SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial IL (49) telah ditangkap oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap seorang bocah berusia 11 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024, di rumah pelaku yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M. Sihaloho, bersama dengan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Menurut keterangan mereka, polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban pada pukul 18.55 WIB, dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya segera melakukan penyelidikan. IL berhasil ditangkap di rumahnya pada pukul 20.00 WIB.
"Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban dengan membelikan korban baju sholat," terang Ade, Kamis (7/3/24).
Setelah itu, IL mengajak korban makan dan pada saat berada di tepi Jalan Raya Adisucipto, pelaku menurunkan korban, menarik celana korban secara paksa, dan melakukan tindakan pencabulan.
Pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama dia melakukan perbuatan tersebut. Pelaku sering bertemu korban ketika korban sedang melakukan sholat di masjid.
Saat ini, IL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara selama paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar. Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya sedang melakukan pendalaman kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang mungkin terlibat dalam kejadian serupa.
Berita Terkait
-
Kebakaran Hebat di Parit Bugis Bikin Satu Rumah Rata dengan Tanah, Kerugian Capai Rp 100 Juta!
-
Bocah di Kayong Utara jadi Korban Sodomi, Orang Tua Langsung Lapor Polisi
-
Viral Video Bapak-Bapak di Kubu Raya Curi Beras 1 Karung, Buntut Harga Beras Mahal?
-
Heboh Seorang Lansia Ditemukan Tewas di dalam Pondok di Rasau Jaya
-
Seorang Istri di Kubu Raya Temukan Suami Tewas Tergantung di dalam Rumah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah