Bella
Minggu, 02 Juli 2023 | 20:35 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Menurut Raden, terungkapnya perbuatan bejat ST bermula saat korban AG mengirimkan pesan via Whatsapp kepada wali kelas dan menceritakan bahwa dirinya dipukuli oleh ayah kandungnya dengan menggunakan kursi.

Kepada wali kelasnya itu, AG juga menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayahnya.

Selanjutnya, pada hari Senin (19/6/2023) korban AG dipanggil oleh wali kelasnya untuk bercerita tentang apa sebenarnya yang telah terjadi.

"Akhirnya, korban bercerita bahwa selama ini tersangka ST telah menyetubuhinya setiap malam rentan waktu antara jam 22.00 wib sampai 01.00 wib mulai dari sejak tahun 2019. Sejak korban kelas 2 SD, dengan intensitas sekitar seminggu tiga kali tersangka mengajak korban untuk bersetubuh," terang Raden.

Baca Juga: Sempat Dicekoki Miras, Pelajar di Blitar Diperkosa 2 Pria Usai Nonton Jaranan

"Pada saat korban sudah tidur, tersangka ST masuk kedalam kamar korban dan sebelum menyetubuhi korban, tersangka ST mengancam jika korban tidak mau menuruti maka nanti tidak akan dikasih uang jajan dan akan menyita HP korban," lanjutnya.

Mendengar kejadian tersebut, kata Raden, karena ibunda AG sudah meninggal dunia dan dari pihak saudara kandung tidak ada yg bisa diharapkan, maka pihak sekolah mengadukan hal tersebut kepada KPPAD Provinsi Kalbar.

"Selanjutnya, pihak KPPAD Provinsi Kalbar selaku pendamping korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ditreskrimum Polda Kalbar," terang Raden.

Load More