SuaraKalbar.id - Polres Kayong Utara berhasil mengamankan seorang pelaku sodomi berinisial (NH) berusia 40 tahun terhadap seorang anak di bawah umur.
Kejadian tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada hari Kamis, 29 Februari 2024, yang disampaikan oleh orang tua korban setelah diberitahu oleh anaknya.
Kapolres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan mengungkapkan bahwa peristiwa cabul ini terjadi pada pertengahan bulan Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah tersangka (NH) di Kecamatan Simpang Hilir.
"Hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, pelapor diberitahu oleh anaknya, yaitu saksi korban, bahwa saksi korban telah mengalami perbuatan cabul berupa sodomi yang dilakukan oleh tersangka NH," ungkap Hendra pada Selasa, 5 Maret 2024.
Setelah mendengar hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Kayong Utara. Polisi pun segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap NH.
Saat ini, tersangka (NH) dihadapkan dengan dakwaan berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 Jo. Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam kerangka hukum tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Heboh Penemuan Bayi di Sukadana dengan Selembar Surat, Ibu Bayi Janji Ambil Kembali 3 Tahun Lagi
-
Polda Kalbar Buka Suara soal Oknum Brimob Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
-
Kenalan dengan Pria saat Nonton Kuda Lumping, Seorang Gadis di Kubu Raya jadi Korban Persetubuhan Anak
-
Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Huang Ajukan Pemeriksaan Ulang
-
Tanggapan Melki Sedek Huang Ketua Nonaktif BEM UI usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter