SuaraKalbar.id - Seorang Pria berinisial DK (26), warga Kecamatan Pontianak Utara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat membobol bengkel motor gegara kalah main judi slot.
DK ditangkap usai melakukan Tindak Pidana Pencurian di sebuah bengkel motor di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Saat diciduk petugas di rumahnya pada Kamis (19/10/23) lalu, DK sedang asik bermain judi slot menggunakan handphone miliknya.
Kapolres Kubu AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya menerangkan bahwa pelaku mau melakukan pencurian di Bengkel Motor tersebut gegara selalu kalah bermain judi slot secara online.
Baca Juga: Agen Judi Togel Macau di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Selain itu, DK juga mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Saat dilakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui, bahwa perbuatannya dilakukan dua kali di TKP yang sama," kata Ade kepada kalbar.suara.com melalui keterangan tertulis pada Selasa (25/10/23).
Selanjutnya, pelaku menjual hasil curiannya kepada seseorang yang ia tidak kenal di daerah Kecamatan Pontianak Timur dengan hasil Rp.1.600.000.
"Ya, uang hasil dari pencurian tersebut habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan membeli narkoba jenis sabu, namun keterangan pelaku ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan TKP lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya atas perbuatan yang dilakukan DK" ungkapnya.
Ade menambahkan, kejadian pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu (1/10/23) saat melakukan pengecekan di gudang bengkelnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000.
Baca Juga: Pria Pekerja Serabutan di Kubu Raya Diringkus Polisi Gegara Nekat Pakai dan Jual Sabu
"Pelaku ini masuk ke dalam bengkel motor milik korban dengan cara merusak gembok pintu kantor bengkel motor tersebut, selanjutnya pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa, spring baru mobil truck 4 buah, aki sedang 12 buah, spring mobil truk bekas 2 buah, mesin impact 2 unit, laptop merk Acer 1 unit dan aki besar 3 buah," beber Ade.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
3 Juta Masyarakat Jepang Main Judol hingga Kehilangan Uang Rp 136 Triliun
-
Perangi Judi Online lewat Edukasi Bareng Driver Gojek
-
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online Sejak Presiden Prabowo Dilantik
-
Menkomdigi Ajak Driver Ojol Kampanyekan Anti Judi Online
-
Viral Pencari Bekicot Dituduh Mencuri Oleh Polisi, Kapolres Grobogan Minta Maaf, Aipda IR Diperiksa Propam
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
Terkini
-
Cek Fakta: Video Banjir di Kawasan Istana Garuda IKN
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!