SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru Pegewai Negeri Sipil (PNS) sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AS (37) tega mencabuli muridnya sendiri.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor menyampaikan, kejadian tersebut bermula ketika korban meminta izin kepada AS (37) untuk tidak mengikuti kegiatan olahraga.
“Di luar dugaan, AS (37) menarik korban hingga terduduk dilantai dan memeluk dari belakang sambil meraba dada dan mencium daerah-daerah sensitif korban,” jelasnya, melansir kanalkalimantan.com, jaringan suara.com, Sabtu (22/10/2022).
Mendapat perlakuan tak wajar, lanjut Tajudin, korban berontak hingga berhasil terlepas, sambil menangis korban meninggalkan lokasi kejadian menuju kelas.
"Saat di kelas korban ditanya oleh saksi dan korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada guru serta dilaporkan kepada Kepala sekolahnya," terangnya.
Tak terima atas kejadian yang dialami korban pada Kamis (29/9/2022), keluarga korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Liang Anggang.
“Pelaku merupakan salah satu oknum guru PNS di salah satu sekolah yang ada di Wilkum Polsek Liang Anggang,” terang Kasi Humas.
Menanggapi laporan tersebut Macan Barbar Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan terkait pencabulan yang dilakukan oknum PNS itu dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diinterogasi AS (37) mengaku melakukan perbuatannya lantaran nafsu saat dirinya didatangi korban dan membicarakan masalah tatto dan pelaku yang melihat tatto korban pun kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Begini Cara Siswa SMA Negeri 1 Sukasari Purwakarta Peringati Hari Santri Nasional
Bahkan menurut pengakuannya, ada 3 orang siswi yang dicium pipi kanan dan kiri saat bertemu di sekolah.
Pelaku bersama barang bukti, kini diamankan ke Mako Polsek Liang Anggang untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya AS (37) oknum guru PNS ini disangkakan Pasal 82 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Begini Cara Siswa SMA Negeri 1 Sukasari Purwakarta Peringati Hari Santri Nasional
-
Anak-Anak Masuk Daftar Guru Ngaji Penerima Bansos, DPRD Jember Soroti Data Amburadul
-
Miris! Anak Kelas 2 SD Dikeroyok 15 Temannya, Guru Cuma Ketawa Dapat Laporan Pembullyan
-
Guru Besar UI: Demo yang Membuat Macet Bukan Bagian dari Demokrasi
-
Populer, Murid Nikahi Guru Semasa SMA, hingga Denise Chariesta Tak Kuatir Video dengan RD Disebar
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
BRI Dukung Anak Muda Belajar Kerja Lewat Podomoro Jaya, Inilah Kiprah AgenBRILink
-
Layanan Keuangan untuk PMI di Taiwan Diperkuat, BRI Resmikan Kantor di Taipei
-
BRImo Dorong Digitalisasi Perbankan, Catat Transaksi Rp3.231 Triliun dan Tambah Dana Murah
-
Dari Pulsa ke Jaringan AgenBRILink, Sony Pranata Wujudkan Mimpi Bersama BRI
-
Daftar Makanan yang Harus Dihindari Anak Usia di Bawah 5 Tahun