SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru Pegewai Negeri Sipil (PNS) sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AS (37) tega mencabuli muridnya sendiri.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor menyampaikan, kejadian tersebut bermula ketika korban meminta izin kepada AS (37) untuk tidak mengikuti kegiatan olahraga.
“Di luar dugaan, AS (37) menarik korban hingga terduduk dilantai dan memeluk dari belakang sambil meraba dada dan mencium daerah-daerah sensitif korban,” jelasnya, melansir kanalkalimantan.com, jaringan suara.com, Sabtu (22/10/2022).
Mendapat perlakuan tak wajar, lanjut Tajudin, korban berontak hingga berhasil terlepas, sambil menangis korban meninggalkan lokasi kejadian menuju kelas.
"Saat di kelas korban ditanya oleh saksi dan korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada guru serta dilaporkan kepada Kepala sekolahnya," terangnya.
Tak terima atas kejadian yang dialami korban pada Kamis (29/9/2022), keluarga korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Liang Anggang.
“Pelaku merupakan salah satu oknum guru PNS di salah satu sekolah yang ada di Wilkum Polsek Liang Anggang,” terang Kasi Humas.
Menanggapi laporan tersebut Macan Barbar Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan terkait pencabulan yang dilakukan oknum PNS itu dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diinterogasi AS (37) mengaku melakukan perbuatannya lantaran nafsu saat dirinya didatangi korban dan membicarakan masalah tatto dan pelaku yang melihat tatto korban pun kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Begini Cara Siswa SMA Negeri 1 Sukasari Purwakarta Peringati Hari Santri Nasional
Bahkan menurut pengakuannya, ada 3 orang siswi yang dicium pipi kanan dan kiri saat bertemu di sekolah.
Pelaku bersama barang bukti, kini diamankan ke Mako Polsek Liang Anggang untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya AS (37) oknum guru PNS ini disangkakan Pasal 82 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Begini Cara Siswa SMA Negeri 1 Sukasari Purwakarta Peringati Hari Santri Nasional
-
Anak-Anak Masuk Daftar Guru Ngaji Penerima Bansos, DPRD Jember Soroti Data Amburadul
-
Miris! Anak Kelas 2 SD Dikeroyok 15 Temannya, Guru Cuma Ketawa Dapat Laporan Pembullyan
-
Guru Besar UI: Demo yang Membuat Macet Bukan Bagian dari Demokrasi
-
Populer, Murid Nikahi Guru Semasa SMA, hingga Denise Chariesta Tak Kuatir Video dengan RD Disebar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah