Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 22 November 2023 | 17:07 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial Y (22) warga Kabupaten Kubu Raya diringkus polisi usai nekat menjual sabu untuk modal nikah. Saat ditangkap, Y kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3.05 Gram.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan bahwa Y ditangkap di Jalan Parit Lotay, Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/11/23) Pukul 17.00 WIB.

"Pelaku diamankan saat hendak mengantarkan pesanan berupa Narkoba jenis sabu kepada seseorang yang berinisial W," kata Ade, Rabu.

Ade menjelaskan bahwa pelaku sempat berusaha kabur saat pelaku melihat petugas. Y juga sempat membuang sabu yang dibawanya ke tepi jalan.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Bayi di Sungai Bemban Kubu Raya Kalbar

"Pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas, namun petugas yang sudah bersiap siaga akan kemungkinan pelaku melarikan diri dapat segera mengamankan pelaku," terang Ade.

Usai ditangkap, pelaku mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AD di Kecamatan Pontianak Timur.

"Sabu seberat bruto 3.05 Gram ini pelaku beli seharga Rp.500.000 dari AD, dan akan dijual kembali seharga Rp.1.400.000,- kepada W. Dari penjualan tersebut Y mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900.000. Pelaku beralasan mau menjual sabu untuk mencari uang untuk modal menikah," kata Ade.

Kepada penyidik, Y mengakui bahwa dirinya baru menjual sabu sebanyak dua kali. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai tukang bangunan dan berjualan ikan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Ade.

Baca Juga: Heboh Bayi Laki-Laki Ditemukan di Bengkel Desa Punggur Kecil Kubu Raya

Ade menambahkan, saat ini tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap W dan AD. Atas perbuatannya, pelaku pun terancam gagal menikah dan diancam dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More