SuaraKalbar.id - Putri Candrawathi, memohon maaf kepada kedua orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam sidang lanjutan kasusu pembunuhan berencana terhadap almarhum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri di hadapan orang tua Yosua, Selasa (1/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Putri mengaku dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka.
Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak.
"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa," tambahnya.
Sebagai manusia, kata Putri, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa.
Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.
Sementara suaminya, Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa kasus yang sama menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf, Akui Bersalah Dan Minta Ampun Kepada Tuhan
"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo.
Ia juga mengaku menyesal dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi.
Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Diketahui, Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.
Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Antara
Berita Terkait
-
Ibu Mendiang Brigadir J Sambil Menangis Sebut Hati Nurani Istri Ferdy Sambo Sudah Mati
-
Ferdy Sambo Akui Bersalah dan Minta Maaf Langsung kepada Orang Tua Brigadir J
-
Sampai Bawa-bawa PM Israel Tanggapi PRT Sambo, Kamaruddin: Dari Informasi Intelejen, Susi Aslinya Tak Berkerudung
-
Putri Candrawathi, Tidak Inginkan Brigadir J Tewas
-
Urusan Rumah Tangga Dikorek di Sidang, Ayah Brigadir Yosua ke Pengacara Ferdy Sambo: Lucu!
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak