SuaraKalbar.id - Medi Arsyah (34) dan Herdi alias Eng (36) terancam hukuman mati usai menjadi tersangaka pelaku penodongan senjata api kepada seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Menurut Kepala Subdit 3 Jatanras Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika, ancaman hukuman maksimal tersebut diatur dalam pasal yang disangkakan penyidik kepada para tersangka.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap Unit IV Subdit 3 Jataras Polda Sulsel di daerah Dayeukolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (11/10) pagi.
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus penodongan senjata api dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa seorang anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, pada 20 September 2022 lalu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 atau Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan.
“Semua diketahui dari sebanyak 17 adegan hasil rekonstruksi ulang tersangka (Medi) menodongkan senjata api kepada korban, yang saat itu ada di dalam mobilnya, Medi menekan tuas senjata api sebanyak empat kali,” ujar Agus.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, upaya menghilangkan nyawa korban dipicu sentimen seputar Pemilihan Kepala Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, yang saat iru baru akan bergulir sepekan dari 20 September 2022.
Namun beruntungnya, kata Agus, senjata api yang dipegang Medi tidak meletus sehingga korban selamat, dan para tersangka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara.
“Keterangan saksi, dan rekonstruksi sudah selesai. Selanjutnya, berkas penyidikan para tersangka dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dipersidangkan,” katanya. Antara
Baca Juga: Anggota DPRD Sulbar dan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Berita Terkait
-
Sosok Amithya Ketua DPRD Kota Malang, Politisi yang Temui Massa Demo Indonesia Gelap
-
Kena Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri DPRD DKI Dipangkas Rp23 Miliar
-
Heboh Istri Serka HS Pembunuh Eks TNI Dilepas Polisi
-
500 Nyawa Melayang! Tersangka Pembantaian Massal Tadamon Akhirnya Diciduk
-
Seret Nama Ahok usai Diperiksa Kasus Rusun Cengkareng, Prasetyo Edi: Dia Saat Itu Tak Mau Kompromi dengan DPRD
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Papua Global Spices dalam BRI UMKM Expo (RT) 2025: Ingin Pala Diterima secara Luas di Pasar Dunia
-
Anggota DPRD Singkawang Terpilih yang Jadi Terpidana Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana
-
Program Makan Bergizi Gratis di Kalimantan Barat Meluas, Kini Sudah Mencapai 154 Sekolah
-
Pelaku Pembunuhan di Kapuas Hulu Diamuk Massa, Kini Dalam Kondisi Kritis
-
Heboh Perampokan Berawal dari COD Teman Kencan MiChat di Pontianak