SuaraKalbar.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial ON (35) diamankan pihak Polda Kalimantan Barat usai ditangkap saat tengah menjalankan aksinya di Tepi Jalan Khatulistiwa, Siantan, Pontianak, Kalimantan Barat pada Jum'at (22/03/2024) dini hari.
Menurut keterangan yang diberikan Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, pihak kepolisian awalnya mendapatkan informasi tersebut dari aduan masyarakat yang mencurigai seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitaran kawasan tersebut.
"Menindak lanjuti informasi tersebut Tim lapangan Subdit Ill Direktorat Narkoba Polda Kalbar melakukan patroli dan penyisiran di sepanjang Jalan Khatulistiwa," ujar Hutajulu, dikutip Kamis (28/03/2024).
Saat melakukan patroli, pihak kepolisian lantas melihat pelaku yang tampak menunggu di pinggir jalan sambil membawa sebuah ransel.
"Pada saat Tim sampai sekitaran TBBM PERTAMINA Siantan Hilir, tim melihat seorang laki-laki dengan menggendong tas Ransel besar sedang sibuk telpon menggunakan handphonenya," tambahnya.
Melihat gelagat pria tersebut, pihak kepolisian lantas menginterogasi pelaku. Pelaku diketahui sempat ingin berusaha kabur namun pihak kepolisian lantas melepas tembakan peringatan yang akhirnya membuat pelaku mengurungkan niatnya
"Saat di interogasi laki-laki yang berinisial ON tersebut mengaku sedang menunggu jemputan dan tas Ransel yang dibawanya adalah berisikan Sabu," jelas Hutajulu.
Pelaku sendiri lantas diamankan pihak kepolisian usai ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus kristal warna putih yang diduga keras merupakan narkoba jenis sabu dengan berat total 15 kilogram.
Selain itu, diketahui pelaku ON mendapatkan sabu tersebut usai dirinya ditawarkan untuk membawa sabu yang berasal dari Malaysia tersebut oleh RD dan AD.
Baca Juga: Seorang Pria Tewas Usai Diperiksa Polisi di Ketapang, Polda Kalbar Turun Tangan
Ada pula pelaku lain berinisial LP yang bertugas menyiapkan sabu sekaligus sebagai koordinator agar ON mengambil barang bukti tersebut di kampung Preges, Seluas untuk dibawa ON sendirian ke Kota Pontianak.
ON sendiri diketahui dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah Rp 135 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan dengan diberikannya uang muka sebesar Rp 4 juta.
"Bandar yang dari negeri seberang, apabila barang ini sampai di tujuan maka dia (ON) akan dapat upah sebesar Rp 135 juta. Namun pada saat pengantaran dia sudah menerima sebesar Rp 4 juta yaitu untuk biaya uang jalan," ujar Kombes Pol, Thelly Iskandar Muda.
Para pelaku lainnya diketahui belum berhasil diamankan pihak kepolisian dan saat ini masih dalam pengejaran.
Pelaku sendiri diketahui terancam hukuman pasal 114 ayat (2) dan atau pasa 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
7 Daya Tarik Hutan Mangrove Mempawah: Wisata Edukasi Murah, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Seleksi Paskibraka 2026 Dibuka, 185 Pelajar Berebut Jadi Pengibar Bendera HUT ke-81 RI
-
Kelebihan Sepatu Lari PUMA NITRO
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026