SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru Pegewai Negeri Sipil (PNS) sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AS (37) tega mencabuli muridnya sendiri.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor menyampaikan, kejadian tersebut bermula ketika korban meminta izin kepada AS (37) untuk tidak mengikuti kegiatan olahraga.
“Di luar dugaan, AS (37) menarik korban hingga terduduk dilantai dan memeluk dari belakang sambil meraba dada dan mencium daerah-daerah sensitif korban,” jelasnya, melansir kanalkalimantan.com, jaringan suara.com, Sabtu (22/10/2022).
Mendapat perlakuan tak wajar, lanjut Tajudin, korban berontak hingga berhasil terlepas, sambil menangis korban meninggalkan lokasi kejadian menuju kelas.
"Saat di kelas korban ditanya oleh saksi dan korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada guru serta dilaporkan kepada Kepala sekolahnya," terangnya.
Tak terima atas kejadian yang dialami korban pada Kamis (29/9/2022), keluarga korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Liang Anggang.
“Pelaku merupakan salah satu oknum guru PNS di salah satu sekolah yang ada di Wilkum Polsek Liang Anggang,” terang Kasi Humas.
Menanggapi laporan tersebut Macan Barbar Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan terkait pencabulan yang dilakukan oknum PNS itu dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diinterogasi AS (37) mengaku melakukan perbuatannya lantaran nafsu saat dirinya didatangi korban dan membicarakan masalah tatto dan pelaku yang melihat tatto korban pun kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Begini Cara Siswa SMA Negeri 1 Sukasari Purwakarta Peringati Hari Santri Nasional
Bahkan menurut pengakuannya, ada 3 orang siswi yang dicium pipi kanan dan kiri saat bertemu di sekolah.
Pelaku bersama barang bukti, kini diamankan ke Mako Polsek Liang Anggang untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya AS (37) oknum guru PNS ini disangkakan Pasal 82 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Begini Cara Siswa SMA Negeri 1 Sukasari Purwakarta Peringati Hari Santri Nasional
-
Anak-Anak Masuk Daftar Guru Ngaji Penerima Bansos, DPRD Jember Soroti Data Amburadul
-
Miris! Anak Kelas 2 SD Dikeroyok 15 Temannya, Guru Cuma Ketawa Dapat Laporan Pembullyan
-
Guru Besar UI: Demo yang Membuat Macet Bukan Bagian dari Demokrasi
-
Populer, Murid Nikahi Guru Semasa SMA, hingga Denise Chariesta Tak Kuatir Video dengan RD Disebar
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO