SuaraKalbar.id - Pemberkasan perkara tambang batu bara ilegal dengan tersangka Ismail Bolong saat ini menjadi fokus bagi para penyidik Bareskrim Polri untuk diselsaikan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan hal itu dilakukan agar perkara tersebut bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saat ini fokus penyidik selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Dedi, Sabtu (17/12/2022).
Dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni inisial BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB atau Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).
Baca Juga: Berkas Kasus Ismail Bodong Bakal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dalam perkara kasus penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur ini, penyidik juga sempat memeriksa Hasanah dan Rifki, selaku istri dan anak Ismail Bolong, sebagai saksi pada 1 Desember 2022.
Ismail Bolong beserta dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
Adapun terkait kasus uang koordinasi tambang ilegal dari Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, Kadiv Humas Dedi mengatakan bahwa penyidik bekerja sesuai fakta hukum yang ada dan tidak berandai-andai.
Dedi mengungkapkan, dalam memproses hukum kasus ini, penyidik telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Ismail Bolong, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tambang Batu Bara
Penyidik, kata Dedi, bertanggung jawab persangkakan pasal, kemudian penyitaan barang bukti dan alat bukti.
Berita Terkait
-
Gasifikasi Batu Bara: Terobosan Energi atau Perjudian Rp180 Triliun?
-
Klaim Nama Baik Dicemarkan, Sumber Global Energy Gugat Mitra Bisnis Asal Vietnam
-
Ghazyendha Aditya Pratama Kerja Apa? Anak Kapolda Kalsel Doyan Flexing Hidup Mewah
-
Mabes Polri Buka Suara Soal Pesta Mewah Kapolda Kalsel: Konteksnya Kedinasan
-
Kapolda Kalsel Belum Laporkan Harta Kekayaan, KPK Tawarkan Bantuan Isi LHKPN
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
Terkini
-
Cek Fakta: Video Banjir di Kawasan Istana Garuda IKN
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!