SuaraKalbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggelar razia terhadap sejumlah penjual minuman keras di Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Minggu (10/03/2024) malam.
Heri Suwito selaku Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pontianak menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan Perda no 2 tahun 2023 tentang pengewasan dan peredaran minuman beralkohol.
"Malam ini kita ke 5 lokasi, ada sampel 69 botol kita amankan," ujar Heri.
Jenis alkohol yang diamankan pihak Pol PP diketahui terdiri dari beberapa jenis yaitu golongan A, B, dan C.
Baca Juga: Nongkrong Sambil Bawa Sajam, Tiga Bocah Diamankan Polresta Pontianak
"Ada dua target, supermarket itu golongan B dan C gak boleh, yang kita ambil adalah golongan diatas A. Sedangkan cafe-cafe yang kita datangi total semuanya tanpa melihat golongan semuanya memang dilarang," tegas Heri.
Diketahu dalam Perda no 2 tahun 2023 menyebutkan bahwa yang boleh beredar luas di masyarakat merupakan golongan A, yang tercantum sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 huruf A.
"Golongan A itu maksimal 5 persen, dan itu hanya boleh beredar di supermarket dan hypermart, selebihnya nihil dan kecuali bar yang menjadi satu dengan hotel," tambahnya.
Giat razia minuman beralkohol tersebut ditegaskan Heri tidak memiliki kaitan dengan masuknya bulan Ramadan.
"Ini kan langkah awal, sebenarnya razia minor ini tidak ada kaitannya dengan Ramadan. Dalam Perda ini tidak ada perubahan signifikan," ujar Heri menerangkan.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Modus Penipuan Proposal Meriam Karbit Mulai Beredar di Pontianak
"Belakangan ini kan marak tawuran, kekerasan dan sebagainya, yang terakhir ada yang meninggal, itu semua tidak jauh dari pengaruh alkohol. Oleh karena itu, seminim mungkin pembatasan terhadap aktivitas orang mengkonsumsi alkohol harus dibatasi, harus sesuai dengan tempatnya," pungkasnya.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Nongkrong Sambil Bawa Sajam, Tiga Bocah Diamankan Polresta Pontianak
-
Jelang Ramadhan, Modus Penipuan Proposal Meriam Karbit Mulai Beredar di Pontianak
-
Jadwal Buka Puasa Kota Pontianak dan Sekitarnya, Senin 11 Maret 2024
-
Menyeramkan! Bocah di Pontianak Buntuti Warga Pakai Sajam
-
Viral Kumpulan Bocah Liar di Pontianak Buka Perekrutan Anggota, Polisi: Serang Adeklah Bang
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
Terkini
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
-
Tips Menabung Haji bagi Petani Sawit Kalbar, Berangkat ke Tanah Suci dari Hasil Kebun
-
Tips Menabung Haji 5 Tahun Langsung Berangkat ke Tanah Suci
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI