SuaraKalbar.id - Seorang spesialis maling motor yang telah beroperasi di 15 TKP berbeda akhirnya berhasil diringkus oleh tim Gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya.
Sebelumnya, pelaku yang berinisial PA Alias ARI Alias AL (29) ini sempat dua kali lolos saat hendak ditangkap polisi.
AL akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Raya II, Gg.Karya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak pada Senin (20/2/23) jam 15.00 Wib.
Pria 29 tahun ini terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan dengan timah panas di kaki sebelah kiri, lantaran pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawan terhadap petugas pada saat penangkapan.
"Pada saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela bagian belakang rumah pelaku, namun petugas berhasil menangkap pelaku, akan tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dengan cara menendang petugas di bagian perut lalu naik ke atap rumah," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, Kamis (23/2/2023).
"Dengan sigap seorang petugas berupaya mengejar pelaku walaupun sempat mendapatkan luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak beling di rumah pelaku. Akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh petugas dengan tindakan tegas dan terukur," tambah Hasiholand.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AL melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP di Komplek Srikandi, GG.Padi, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Dari terungkapnya kasus pencurian sepeda motor di dua TKP tersebut, terkuak pula bahwa pelaku melakukan tidak kejahatan di tempat lain, yaitu 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur, dan 9 TKP di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau, sehingga total ada 15 TKP pencurian yang dilakukan AL.
"Saat ini tim penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ini memiliki komplotan dan masih ada melakukan perbuatan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, karna pelaku merupakan pencuri lintas Kabupaten," katanya.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Jambi Nekat Curi Pajero Sport Di Parkiran Gereja, Kabur Ugal-ugalan Berujung Apes
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Viral Mahasiswa Jambi Nekat Curi Pajero Sport Di Parkiran Gereja, Kabur Ugal-ugalan Berujung Apes
-
Penumpang Usia 63 Tahun Jatuh ke Perairan Karimata Ditemukan Selamat Terdampar di Pulau Pandan
-
Sudah 10 Kali Curi Motor Di Tambora, Aris Akhirnya Diringkus Polisi
-
Maling Motor Pakai Terekam CCTV saat Gasak Motor di Pesanggrahan, Polisi Tunggu Laporan
-
Kejadian 2006 Terulang, Polres Batu Selidiki Pencurian Arca Siwa di Candi Ganter Malang
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital
-
Luncurkan Kartu Debit Co-Branding, BRI dan INDODAX Pacu Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Digital
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius