SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial IL (49) telah ditangkap oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap seorang bocah berusia 11 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024, di rumah pelaku yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M. Sihaloho, bersama dengan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Menurut keterangan mereka, polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban pada pukul 18.55 WIB, dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya segera melakukan penyelidikan. IL berhasil ditangkap di rumahnya pada pukul 20.00 WIB.
"Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban dengan membelikan korban baju sholat," terang Ade, Kamis (7/3/24).
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Parit Bugis Bikin Satu Rumah Rata dengan Tanah, Kerugian Capai Rp 100 Juta!
Setelah itu, IL mengajak korban makan dan pada saat berada di tepi Jalan Raya Adisucipto, pelaku menurunkan korban, menarik celana korban secara paksa, dan melakukan tindakan pencabulan.
Pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama dia melakukan perbuatan tersebut. Pelaku sering bertemu korban ketika korban sedang melakukan sholat di masjid.
Saat ini, IL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara selama paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar. Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya sedang melakukan pendalaman kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang mungkin terlibat dalam kejadian serupa.
Berita Terkait
-
Sholat Tahajud Berapa Rakaat yang Bagus Sesuai Tuntunan Rasulullah?
-
Sholat Tahajud atau Salat Hajat Dulu? Ini Urutan Shalat Malam yang Benar
-
Doa Duduk Antara Dua Sujud: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
-
Bacalah Doa yang Mustajab Setelah Sholat Tahajud di Waktu Terbaik Ini!
-
Baju Branded Puluhan Juta sampai Selemari, Maia Estianty Bikin Luna Maya Iri karena Ngaku Tak Pernah Beli: Dari Mana?
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Manjakani Rilis Single Berlayar sebagai Pembuka Menuju Album Baru
-
Beras Berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Ditemukan di Sambas, Relawan Midji-Didi Laporkan ke Bawaslu
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba