SuaraKalbar.id - Putri Candrawathi, memohon maaf kepada kedua orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam sidang lanjutan kasusu pembunuhan berencana terhadap almarhum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri di hadapan orang tua Yosua, Selasa (1/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Putri mengaku dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka.
Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak.
"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa," tambahnya.
Sebagai manusia, kata Putri, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa.
Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.
Sementara suaminya, Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa kasus yang sama menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya.
"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo.
Ia juga mengaku menyesal dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi.
Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Diketahui, Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.
Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Antara
Berita Terkait
-
Ibu Mendiang Brigadir J Sambil Menangis Sebut Hati Nurani Istri Ferdy Sambo Sudah Mati
-
Ferdy Sambo Akui Bersalah dan Minta Maaf Langsung kepada Orang Tua Brigadir J
-
Sampai Bawa-bawa PM Israel Tanggapi PRT Sambo, Kamaruddin: Dari Informasi Intelejen, Susi Aslinya Tak Berkerudung
-
Putri Candrawathi, Tidak Inginkan Brigadir J Tewas
-
Urusan Rumah Tangga Dikorek di Sidang, Ayah Brigadir Yosua ke Pengacara Ferdy Sambo: Lucu!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter
-
Rahasia Menjaga Kesehatan-Kebugaran Selama Puasa Ramadan
-
Rahasia Memilih Roti Sehat: Cek 4 Hal Penting Ini Sebelum Membeli