SuaraKalbar.id - Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, telah dinyatakan sebagai percontohan kota antikorupsi se-Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Pengumuman ini disampaikan oleh Spesialis Peran Serta Masyarakat KPK RI, Gerhard Harryjul, setelah melakukan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota pada Kamis.
Menurut Gerhard Harryjul, Pontianak berhasil memenuhi 19 komponen dan enam indikator penilaian yang menjadi acuan KPK dalam menetapkan kota antikorupsi.
"Korupsi adalah perilaku yang tidak baik, jadi KPK hadir dengan program kota antikorupsi. Pontianak memenuhi komponen penilaian untuk percontohan," ujar Gerhard.
Pihak KPK juga melibatkan pakar dan pemerhati pemerintah daerah serta bekerjasama dengan kementerian terkait dalam menentukan percontohan kota antikorupsi. Nilai Monitoring Center of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Pontianak dinilai tinggi, menjadikannya layak menjadi percontohan.
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Pontianak memiliki komitmen kuat untuk memberantas segala jenis perilaku korupsi. Ia mengajak seluruh elemen instansi untuk bahu-membahu dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui penegakan aturan maupun sosialisasi preventif dari tingkat paling bawah.
Ani Sofian menjelaskan bahwa MCP Kota Pontianak telah mencapai nilai 93,19 persen pada tahun 2023, sementara nilai SPI Kota Pontianak menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan angka 77,80 persen. Kota Pontianak juga meraih penghargaan sebagai kota bebas pungli, kepatuhan tinggi pelayanan publik peringkat dua se-Indonesia, dan beberapa penghargaan lainnya.
"Capaian dan penghargaan tersebut hendaknya menjadi penyemangat untuk konsisten dan terus melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Ani Sofian.
Pemkot Pontianak juga terus memperkuat pondasi antikorupsi dengan menerbitkan regulasi terkait gratifikasi, konflik kepentingan, pungutan liar (pungli), dan menyediakan media pengaduan terbuka bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak. Regulasi lainnya sedang dipersiapkan dengan memperhatikan perkembangan zaman.
"Sosialisasi antikorupsi pun telah banyak dilakukan, baik di lingkup internal pemerintahan maupun kepada masyarakat dalam berbagai bentuk," tambah Ani Sofian.
Baca Juga: Viral Video Gebby Vesta Selebgram Asal Kalbar jadi Korban Penganiayaan di Tengah Jalan Pontianak
Berita Terkait
-
Viral Video Gebby Vesta Selebgram Asal Kalbar jadi Korban Penganiayaan di Tengah Jalan Pontianak
-
Lagi! Kotak Amal Masjid di Pontianak Dicungkil Maling
-
Mengenal Potas, Racun Sianida Digunakan Pelaku Curi Anjing di Pontianak
-
Viral Anjing Milik Pastor di Pontianak Diracun, Animal Defenders Indonesia Turun Tangan
-
Pemkot Pontianak Resmi Tutup Ibizza Club, Bakal Buka Lagi dengan Nama Baru?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun
-
Waspada! Lonjakan Tekanan Darah Pagi Hari Jadi Pemicu Stroke dan Serangan Jantung