SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang angkat bicara terkait adanya seorang tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas) berinisial AUR yang lolos menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Komisioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun koronologis AUR ditetapkan menjadi Caleg DPRD Ketapang.
Susunan kronologi dan seluruh dokumen pendaftaran Caleg yang merupakan seorang tahanan itu telah dikirim ke KPU Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami sudah menyusun kronologis dan menyusun dokumen pendukung, mulai proses pengajuan pencalonan dari awal, hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan proses pasca penetapan DCT,” papar Saufi seperti dikutip dari suarakalbarcoid jejaring suara.com, Jumat (17/11/2023).
Menurut Saufi, KPU Ketapang baru mengetahui AUR merupakan seorang tahanan Lapas Ketapang setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat lima hari lalu.
Namun pada saat tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, pihaknya sama sekali tak mendapat laporan terkait hal tersebut.
“Jadi dimulainya menerima masukan dan tanggapan masyarakat itu 10 hari kita, dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023, di masa itu kita menunggu, standby, dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore, tidak ada penyampaian dari masyarakat, Parpol maupun dari Bawaslu terkait ini,” katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pihaknya belum bisa membuat keputusan karena masih dalam proses berkomunikasi dan menunggu arahan dari KPU Provinsi Kalimantan Barat.
“Kita akan melaksanakan arahan KPU Provinsi Kalimantan Barat. Karena pihak provinsi akan mempelajari kronologis dan dokumen yang telah kita lampirkan,” ujarnya.
Baca Juga: Seorang Tahanan Lolos Jadi Caleg DPRD Ketapang Kalbar, Pengamat: Dapat SKCK dari Mana?
Meski begitu, dirinya mengakui bahwa seluruh dokumen pencalonan AUR yang diunggah di aplikasi Silon, dinyatakan lengkap, sesuai mekanisme dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
“Beliau dinyatakan MS,” ucapnya
Namun begitu, Saufi tidak menampik jika pencalonan AUR dapat dicoret. Menurutnya, hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 87 tahun 2023, ada sejumlah alasan KPU dapat mencoret nama DCT, seperti karena meninggal dunia, tindak pidana karena pelanggaran kampanye, tindak pidana karena pemalsuan dokumen dan tindak pidana lainnya.
“Kalau dilihat dari PKPU 87 ini dimungkinkan untuk dicoret, sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, tapi apapun itu kami tidak bisa membuat keputusan mendahului KPU Provinsi Kalbar,” katanya.
Berita Terkait
-
Seorang Tahanan Lolos Jadi Caleg DPRD Ketapang Kalbar, Pengamat: Dapat SKCK dari Mana?
-
Bawaslu Bakal Panggil KPU Buntut Tahanan jadi Caleg PKB di Ketapang Kalbar
-
Tahanan Lapas Lolos Jadi Caleg PKB di Ketapang Kalbar
-
2 Oknum ASN Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Bedah Rumah di Ketapang Kalbar
-
3 Sepeda Motor Rusak Usai Sebuah Mobil Tabrak Pagar SDN 14 Delta Pawan Ketapang Kalbar
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
-
BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi
-
Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?
-
Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum