Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:17 WIB
Ilustrasi uang rupiah (Unsplash.com/Mufid Majnun)

"Terhadap temuan belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp395.274.934,80. Kades wajib menyetorkan ke kas desa maksimal dalam 60 hari kalender setelah LHP (laporan hasil pemeriksaan-red)," ungkap Isa.

Namun, menurut Isa, sampai sekarang hingga batas waktu itu habis belum juga dikembalikan.

"Sesuai yang kami tahu jika batas waktu habis maka ini harus diproses hukum. Makanya sekarang kami laporkan ke Kejari Ketapang karena masyarakat merasa sangat dirugikan," katanya.

Ia kemudian berharap, Kejari Ketapang segera memproses laporan pihaknya agar masyarakat mendapatkan kejelasan. "Kita yakin Kejari pasti menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku. Semoga penegakan hukum ini jadi pelajaran Kades lain agar tidak menyalahgunakan dana yang semestinya untuk masyarakat banyak," tutur Isa. (Antara)

Baca Juga: Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kepala Desa Sejahtera Dilaporkan Warga ke Pihak Berwajib

Load More