SuaraKalbar.id - Seorang pengedar narkoba berinisial ED (33) ditangkap polisi di sebuah rumah di Dusun Simpuan, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, pada Rabu (15/11/2023) sore.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 15,3 gram.
Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di ruang dapur rumahnya. Saat itu pelaku kedapatan sedang memegang alat penghisap sabu bong.
“Pelaku di tangkap saat berada di rumahnya. Usai di tangkap kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 1 kotak plastik warna hitam dan 1 kotak plastik berwarna putih di bawah tempat tidur yang didalam kotak plastik tersebut tersimpan paketan plastik klip yang berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Agus Trimarsono seperti dikutip dari suarakalbarcoid jejaring suara.com, Jumat.
Baca Juga: Penyelundupan 10 Kilogram Sabu dan Ekstasi Berhasil Digagalkan di Sanggau Kalbar
Agus mengungkapkan bahwa usai penangkapan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsungn dibawa ke Mapolres Sambas.
Agus merincikan barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut yakni satu buah kotak plastik warna putih berisikan 8 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat 10,74 gram.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu buah kotak plastik warna hitam berisikan 14 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,54 gram, 2 buah timbangan dugital, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap bong dan 1 unit handphone. “Dari barang bukti yang kita dapat totalnya sebanyak 15,3 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Warga Pemangkat Tewas Tersetrum saat Perbaiki Blender
Berita Terkait
-
Fachry Albar Ditangkap di Rumahnya: Positif Konsumsi Sabu, Ganja, Kokain, dan Alprazolam!
-
Potret Aktor Fachry Albar Kembali Ditahan Akibat Kasus Narkoba
-
Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Fachri Albar Ngaku Konsumsi Ganja Sejak 10 Tahun Lalu
-
Viral Temuan Alat Isap Sabu dan Botol Miras di Kelas TK, KemenPPPA Buka Suara
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
- Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 100 Juta, Pajaknya Murah Meriah
Pilihan
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
-
12 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta, Kondisi Oke Tak Bebani Cicilan
Terkini
-
Rebut Saldo Dana Kaget Hari Ini, Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Tips Cara Lolos Pengajuan KUR BRI Online
-
Berkembang Berkat BRI, Serius Pangan Nusantara: Kami Makin Termotivasi Go International
-
Bahaya Pinjaman Online, Waspadai Risiko di Balik Kemudahan
-
Promo Indomaret Pontianak! Manfaatkan Program Tebus Member Periode 1730 April 2025