SuaraKalbar.id - Baru-baru ini seorang siswa berinisial MS (14) dituduh hingga dikeluarkan oleh sekolah SMP Negeri 14 Pontianak usai disebutkan mengedarkan obat terlarang, ekstasi atau inex di lingkungan sekolah pada Rabu (17/01/2024).
Kabar tersebut viral di media sosial usai beredar rekaman MS dan orang tuanya yang meminta pertanggungjawaban pihak sekolah karena melayangkan tuduhan tanpa bukti.
"Pada pemerintah terkait untuk dapat menindaklanjut kepada kepala sekolah agar tidak berbuat semena-mena terhadap murid yang tidak bersalah. Meminta pertanggungjawaban agar kepala sekolah meminta maaf kepada saya dan anak saya secara terbuka," ucap ayah MS dalam satu unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @gosippontianak.
Seolah tak terima akan viralnya video tersebut, Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Pontianak, Neti Herawati lantas buka suara dengan menyebutkan bahwa siswa bersangkutan sebelumnya telah mengakui perbuatannya.
“(MS) mengakui dan ada beberapa saksi,” ujar Neti dalam unggahan lain akun tersebut.
Neti menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari laporan seorang siswa yang melaporkan apa yang ia lihat kepada Wakil Kesiswaan.
“Laporan bahwa ada siswa D yang melihatkan barang yang dibawanya yang disebutnya inex kepada temannya,” ujar Neti.
Usai mendapati nama D, siswa tersebut kemudian diinterogasi dan akhirnya mengakui mendapatkan obat terlarang tersebut dari siswa lain di kelas 7 berinisial S.
“Setelah D menyebutkan nama MS, baru MS dipanggil oleh wali kelasnya, ditanya langsung bagaimana asal ia mendapatkan barang tersebut,” tambah Neti.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Pontianak Timur
Kembali melakukan interogasi terhadap mS, barulah diketahui bahwa MS mendapatkan benda tersebut dari teman-temannya yang lain dari Beting.
Meskipun demikian, pihak sekolah ternyata tak sempat melihat obat terlarang tersebut yang diduga telah dibuang oleh MS.
“Saya memang tidak tahu persis bahwa itu narkoba, kami bukan menuduh kamu (MS) pakai tapi kenapa kamu bawa dan mengapa kamu buang,” ujar Neti.
Hingga kini, siswa bersangkutan disebutkan telah dikeluarkan oleh pihak sekolah dengan izin orang tua MS yang disebutkan telah menandatangani surat keluar tanpa paksaan.
“Orang tua pada saat itu menerima, ini menandatangani diatas materai tidak ada paksaan,” tambahnya.
Neti menyebutkan keputusan tersebut diambil atas pertimbangan sejumlah persoalan yang dinilai telah mencoreng nama baik sekolah dengan perilaku membawa, membagikan, memperlihatkan dan kemudian membuang barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Banjir Rendam Permukiman di Mandor Landak, 60 Rumah Warga Terdampak
-
2.253 Telur Penyu Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Modus Pelaku Akhirnya Terbongkar
-
Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM
-
Ribuan Ekstasi dari Jaringan Malaysia Dimusnahkan di Kalbar, Dua Pria Terancam Hukuman Mati
-
Promo Long Weekend Mei 2026, Bebelac hingga MamyPoko di Indomaret Jadi Andalan Hemat Keluarga