SuaraKalbar.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial ON (35) diamankan pihak Polda Kalimantan Barat usai ditangkap saat tengah menjalankan aksinya di Tepi Jalan Khatulistiwa, Siantan, Pontianak, Kalimantan Barat pada Jum'at (22/03/2024) dini hari.
Menurut keterangan yang diberikan Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, pihak kepolisian awalnya mendapatkan informasi tersebut dari aduan masyarakat yang mencurigai seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitaran kawasan tersebut.
"Menindak lanjuti informasi tersebut Tim lapangan Subdit Ill Direktorat Narkoba Polda Kalbar melakukan patroli dan penyisiran di sepanjang Jalan Khatulistiwa," ujar Hutajulu, dikutip Kamis (28/03/2024).
Saat melakukan patroli, pihak kepolisian lantas melihat pelaku yang tampak menunggu di pinggir jalan sambil membawa sebuah ransel.
"Pada saat Tim sampai sekitaran TBBM PERTAMINA Siantan Hilir, tim melihat seorang laki-laki dengan menggendong tas Ransel besar sedang sibuk telpon menggunakan handphonenya," tambahnya.
Melihat gelagat pria tersebut, pihak kepolisian lantas menginterogasi pelaku. Pelaku diketahui sempat ingin berusaha kabur namun pihak kepolisian lantas melepas tembakan peringatan yang akhirnya membuat pelaku mengurungkan niatnya
"Saat di interogasi laki-laki yang berinisial ON tersebut mengaku sedang menunggu jemputan dan tas Ransel yang dibawanya adalah berisikan Sabu," jelas Hutajulu.
Pelaku sendiri lantas diamankan pihak kepolisian usai ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus kristal warna putih yang diduga keras merupakan narkoba jenis sabu dengan berat total 15 kilogram.
Selain itu, diketahui pelaku ON mendapatkan sabu tersebut usai dirinya ditawarkan untuk membawa sabu yang berasal dari Malaysia tersebut oleh RD dan AD.
Baca Juga: Seorang Pria Tewas Usai Diperiksa Polisi di Ketapang, Polda Kalbar Turun Tangan
Ada pula pelaku lain berinisial LP yang bertugas menyiapkan sabu sekaligus sebagai koordinator agar ON mengambil barang bukti tersebut di kampung Preges, Seluas untuk dibawa ON sendirian ke Kota Pontianak.
ON sendiri diketahui dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah Rp 135 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan dengan diberikannya uang muka sebesar Rp 4 juta.
"Bandar yang dari negeri seberang, apabila barang ini sampai di tujuan maka dia (ON) akan dapat upah sebesar Rp 135 juta. Namun pada saat pengantaran dia sudah menerima sebesar Rp 4 juta yaitu untuk biaya uang jalan," ujar Kombes Pol, Thelly Iskandar Muda.
Para pelaku lainnya diketahui belum berhasil diamankan pihak kepolisian dan saat ini masih dalam pengejaran.
Pelaku sendiri diketahui terancam hukuman pasal 114 ayat (2) dan atau pasa 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal