SuaraKalbar.id - Seorang spesialis maling motor yang telah beroperasi di 15 TKP berbeda akhirnya berhasil diringkus oleh tim Gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya.
Sebelumnya, pelaku yang berinisial PA Alias ARI Alias AL (29) ini sempat dua kali lolos saat hendak ditangkap polisi.
AL akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Raya II, Gg.Karya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak pada Senin (20/2/23) jam 15.00 Wib.
Pria 29 tahun ini terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan dengan timah panas di kaki sebelah kiri, lantaran pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawan terhadap petugas pada saat penangkapan.
"Pada saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela bagian belakang rumah pelaku, namun petugas berhasil menangkap pelaku, akan tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dengan cara menendang petugas di bagian perut lalu naik ke atap rumah," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, Kamis (23/2/2023).
"Dengan sigap seorang petugas berupaya mengejar pelaku walaupun sempat mendapatkan luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak beling di rumah pelaku. Akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh petugas dengan tindakan tegas dan terukur," tambah Hasiholand.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AL melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP di Komplek Srikandi, GG.Padi, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Dari terungkapnya kasus pencurian sepeda motor di dua TKP tersebut, terkuak pula bahwa pelaku melakukan tidak kejahatan di tempat lain, yaitu 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur, dan 9 TKP di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau, sehingga total ada 15 TKP pencurian yang dilakukan AL.
"Saat ini tim penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ini memiliki komplotan dan masih ada melakukan perbuatan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, karna pelaku merupakan pencuri lintas Kabupaten," katanya.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Jambi Nekat Curi Pajero Sport Di Parkiran Gereja, Kabur Ugal-ugalan Berujung Apes
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Viral Mahasiswa Jambi Nekat Curi Pajero Sport Di Parkiran Gereja, Kabur Ugal-ugalan Berujung Apes
-
Penumpang Usia 63 Tahun Jatuh ke Perairan Karimata Ditemukan Selamat Terdampar di Pulau Pandan
-
Sudah 10 Kali Curi Motor Di Tambora, Aris Akhirnya Diringkus Polisi
-
Maling Motor Pakai Terekam CCTV saat Gasak Motor di Pesanggrahan, Polisi Tunggu Laporan
-
Kejadian 2006 Terulang, Polres Batu Selidiki Pencurian Arca Siwa di Candi Ganter Malang
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Target Transaksi UMKM Rp1,75 Miliar di Gawe Dayak Singkawang, Mampukah Tercapai?
-
BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Kalbar, Sejumlah Wilayah Diminta Waspada
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
Kasus 3 Ons Sabu Gegerkan Ketapang, Tiga Oknum Polisi Kini Diperiksa
-
Keributan Sesama Pria Asal Brunei di Blok M Berujung Maut, Satu Orang Tewas