SuaraKalbar.id - Sidang putusan terkait kasus pembunuhan terhadap Sri Mulyani yang jasadnya ditemukan di Sambas digelar di Pengadilan Mahkamah Militer 1-05, Jenderal Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (28/11/23) pagi.
Sebelumnya perempuan bernama Sri Mulyani ditemukan tewas di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Saat ditemukan, kondisi jasad Sri Mulyani hanya tinggal kerangka. Belakangan diketahui bahwa Sri Mulyani sengaja dibunuh oleh mantan tunangannya, oknum TNI berinisial Prada Y.
Setelah melewati proses panjang, terdakwa Prada Y akhirnya ditetapkan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atas aksi pembunuhan yang ia lakukan.
"Menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sadar dan yakin bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.
Selain itu, Hakim Ketua turut menyebutkan bahwa terdakwa turut dipecat dalam dinas militer. Keputusan hakim lantas mendapatkan tepuk tangan dan sorak bahagia keluarga dan kerabat korban yang ramai menghadiri pengadilan.
Ning Diana, selaku kakak kandung korban mengaku ia cukup puas dengan keputusan yang disampaikan oleh hakim.
"Alhamdulillah. Itu udah bikin pihak keluarga cukup puas. Kami sangat berterima kasih kepada hakim dan orditur militer karena kami dari awal memang berharap pelaku dapat hukuman yang setimpal," ujar Ning Diana.
Meskipun secara sah hakim telah menetapkan putusan terkait hukuman penjara seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa, pihak pelaku dan kuasa hukumnya diketahui sempat meminta untuk melakukan tindak 'pikir-pikir' dalam kurun waktu 7 hari mendatang.
"Ketentuan di per-UU yang berlaku, untuk putusan ini setiap pihak mempunyai hak untuk langsung menerima, menolak, dan diberikan waktu berpikir. Tapi apa bila dalam waktu 7 hari tidak menyatakan sikap, maka di hari ke-8 dianggap menerima. Jadi kalau mau menyatakan sikap harus dalam waktu 7 hari. Jadi keputusan ini belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) ya, masih dapat diajukan upaya hukum. Nanti kita lihat apakah ada yang diajukan upaya hukum," ujar Mayor Chk Agus Sulistyo, selaku Hakim Juru Bicara.
Baca Juga: Driver Ojol Curhat, Antar Pasien ke RS Kota Pontianak Harus Bayar Parkir: Padahal Gak Nyampe 2 Menit
Terkait hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada terdakwa, Agus menegaskan bahwa Prada Y akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara jika tidak mendapatkan remisi selama masa penahanan.
"Seumur hidup ya seumur dia hidup gitu. Dengan dia menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Nanti itu bisa mendapatkan remisi, itu bisa berubah dari seumur hidup berubah jadi 20 tahun, terus abis itu berkurang-berkurang. Itu berdasarkan kelakuan dia di penjara. Tapi kalau gak mendapatkan remisi, yaudah dia menghabiskan masa hidupnya disana. Bukan seumur dia hidup, misal umur dia 20 tahun, berarti 20 tahun dipenjara. Tidak begitu," tambah Agus Sulistyo.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Driver Ojol Curhat, Antar Pasien ke RS Kota Pontianak Harus Bayar Parkir: Padahal Gak Nyampe 2 Menit
-
Ketum HMI Pastikan Rombongan Liar dari Sulawesi Tetap di Pontianak hingga Kongres Selesai: Kami Bukan Mau Mengganggu Ya
-
Viral Video Massa Kongres HMI Injak Nasi Kotak Pemberian Polda Kalbar, Kapospam: Tidak Benar
-
Akan Dibuka Jokowi, Massa Kongres HMI di Pontianak Malah Rusuh: Maka Jangan Salahkan Kami ....
-
Rombongan Liar Kongres HMI di Pontianak Rusuh, Protes soal Fasilitas Hingga Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan