SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru Pegewai Negeri Sipil (PNS) sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AS (37) tega mencabuli muridnya sendiri.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor menyampaikan, kejadian tersebut bermula ketika korban meminta izin kepada AS (37) untuk tidak mengikuti kegiatan olahraga.
“Di luar dugaan, AS (37) menarik korban hingga terduduk dilantai dan memeluk dari belakang sambil meraba dada dan mencium daerah-daerah sensitif korban,” jelasnya, melansir kanalkalimantan.com, jaringan suara.com, Sabtu (22/10/2022).
Mendapat perlakuan tak wajar, lanjut Tajudin, korban berontak hingga berhasil terlepas, sambil menangis korban meninggalkan lokasi kejadian menuju kelas.
"Saat di kelas korban ditanya oleh saksi dan korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada guru serta dilaporkan kepada Kepala sekolahnya," terangnya.
Tak terima atas kejadian yang dialami korban pada Kamis (29/9/2022), keluarga korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Liang Anggang.
“Pelaku merupakan salah satu oknum guru PNS di salah satu sekolah yang ada di Wilkum Polsek Liang Anggang,” terang Kasi Humas.
Menanggapi laporan tersebut Macan Barbar Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan terkait pencabulan yang dilakukan oknum PNS itu dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diinterogasi AS (37) mengaku melakukan perbuatannya lantaran nafsu saat dirinya didatangi korban dan membicarakan masalah tatto dan pelaku yang melihat tatto korban pun kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Begini Cara Siswa SMA Negeri 1 Sukasari Purwakarta Peringati Hari Santri Nasional
Bahkan menurut pengakuannya, ada 3 orang siswi yang dicium pipi kanan dan kiri saat bertemu di sekolah.
Pelaku bersama barang bukti, kini diamankan ke Mako Polsek Liang Anggang untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya AS (37) oknum guru PNS ini disangkakan Pasal 82 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Begini Cara Siswa SMA Negeri 1 Sukasari Purwakarta Peringati Hari Santri Nasional
-
Anak-Anak Masuk Daftar Guru Ngaji Penerima Bansos, DPRD Jember Soroti Data Amburadul
-
Miris! Anak Kelas 2 SD Dikeroyok 15 Temannya, Guru Cuma Ketawa Dapat Laporan Pembullyan
-
Guru Besar UI: Demo yang Membuat Macet Bukan Bagian dari Demokrasi
-
Populer, Murid Nikahi Guru Semasa SMA, hingga Denise Chariesta Tak Kuatir Video dengan RD Disebar
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI