Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 13 Agustus 2023 | 16:56 WIB
Ilustrasi Video Call Sex.[Digtara.com]

"PD sekali dia DM kamu min (pontianak_infomedia). Urat malunya sebesar tali kambing kali ya," tulis @yan****

Sebagai informasi, penyebaran konten pornografi diketahui dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur soal pelanggaran kesusilaan dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar rupiah.

Kontributor : Maria

Baca Juga: Karhutla di Serdam Dekati Rumah Warga, Warganet Curiga Sengaja Dilakukan Demi Bangun Perumahan?

Load More