SuaraKalbar.id - Baru-baru ini seorang siswa berinisial MS (14) dituduh hingga dikeluarkan oleh sekolah SMP Negeri 14 Pontianak usai disebutkan mengedarkan obat terlarang, ekstasi atau inex di lingkungan sekolah pada Rabu (17/01/2024).
Kabar tersebut viral di media sosial usai beredar rekaman MS dan orang tuanya yang meminta pertanggungjawaban pihak sekolah karena melayangkan tuduhan tanpa bukti.
"Pada pemerintah terkait untuk dapat menindaklanjut kepada kepala sekolah agar tidak berbuat semena-mena terhadap murid yang tidak bersalah. Meminta pertanggungjawaban agar kepala sekolah meminta maaf kepada saya dan anak saya secara terbuka," ucap ayah MS dalam satu unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @gosippontianak.
Seolah tak terima akan viralnya video tersebut, Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Pontianak, Neti Herawati lantas buka suara dengan menyebutkan bahwa siswa bersangkutan sebelumnya telah mengakui perbuatannya.
“(MS) mengakui dan ada beberapa saksi,” ujar Neti dalam unggahan lain akun tersebut.
Neti menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari laporan seorang siswa yang melaporkan apa yang ia lihat kepada Wakil Kesiswaan.
“Laporan bahwa ada siswa D yang melihatkan barang yang dibawanya yang disebutnya inex kepada temannya,” ujar Neti.
Usai mendapati nama D, siswa tersebut kemudian diinterogasi dan akhirnya mengakui mendapatkan obat terlarang tersebut dari siswa lain di kelas 7 berinisial S.
“Setelah D menyebutkan nama MS, baru MS dipanggil oleh wali kelasnya, ditanya langsung bagaimana asal ia mendapatkan barang tersebut,” tambah Neti.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Pontianak Timur
Kembali melakukan interogasi terhadap mS, barulah diketahui bahwa MS mendapatkan benda tersebut dari teman-temannya yang lain dari Beting.
Meskipun demikian, pihak sekolah ternyata tak sempat melihat obat terlarang tersebut yang diduga telah dibuang oleh MS.
“Saya memang tidak tahu persis bahwa itu narkoba, kami bukan menuduh kamu (MS) pakai tapi kenapa kamu bawa dan mengapa kamu buang,” ujar Neti.
Hingga kini, siswa bersangkutan disebutkan telah dikeluarkan oleh pihak sekolah dengan izin orang tua MS yang disebutkan telah menandatangani surat keluar tanpa paksaan.
“Orang tua pada saat itu menerima, ini menandatangani diatas materai tidak ada paksaan,” tambahnya.
Neti menyebutkan keputusan tersebut diambil atas pertimbangan sejumlah persoalan yang dinilai telah mencoreng nama baik sekolah dengan perilaku membawa, membagikan, memperlihatkan dan kemudian membuang barang bukti.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Menu Sahur 30 Hari yang Wajib Dicoba agar Puasa Lebih Kuat
-
6 Ide Menu Sahur yang Praktis untuk Para Jomblo, Setidaknya Bisa Dicoba Ramadan Tahun Ini
-
Imbauan BMKG Kalbar! Waspada Hujan Lebat dan Karhutla 15-21 Februari 2026
-
Peringatan BMKG 16 hingga 24 Februari 2026: Waspada Potensi Banjir Rob di Perairan Kalsel
-
Pontianak Canangkan Zero Knalpot Brong