SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial IL (49) telah ditangkap oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap seorang bocah berusia 11 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024, di rumah pelaku yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M. Sihaloho, bersama dengan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Menurut keterangan mereka, polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban pada pukul 18.55 WIB, dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya segera melakukan penyelidikan. IL berhasil ditangkap di rumahnya pada pukul 20.00 WIB.
"Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban dengan membelikan korban baju sholat," terang Ade, Kamis (7/3/24).
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Parit Bugis Bikin Satu Rumah Rata dengan Tanah, Kerugian Capai Rp 100 Juta!
Setelah itu, IL mengajak korban makan dan pada saat berada di tepi Jalan Raya Adisucipto, pelaku menurunkan korban, menarik celana korban secara paksa, dan melakukan tindakan pencabulan.
Pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama dia melakukan perbuatan tersebut. Pelaku sering bertemu korban ketika korban sedang melakukan sholat di masjid.
Saat ini, IL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara selama paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar. Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya sedang melakukan pendalaman kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang mungkin terlibat dalam kejadian serupa.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Setiap Anak Rp500 Ribu, Gibran Ajak Puluhan Anak Yatim Piatu Belanja Baju Lebaran: Biar Senang
-
Kronologi Pohon Tumbang di Pemalang Saat Salat Id: 2 Tewas, 17 Terluka
-
Diantara Takbir Sholat Idul Fitri Baca Apa? Doa yang Diamalkan saat 7 dan 5 Kali Allahu Akbar
-
Tata Cara dan Niat Mandi Idul Fitri untuk Laki-Laki Sebelum Sholat Ied
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran