SuaraKalbar.id - Seorang spesialis maling motor yang telah beroperasi di 15 TKP berbeda akhirnya berhasil diringkus oleh tim Gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya.
Sebelumnya, pelaku yang berinisial PA Alias ARI Alias AL (29) ini sempat dua kali lolos saat hendak ditangkap polisi.
AL akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Raya II, Gg.Karya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak pada Senin (20/2/23) jam 15.00 Wib.
Pria 29 tahun ini terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan dengan timah panas di kaki sebelah kiri, lantaran pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawan terhadap petugas pada saat penangkapan.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Jambi Nekat Curi Pajero Sport Di Parkiran Gereja, Kabur Ugal-ugalan Berujung Apes
"Pada saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela bagian belakang rumah pelaku, namun petugas berhasil menangkap pelaku, akan tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dengan cara menendang petugas di bagian perut lalu naik ke atap rumah," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, Kamis (23/2/2023).
"Dengan sigap seorang petugas berupaya mengejar pelaku walaupun sempat mendapatkan luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak beling di rumah pelaku. Akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh petugas dengan tindakan tegas dan terukur," tambah Hasiholand.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AL melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP di Komplek Srikandi, GG.Padi, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Dari terungkapnya kasus pencurian sepeda motor di dua TKP tersebut, terkuak pula bahwa pelaku melakukan tidak kejahatan di tempat lain, yaitu 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur, dan 9 TKP di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau, sehingga total ada 15 TKP pencurian yang dilakukan AL.
"Saat ini tim penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ini memiliki komplotan dan masih ada melakukan perbuatan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, karna pelaku merupakan pencuri lintas Kabupaten," katanya.
Baca Juga: Penumpang Usia 63 Tahun Jatuh ke Perairan Karimata Ditemukan Selamat Terdampar di Pulau Pandan
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Viral Mahasiswa Jambi Nekat Curi Pajero Sport Di Parkiran Gereja, Kabur Ugal-ugalan Berujung Apes
-
Penumpang Usia 63 Tahun Jatuh ke Perairan Karimata Ditemukan Selamat Terdampar di Pulau Pandan
-
Sudah 10 Kali Curi Motor Di Tambora, Aris Akhirnya Diringkus Polisi
-
Maling Motor Pakai Terekam CCTV saat Gasak Motor di Pesanggrahan, Polisi Tunggu Laporan
-
Kejadian 2006 Terulang, Polres Batu Selidiki Pencurian Arca Siwa di Candi Ganter Malang
Terpopuler
- Jangan Salah Pilih! Ini 3 Mobil Keluarga Bekas Rp50 Jutaan yang Paling Minim Perawatan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 Juni: Klaim Golden Gloo Wall dan Diamond
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- 5 Mobil Bekas Merek VW Termurah: Semiring Harga Avanza Bekas
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Desain Mewah Rp 80-100 Juta: Ada BMW dan Honda
Pilihan
-
Timnas Indonesia Awas Kebingungan! Malaysia Punya 5 Pemain Bernama Danish di Piala AFF U-23 2025
-
Kemenkeu Ungkap Prabowo Tebas 145 Peraturan Sektor Pertanian, Dampaknya Bikin Ngeri!
-
Penjual E-commerce Kena Pajak, Kemenkeu Minta Para Pelapak Tenang
-
Bukan Kanan Atau Kiri, Ini Jalan Ekonomi yang Diambil Prabowo
-
Dugaan Malpraktik Dokter Senior RSCM, Terancam Karier Tamat Hingga Penjara 5 Tahun
Terkini
-
AgenBRILink dari BRI Jadi Solusi Keuangan di Era Digital
-
BRI: Casa Grata Jadi Representasi Konkret dari Upaya Pemberdayaan yang Berkelanjutan
-
Terbukti Curi Emas 774 Kg, Warga China Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak
-
BRI Genjot Sektor Produksi, Kucurkan KUR Rp69,8 T kepada Jutaan UMKM
-
Kasus Korupsi Bandara Rahadi Oesman: Tersangka Bertambah, Konsultan Pengawas MNH Resmi Ditahan