SuaraKalbar.id - Melki Sedek Huang, Ketua Nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, menjadi perbincangan hangat di media sosial X setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual. Keputusan tersebut diumumkan dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024.
Surat Keputusan Rektor UI menyatakan bahwa Melki terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI.
Selain dikenai sanksi administrasi berupa skorsing selama 1 semester, Melki juga dilarang bertemu dengan korban, aktif dalam organisasi, dan berada di lingkungan kampus. Ia juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis secara khusus dengan tatap muka langsung di UI.
Sementara itu, melalui pernyataan resminya, Melki menyampaikan keberatannya terhadap Keputusan Rektor UI tersebut. Melki juga mengkritisi kurangnya transparansi selama proses investigasi Satgas PPKS UI yang berlangsung selama sebulan.
Baca Juga: Tanggapan Melki Sedek Huang Ketua Nonaktif BEM UI usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
"Saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu (1) kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya," kata Melki melalui keterangan tertulisnya diterima SuaraKalbar.Id, Kamis (1/2/24).
Selain itu, melki juga mengaku tidak pernah diberikan informasi atau berkas investigasi.
Mahasiswa asal Pontianak itu juga menyoroti kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut, di mana setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023, ia tidak pernah mendapatkan pemanggilan lanjutan atau informasi mengenai perkembangan proses investigasi.
"Saya tidak pernah sekali pun mendapatkan pemanggilan lagi. Sehingga, tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada," katanya.
Melki menyatakan akan mematuhi upaya-upaya hukum yang diperbolehkan, termasuk mengajukan pemeriksaan ulang atas kasus ini. Ia menegaskan komitmennya untuk menghargai proses hukum yang legal guna menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak.
Baca Juga: Harga Telur Ayam di Kalbar Naik Menjelang Imlek 2024
"Sejak awal, saya selalu berkomitmen untuk mematuhi dan menghargai segala proses-proses hukum yang legal untuk menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak," kata Melki.
Berita Terkait
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Viral! Kawasan Wisata Pantai Anyer Penuh Manusia, Niat Healing Malah Pusing
-
Asal Usul Walid, Lagi Ramai Disebut di TikTok sampai Trending di X
-
Viral, Apakah 'Meminum Retinol' Benar-benar Bisa Memperbaiki Kulit?
-
Viral Cara Wanita Hindari Pertanyaan 'Kapan Kawin' Saat Lebaran, yang Tanya Kena Mental
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025