SuaraKalbar.id - Sidang putusan terkait kasus pembunuhan terhadap Sri Mulyani yang jasadnya ditemukan di Sambas digelar di Pengadilan Mahkamah Militer 1-05, Jenderal Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (28/11/23) pagi.
Sebelumnya perempuan bernama Sri Mulyani ditemukan tewas di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Saat ditemukan, kondisi jasad Sri Mulyani hanya tinggal kerangka. Belakangan diketahui bahwa Sri Mulyani sengaja dibunuh oleh mantan tunangannya, oknum TNI berinisial Prada Y.
Setelah melewati proses panjang, terdakwa Prada Y akhirnya ditetapkan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atas aksi pembunuhan yang ia lakukan.
"Menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sadar dan yakin bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Driver Ojol Curhat, Antar Pasien ke RS Kota Pontianak Harus Bayar Parkir: Padahal Gak Nyampe 2 Menit
Selain itu, Hakim Ketua turut menyebutkan bahwa terdakwa turut dipecat dalam dinas militer. Keputusan hakim lantas mendapatkan tepuk tangan dan sorak bahagia keluarga dan kerabat korban yang ramai menghadiri pengadilan.
Ning Diana, selaku kakak kandung korban mengaku ia cukup puas dengan keputusan yang disampaikan oleh hakim.
"Alhamdulillah. Itu udah bikin pihak keluarga cukup puas. Kami sangat berterima kasih kepada hakim dan orditur militer karena kami dari awal memang berharap pelaku dapat hukuman yang setimpal," ujar Ning Diana.
Meskipun secara sah hakim telah menetapkan putusan terkait hukuman penjara seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa, pihak pelaku dan kuasa hukumnya diketahui sempat meminta untuk melakukan tindak 'pikir-pikir' dalam kurun waktu 7 hari mendatang.
"Ketentuan di per-UU yang berlaku, untuk putusan ini setiap pihak mempunyai hak untuk langsung menerima, menolak, dan diberikan waktu berpikir. Tapi apa bila dalam waktu 7 hari tidak menyatakan sikap, maka di hari ke-8 dianggap menerima. Jadi kalau mau menyatakan sikap harus dalam waktu 7 hari. Jadi keputusan ini belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) ya, masih dapat diajukan upaya hukum. Nanti kita lihat apakah ada yang diajukan upaya hukum," ujar Mayor Chk Agus Sulistyo, selaku Hakim Juru Bicara.
Terkait hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada terdakwa, Agus menegaskan bahwa Prada Y akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara jika tidak mendapatkan remisi selama masa penahanan.
"Seumur hidup ya seumur dia hidup gitu. Dengan dia menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Nanti itu bisa mendapatkan remisi, itu bisa berubah dari seumur hidup berubah jadi 20 tahun, terus abis itu berkurang-berkurang. Itu berdasarkan kelakuan dia di penjara. Tapi kalau gak mendapatkan remisi, yaudah dia menghabiskan masa hidupnya disana. Bukan seumur dia hidup, misal umur dia 20 tahun, berarti 20 tahun dipenjara. Tidak begitu," tambah Agus Sulistyo.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Inpres Sudah Terbit, Tapi Sri Mulyani Baru Mau Teliti Dampak Efisiensi Anggaran Terhadap PHK
-
Mendikti Sebut Efisiensi Picu Kenaikan Uang Kuliah, Sri Mulyani Tegaskan Jangan Ganggu UKT
-
Pasang Badan! Menkeu Sri Mulyani Jamin Beasiswa KIP Tak Dipotong Meski Ada Efisiensi Anggaran
-
Diapit Dasco dkk, Sri Mulyani di DPR: Tak Ada PHK Tenaga Kerja Honorer Imbas Efisiensi Anggaran
-
Demi Efisiensi, Sri Mulyani Pangkas Anggaran Rp8,99 Triliun, DPR: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM