Bella
Sabtu, 18 November 2023 | 17:47 WIB
Aput dan Anik, pelaku kekerasan seksual terhadap anak saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (17/11/23). (Istimewa)

Pemerkosaan yang dilakukan oleh DA terhadap anak kandungya pun tak terhenti meski BA, ibu korban, telah mengetahui. Korban pun tak tahan lagi. Mengabaikan ancaman yang dilakukan ayahnya, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi didampingi oleh sang kakak pada 8 November 2023.

Kini BA dan DA telah diringkus polisi dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Load More