SuaraKalbar.id - Seorang spesialis maling motor yang telah beroperasi di 15 TKP berbeda akhirnya berhasil diringkus oleh tim Gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya.
Sebelumnya, pelaku yang berinisial PA Alias ARI Alias AL (29) ini sempat dua kali lolos saat hendak ditangkap polisi.
AL akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Raya II, Gg.Karya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak pada Senin (20/2/23) jam 15.00 Wib.
Pria 29 tahun ini terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan dengan timah panas di kaki sebelah kiri, lantaran pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawan terhadap petugas pada saat penangkapan.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Jambi Nekat Curi Pajero Sport Di Parkiran Gereja, Kabur Ugal-ugalan Berujung Apes
"Pada saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela bagian belakang rumah pelaku, namun petugas berhasil menangkap pelaku, akan tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dengan cara menendang petugas di bagian perut lalu naik ke atap rumah," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, Kamis (23/2/2023).
"Dengan sigap seorang petugas berupaya mengejar pelaku walaupun sempat mendapatkan luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak beling di rumah pelaku. Akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh petugas dengan tindakan tegas dan terukur," tambah Hasiholand.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AL melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP di Komplek Srikandi, GG.Padi, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Dari terungkapnya kasus pencurian sepeda motor di dua TKP tersebut, terkuak pula bahwa pelaku melakukan tidak kejahatan di tempat lain, yaitu 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur, dan 9 TKP di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau, sehingga total ada 15 TKP pencurian yang dilakukan AL.
"Saat ini tim penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ini memiliki komplotan dan masih ada melakukan perbuatan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, karna pelaku merupakan pencuri lintas Kabupaten," katanya.
Baca Juga: Penumpang Usia 63 Tahun Jatuh ke Perairan Karimata Ditemukan Selamat Terdampar di Pulau Pandan
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M
-
Kediri Gempar! Gerombolan Berkedok Suporter Persebaya Gasak Toko Buah, Aksi Terekam CCTV
-
Cara Lapor Pencurian Identitas untuk Pinjol Agar Pelaku Bisa Dihukum
-
Bawa Senpi Tiap Beraksi, Komplotan Maling di Jakbar Simpan Hasil Curian di Gudang: Ada 30 Kendaraan!
-
Pelat Besi Kolong Tol Dekat JIS Banyak yang Hilang Dicuri, Ini Langkah Pemprov DKI
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Tempo Scan Kecipratan Proyek Prabowo, Bakal Bangun 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis Dilahan Miliknya
-
Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Palmerah, BYD Indonesia Lakukan Investigasi
-
6 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaik Mei 2025, Harga cuma Rp 2 Jutaan
-
Pungli ke Pedagang Kaki Lima, Warga Kampung Baru Diciduk Anggota Polsek Pasar Kliwon
-
8 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang Meski di Bawah Terik Matahari
Terkini
-
BRI Fasilitasi 35,4 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro Lewat SenyuM Mobile
-
Ratusan Umat Buddha Ikuti Pemandian Rupang di Vihara Vajra Bumi Kertayuga Kubu Raya
-
Kabupaten Bengkayang Jadi Tuan Rumah Anugerah Pesona Indonesia 2025, Kalbar Raih 9 Nominasi
-
Wanita di Pontianak Gelapkan Mobil Rental Demi Judi Slot dan Sabu!
-
Kualitas Layanan Diakui, BRI Raih Digital Channel Terbaik 2025 dari BSEM