SuaraKalbar.id - Baru-baru ini seorang siswa berinisial MS (14) dituduh hingga dikeluarkan oleh sekolah SMP Negeri 14 Pontianak usai disebutkan mengedarkan obat terlarang, ekstasi atau inex di lingkungan sekolah pada Rabu (17/01/2024).
Kabar tersebut viral di media sosial usai beredar rekaman MS dan orang tuanya yang meminta pertanggungjawaban pihak sekolah karena melayangkan tuduhan tanpa bukti.
"Pada pemerintah terkait untuk dapat menindaklanjut kepada kepala sekolah agar tidak berbuat semena-mena terhadap murid yang tidak bersalah. Meminta pertanggungjawaban agar kepala sekolah meminta maaf kepada saya dan anak saya secara terbuka," ucap ayah MS dalam satu unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @gosippontianak.
Seolah tak terima akan viralnya video tersebut, Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Pontianak, Neti Herawati lantas buka suara dengan menyebutkan bahwa siswa bersangkutan sebelumnya telah mengakui perbuatannya.
“(MS) mengakui dan ada beberapa saksi,” ujar Neti dalam unggahan lain akun tersebut.
Neti menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari laporan seorang siswa yang melaporkan apa yang ia lihat kepada Wakil Kesiswaan.
“Laporan bahwa ada siswa D yang melihatkan barang yang dibawanya yang disebutnya inex kepada temannya,” ujar Neti.
Usai mendapati nama D, siswa tersebut kemudian diinterogasi dan akhirnya mengakui mendapatkan obat terlarang tersebut dari siswa lain di kelas 7 berinisial S.
“Setelah D menyebutkan nama MS, baru MS dipanggil oleh wali kelasnya, ditanya langsung bagaimana asal ia mendapatkan barang tersebut,” tambah Neti.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Pontianak Timur
Kembali melakukan interogasi terhadap mS, barulah diketahui bahwa MS mendapatkan benda tersebut dari teman-temannya yang lain dari Beting.
Meskipun demikian, pihak sekolah ternyata tak sempat melihat obat terlarang tersebut yang diduga telah dibuang oleh MS.
“Saya memang tidak tahu persis bahwa itu narkoba, kami bukan menuduh kamu (MS) pakai tapi kenapa kamu bawa dan mengapa kamu buang,” ujar Neti.
Hingga kini, siswa bersangkutan disebutkan telah dikeluarkan oleh pihak sekolah dengan izin orang tua MS yang disebutkan telah menandatangani surat keluar tanpa paksaan.
“Orang tua pada saat itu menerima, ini menandatangani diatas materai tidak ada paksaan,” tambahnya.
Neti menyebutkan keputusan tersebut diambil atas pertimbangan sejumlah persoalan yang dinilai telah mencoreng nama baik sekolah dengan perilaku membawa, membagikan, memperlihatkan dan kemudian membuang barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal