SuaraKalbar.id - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi jika terdapat pekerja pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara diberi gaji di bawah UMK (upah minimum kabupaten).
"Informasi yang kami terima ada pekerja pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku diberi gaji di bawah UMK," ujar Yusuf di Penajam, Senin (17/10/2022).
Untuk itu, pihaknya mengingaatkan kontraktor atau perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara pada Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur untuk membayar gaji pekerja sesuai UMK daerah ini.
Yusuf mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2022 menetapkan UMK sebesar Rp3,3 juta, dan seluruh perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat wajib mematuhi UMK yang telah ditetapkan tersebut.
Dirinya menjelaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses pembahasan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah kabupaten dan serikat pekerja.
Apabila ada perusahaan tidak mampu membayar gaji pekerja sesuai UMK, ujar Yusuf, pemerintah kabupaten membuka ruang untuk penangguhan pembayaran gaji kepada karyawan.
Namun, permasalahan penangguhan pembayaran gaji oleh perusahaan tersebut harus terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama pekerja.
"Jika perusahaan tidak mampu bayar gaji sesuai UMK dimusyawarahkan dengan pekerja untuk keberlangsungan perusahaan," katanya.
Dirinya mengatakan, perusahaan harus memberikan gaji kepada pekerja sesuai UMK, agar para karyawan lebih termotivasi meningkatkan kinerja.
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Yusuf, termasuk perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Indonesia baru harus mematuhi UMK yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten setempat.
Perusahaan yang beroperasi di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu, termasuk perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara, juga dianjurkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, kata Yusuf, mewajibkan perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Lepas Pekerja Migran ke Korsel, Jokowi: Jangan Konsumtif, Ditabung di Rekening yang Jelas
-
Mendagri Sebut IKN Akan Berikan Manfaat ke Seluruh Masyarakat Indonesia
-
Meski Kaltim Minim Risiko Bencana, BNPB Ingatkan Pemda Kaltim Tetap Waspada
-
Bahas Soal Angka Kemiskinan, Isran Noor Ingatkan Perusahaan Besar di Kaltim Soal Hal Ini
-
4 Penyebab Gaji Cepat Habis, Harus Diatasi!
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
-
Punya Nama Depan Jaka, Pemain Berbandrol Rp415 M Ini Keturunan Indonesia?
-
Dear Pak Prabowo! Ekonomi RI Tak Menggembirakan, Rakyat Tak Pegang Duit
-
5 Pemain Kesayangan Patrick Kluivert Tak Dilirik Gerald Vanenburg ke Timnas Indonesia U-23
-
6 HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Detik-detik Tragis Balita di Singkawang Meregang Nyawa, Pelaku Bekap Korban dan Masukkan ke Karung
-
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
-
Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!