Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 03 Juli 2023 | 20:45 WIB
Mediasi kedua kasus 20 buah kelapa di Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) Senin (3/7/2023) (Foto/Dok Istimewa)

Menurut Jaenab, pihaknya tidak ada niat mencuri buah kelapa orang, terlebih mengambil buah kelapa tersebut dilakukan saat siang hari.

"Jadi tak mungkin pihak kami mau mencuri, apalagi dekat rumah tetangga saya," ujarnya.

Bahkan menurut Jaenab, pihaknya sudah minta maaf saat kejadian tersebut dan buah kelapa tersebut sudah dikembalikan.

Namun pihak pelapor tidak mau memaafkan dan mengatakan akan melaporkan keluarganya ke Polisi.

Baca Juga: Fakta Baru Intel Polisi Diteriaki Maling, PN Tinggalkan Istri usai Menikah

Laporan Asmad ke Polsek Jongkat kemudian disikapi Polsek Jongkat dengan melakukan mediasi pertama antara kedua belah pihak baik pelapor (Asmad) maupun terlapor (Julia) di kantor Polsek Jongkat.

Sayangnya, mediasi tersebut kata Julia, tidak membuahkan hasil.

"Kami sudah minta maaf langsung ke pelapor (Asmad), namun dia tidak mau memaafkan atau diseleaaikan secara kekeluargaan," terangnya.

Bahkan dalam mediasi itu, pihak pelapor meminta ganti rugi 20 buah kelapanya itu sebesar Rp6 juta.

"Dari mana kami uang sebanyak itu, untuk makan saja susah," ujarnya.

Baca Juga: Pria Dilakban Warga Ternyata Intel, Diteriaki Maling saat Jemput Istri

Load More