SuaraKalbar.id - Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, telah dinyatakan sebagai percontohan kota antikorupsi se-Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Pengumuman ini disampaikan oleh Spesialis Peran Serta Masyarakat KPK RI, Gerhard Harryjul, setelah melakukan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota pada Kamis.
Menurut Gerhard Harryjul, Pontianak berhasil memenuhi 19 komponen dan enam indikator penilaian yang menjadi acuan KPK dalam menetapkan kota antikorupsi.
"Korupsi adalah perilaku yang tidak baik, jadi KPK hadir dengan program kota antikorupsi. Pontianak memenuhi komponen penilaian untuk percontohan," ujar Gerhard.
Pihak KPK juga melibatkan pakar dan pemerhati pemerintah daerah serta bekerjasama dengan kementerian terkait dalam menentukan percontohan kota antikorupsi. Nilai Monitoring Center of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Pontianak dinilai tinggi, menjadikannya layak menjadi percontohan.
Baca Juga: Viral Video Gebby Vesta Selebgram Asal Kalbar jadi Korban Penganiayaan di Tengah Jalan Pontianak
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Pontianak memiliki komitmen kuat untuk memberantas segala jenis perilaku korupsi. Ia mengajak seluruh elemen instansi untuk bahu-membahu dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui penegakan aturan maupun sosialisasi preventif dari tingkat paling bawah.
Ani Sofian menjelaskan bahwa MCP Kota Pontianak telah mencapai nilai 93,19 persen pada tahun 2023, sementara nilai SPI Kota Pontianak menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan angka 77,80 persen. Kota Pontianak juga meraih penghargaan sebagai kota bebas pungli, kepatuhan tinggi pelayanan publik peringkat dua se-Indonesia, dan beberapa penghargaan lainnya.
"Capaian dan penghargaan tersebut hendaknya menjadi penyemangat untuk konsisten dan terus melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Ani Sofian.
Pemkot Pontianak juga terus memperkuat pondasi antikorupsi dengan menerbitkan regulasi terkait gratifikasi, konflik kepentingan, pungutan liar (pungli), dan menyediakan media pengaduan terbuka bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak. Regulasi lainnya sedang dipersiapkan dengan memperhatikan perkembangan zaman.
"Sosialisasi antikorupsi pun telah banyak dilakukan, baik di lingkup internal pemerintahan maupun kepada masyarakat dalam berbagai bentuk," tambah Ani Sofian.
Baca Juga: Lagi! Kotak Amal Masjid di Pontianak Dicungkil Maling
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025