak mampu membayar gaji pekerja sesuai UMK, ujar Yusuf, pemerintah kabupaten membuka ruang untuk penangguhan pembayaran gaji kepada karyawan.
Namun, permasalahan penangguhan pembayaran gaji oleh perusahaan tersebut harus terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama pekerja.
"Jika perusahaan tidak mampu bayar gaji sesuai UMK dimusyawarahkan dengan pekerja untuk keberlangsungan perusahaan," katanya.
Dirinya mengatakan, perusahaan harus memberikan gaji kepada pekerja sesuai UMK, agar para karyawan lebih termotivasi meningkatkan kinerja.
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Yusuf, termasuk perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Indonesia baru harus mematuhi UMK yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten setempat.
Perusahaan yang beroperasi di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu, termasuk perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara, juga dianjurkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, kata Yusuf, mewajibkan perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Lepas Pekerja Migran ke Korsel, Jokowi: Jangan Konsumtif, Ditabung di Rekening yang Jelas
-
Mendagri Sebut IKN Akan Berikan Manfaat ke Seluruh Masyarakat Indonesia
-
Meski Kaltim Minim Risiko Bencana, BNPB Ingatkan Pemda Kaltim Tetap Waspada
-
Bahas Soal Angka Kemiskinan, Isran Noor Ingatkan Perusahaan Besar di Kaltim Soal Hal Ini
-
4 Penyebab Gaji Cepat Habis, Harus Diatasi!
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran