Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 17 April 2024 | 14:45 WIB
Ilustrasi - Karakter Hello Kitty (instagram/@hellokitty)

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menyergap seorang pria berinisial M alias DA (22) yang hendak berupaya melakukan penyelundupan narkotika antar provinsi di Pontianak pada Kamis (11 April 2024).

Penangkapan ini terjadi ketika M alias DA hendak mengirim paket sabu seberat 32 gram ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui jalur darat. Menariknya, sabu tersebut ditemukan disembunyikan dalam sebuah boneka Hello Kitty yang diikat rapi di dalam kotak Indomie.

"Penangkapan tersebut hampir gagal, namun atas kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya pelaku yang licin ini dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas dengan rapi di dalam boneka hello kitty yang dikemas didalam kardus indomie," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Selasa (16/4/24).

Aiptu Ade juga menyampaikan bahwa pelaku mengaku sebagai kurir dan sabu tersebut dimiliki oleh seorang pria berinisial AB warga Pontianak Timur. Barang tersebut dibeli oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalimantan Tengah. Sabu seberat 32 gram tersebut dibeli seharga Rp. 400.000,- dan rencananya akan dijual kembali di Kalimantan Tengah dengan harga per gramnya mencapai Rp. 1.000.000,-.

Baca Juga: Polisi Sita Senjata Api Rakitan dari Pengedar Narkoba di Kubu Raya

Pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- untuk mengantar barang tersebut ke salah satu travel tujuan Kalimantan Tengah. Untuk mengelabui petugas, kemasan sabu tersebut disimpan di dalam boneka Hello Kitty yang kemudian dimasukkan ke dalam kardus Indomie.

Saat ini, M alias DA telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More