SuaraKalbar.id - Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dan 86 butir pil ekstasi berhasil digagalkan oleh Tim Interdiksi Polda Kalbar, SGI Kodam XII/Tanjungpura, Bais TNI, Unit Inteldim 1204/Sanggau, dan Bea Cukai Entikong di Dusun Suban, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengungkapkan bahwa barang-barang haram tersebut berhasil diamankan dari kurir berinisial RA (21) dari Kecamatan Kapuas dan MG (22) dari Kecamatan Siantan, Kalbar.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Interdiksi dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah perbatasan.
“Tim berhasil menemukan target saat mengendarai kendaraan roda empat, membawa sebuah tas ransel berwarna hitam yang diduga berisi Narkoba dalam perjalanannya menuju ke wilayah Sanggau," ujarnya seperti dikutip dari suaraketapang jejaring suara.com, Senin.
Baca Juga: Penerimaan Anggota KPU Mempawah Diduga Cacat Prosedur
Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraan tersebut, petugas menemukan 10 paket yang dikemas dengan lakban warna coklat yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kg dan Pil Ekstasi sebanyak 86 butir, berikut 2 orang warga diduga sebagai kurir.
“Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan ke Ditres Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ade Rizal.
Berita Terkait
-
Penerimaan Anggota KPU Mempawah Diduga Cacat Prosedur
-
Mayat Bayi Ditemukan Membusuk dalam Kantong Plastik di Melawi Baru Berusia 3 Hari
-
Kronologi Penemuan Mayat Bayi Membusuk dalam Kantong di Melawi Kalbar
-
2 Siswi SMP Kecanduan Narkoba usai Diberi Gratis di Pontianak, KPAD Akui Belum Buru Pelaku
-
Sabu Senilai Rp2 Miliar Dimusnahkan Polres Singkawang
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Lewat BSU, BRI Dorong Kesejahteraan Pekerja dengan Bantuan Rp1,72 Triliun
-
Inspirasi Rumah Minimalis Tipe 36 yang Terlihat Luas dan Mewah
-
Go Katan Hadir di Pontianak! Bayar Pajak Mudah, Banyak Diskon dan Bebas Denda, Ini Caranya
-
Modus MiChat! Pria di Pontianak Dikeroyok dan Dirampok
-
Waspada Penipuan, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Beri Data ke Pihak Tak Dikenal