SuaraKalbar.id - Sebanyak 152 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di perusahaan kelapa sawit di Miri, Sarawak, ditangkap pihak pejabat Imigrasi Malaysia.
Terkait hal itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching telah menelusuri dan berkoordinasi dengan Imigrasi Malaysia.
“Informasi itu sudah kami dapatkan dari pejabat Imigrasi Malaysia, bahwa pada 28 Oktober 2022 telah dilakukan penangkapan PMI ilegal yang bekerja di kebun sawit milik perusahaan Tawakal Megah Sdn Bhd, dan termasuk 18 anak-anak CLC itu juga ikut diamankan karena tidak memiliki izin tinggal dan permit kerja yang sah. Mereka sebagai pendatang asing tanpa izin (PATI),” ungkap Konsul Jenderal RI, Raden Sigit Witjaksono, Kamis (10/11/2022).
Dirinya mengungkapkan, sebanyak 18 anak-anak yang ikut diamankan karena orang tuanya ditangkap, dan mereka merupakan pelajar di Community Learning Centre (CLC) Tawakal Megah Sdn Bhd.
Baca Juga: Miris! 152 PMI Ditangkap Di Malaysia, Termasuk Puluhan Anak-anak
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Jabatan Imigrasi Malaysia untuk mendapatkan konfirmasi mengenai penangkapan tersebut.
“Dan kami mendapatkan informasi bahwa para PMI tersebut usai ditangkap kemudian ditempatkan di Depo Tahanan Imigrasi Bekenu untuk proses penyelidikan dan menunggu keputusan dari pihak Pendakwa Raya di Sarawak,” katanya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Budimansyah menambahkan terkait hal ini pihak Jabatan Imigrasi Malaysia juga menyampaikan informasi bahwa pada 22 Oktober 2022 telah melakukan penangkapan lagi di perusahaan Pertubuhan Peladang Kebangsaan (Nafas) di ladang Sungai Karap Miri, Sarawak. Sebanyak 59 orang perempuan dan anak-anak telah diamankan dan didakwa sesuai Akta Imigresen Sek 56(2)A.1.1959/63.
“KJRI Kuching melalui surat kepada pihak Jabatan Imigrasi Malaysia, telah menyampaikan permohonan agar para PMI yang ditangkap termasuk ibu, dan anak-anak yang diamankan dapat diberikan pengampunan dan dideportasi ke Indonesia. Kami sesuai dengan pengarahan pak Konjen juga berkoordinasi dengan pimpinan Perusahaan Tawakal Megah Sdn Bhd dan perusahaan Nafas untuk bertanggung jawab memenuhi hak para PMI dan memfasilitasi proses deportasi ke Indonesia,” ujar Budi.
Kemudian, kata Budi, tanggal 2 November 2022, KJRI Kuching telah mendapat jawaban bahwa seluruh WNI dapat dideportasi ke Indonesia dan proses deportasi diserahkan kepada Depo Tahanan Imigrasi Bekenu.
Baca Juga: 152 Pekerja Migran Indonesia Ditangkap di Kebun Sawit Malaysia
Untuk menindaklanjuti hal itu, Pejabat Fungsi Bidang Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan pada 4 November 2022, KJRI Kuching telah melakukan pendataan dan pengambilan biometrik WNI-B di depot Imigrasi Bekenu.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Bicara Maraknya PHK di Sektor Manufaktur
-
Berkontribusi pada Ekonomi, UMKM Berbasis Kelapa Sawit Berpotensi Hasilkan Produk Berorientasi Ekspor
-
MBG ke SLB Belum Merata, Bahagianya Anak-anak Berkebutuhan Khusus Saat Bisa Merasakan Makanan Sehat Bernutrisi
-
Pajak Kendaraan Bermotor di Malaysia Sangat Murah, di Indonesia Berlipat-lipat!
-
Nestapa Malaysia di Balik Suksesnya Naturalisasi Dean James ke Timnas Indonesia
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Sejarah dan Asal-Usul Suku Dayak: Jejak Leluhur di Kalimantan
-
Dari Nol Hingga Khatam: Perjuangan Mualaf Pontianak Belajar Al-Quran di Bulan Ramadhan
-
Kapal Tanker Pertamina Kencing di Pontianak: Skandal BBM Bersubsidi Kembali Gegerkan Pertamina!
-
Cek Fakta: Video Banjir di Kawasan Istana Garuda IKN
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3