SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru Pegewai Negeri Sipil (PNS) sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AS (37) tega mencabuli muridnya sendiri.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor menyampaikan, kejadian tersebut bermula ketika korban meminta izin kepada AS (37) untuk tidak mengikuti kegiatan olahraga.
“Di luar dugaan, AS (37) menarik korban hingga terduduk dilantai dan memeluk dari belakang sambil meraba dada dan mencium daerah-daerah sensitif korban,” jelasnya, melansir kanalkalimantan.com, jaringan suara.com, Sabtu (22/10/2022).
Mendapat perlakuan tak wajar, lanjut Tajudin, korban berontak hingga berhasil terlepas, sambil menangis korban meninggalkan lokasi kejadian menuju kelas.
"Saat di kelas korban ditanya oleh saksi dan korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada guru serta dilaporkan kepada Kepala sekolahnya," terangnya.
Tak terima atas kejadian yang dialami korban pada Kamis (29/9/2022), keluarga korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Liang Anggang.
“Pelaku merupakan salah satu oknum guru PNS di salah satu sekolah yang ada di Wilkum Polsek Liang Anggang,” terang Kasi Humas.
Menanggapi laporan tersebut Macan Barbar Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan terkait pencabulan yang dilakukan oknum PNS itu dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diinterogasi AS (37) mengaku melakukan perbuatannya lantaran nafsu saat dirinya didatangi korban dan membicarakan masalah tatto dan pelaku yang melihat tatto korban pun kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Begini Cara Siswa SMA Negeri 1 Sukasari Purwakarta Peringati Hari Santri Nasional
Bahkan menurut pengakuannya, ada 3 orang siswi yang dicium pipi kanan dan kiri saat bertemu di sekolah.
Pelaku bersama barang bukti, kini diamankan ke Mako Polsek Liang Anggang untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya AS (37) oknum guru PNS ini disangkakan Pasal 82 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Begini Cara Siswa SMA Negeri 1 Sukasari Purwakarta Peringati Hari Santri Nasional
-
Anak-Anak Masuk Daftar Guru Ngaji Penerima Bansos, DPRD Jember Soroti Data Amburadul
-
Miris! Anak Kelas 2 SD Dikeroyok 15 Temannya, Guru Cuma Ketawa Dapat Laporan Pembullyan
-
Guru Besar UI: Demo yang Membuat Macet Bukan Bagian dari Demokrasi
-
Populer, Murid Nikahi Guru Semasa SMA, hingga Denise Chariesta Tak Kuatir Video dengan RD Disebar
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Tak Terhalang Batas Negara, Dayak Bidayuh RI dan Malaysia Bersatu di Gawia Sowa 2026
-
Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya
-
Daya Beli dan Industri Menjaga Ekonomi Kalbar Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang