SuaraKalbar.id - Sidang putusan terkait kasus pembunuhan terhadap Sri Mulyani yang jasadnya ditemukan di Sambas digelar di Pengadilan Mahkamah Militer 1-05, Jenderal Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (28/11/23) pagi.
Sebelumnya perempuan bernama Sri Mulyani ditemukan tewas di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Saat ditemukan, kondisi jasad Sri Mulyani hanya tinggal kerangka. Belakangan diketahui bahwa Sri Mulyani sengaja dibunuh oleh mantan tunangannya, oknum TNI berinisial Prada Y.
Setelah melewati proses panjang, terdakwa Prada Y akhirnya ditetapkan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atas aksi pembunuhan yang ia lakukan.
"Menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sadar dan yakin bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.
Selain itu, Hakim Ketua turut menyebutkan bahwa terdakwa turut dipecat dalam dinas militer. Keputusan hakim lantas mendapatkan tepuk tangan dan sorak bahagia keluarga dan kerabat korban yang ramai menghadiri pengadilan.
Ning Diana, selaku kakak kandung korban mengaku ia cukup puas dengan keputusan yang disampaikan oleh hakim.
"Alhamdulillah. Itu udah bikin pihak keluarga cukup puas. Kami sangat berterima kasih kepada hakim dan orditur militer karena kami dari awal memang berharap pelaku dapat hukuman yang setimpal," ujar Ning Diana.
Meskipun secara sah hakim telah menetapkan putusan terkait hukuman penjara seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa, pihak pelaku dan kuasa hukumnya diketahui sempat meminta untuk melakukan tindak 'pikir-pikir' dalam kurun waktu 7 hari mendatang.
"Ketentuan di per-UU yang berlaku, untuk putusan ini setiap pihak mempunyai hak untuk langsung menerima, menolak, dan diberikan waktu berpikir. Tapi apa bila dalam waktu 7 hari tidak menyatakan sikap, maka di hari ke-8 dianggap menerima. Jadi kalau mau menyatakan sikap harus dalam waktu 7 hari. Jadi keputusan ini belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) ya, masih dapat diajukan upaya hukum. Nanti kita lihat apakah ada yang diajukan upaya hukum," ujar Mayor Chk Agus Sulistyo, selaku Hakim Juru Bicara.
Baca Juga: Driver Ojol Curhat, Antar Pasien ke RS Kota Pontianak Harus Bayar Parkir: Padahal Gak Nyampe 2 Menit
Terkait hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada terdakwa, Agus menegaskan bahwa Prada Y akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara jika tidak mendapatkan remisi selama masa penahanan.
"Seumur hidup ya seumur dia hidup gitu. Dengan dia menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Nanti itu bisa mendapatkan remisi, itu bisa berubah dari seumur hidup berubah jadi 20 tahun, terus abis itu berkurang-berkurang. Itu berdasarkan kelakuan dia di penjara. Tapi kalau gak mendapatkan remisi, yaudah dia menghabiskan masa hidupnya disana. Bukan seumur dia hidup, misal umur dia 20 tahun, berarti 20 tahun dipenjara. Tidak begitu," tambah Agus Sulistyo.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Driver Ojol Curhat, Antar Pasien ke RS Kota Pontianak Harus Bayar Parkir: Padahal Gak Nyampe 2 Menit
-
Ketum HMI Pastikan Rombongan Liar dari Sulawesi Tetap di Pontianak hingga Kongres Selesai: Kami Bukan Mau Mengganggu Ya
-
Viral Video Massa Kongres HMI Injak Nasi Kotak Pemberian Polda Kalbar, Kapospam: Tidak Benar
-
Akan Dibuka Jokowi, Massa Kongres HMI di Pontianak Malah Rusuh: Maka Jangan Salahkan Kami ....
-
Rombongan Liar Kongres HMI di Pontianak Rusuh, Protes soal Fasilitas Hingga Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
5 Tips Berburu Sarapan Enak di Pontianak, Datang Lebih Pagi Sebelum Menu Favorit Habis
-
5 Filosofi Bubur Pedas Sambas yang Jarang Diketahui, Nomor 3 Sarat Makna Kehidupan
-
Nasib Orangutan yang Tersesat di Kebun Warga Ketapang, Dievakuasi ke Gunung Palung
-
7 Alasan Orang Pontianak Betah Nongkrong di Warkop Seharian, Tradisi yang Bikin Pendatang Kaget
-
7 Jajanan Tradisional Pontianak yang Mulai Langka, Ada Batang Burok yang Bikin Nostalgia