SuaraKalbar.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial ON (35) diamankan pihak Polda Kalimantan Barat usai ditangkap saat tengah menjalankan aksinya di Tepi Jalan Khatulistiwa, Siantan, Pontianak, Kalimantan Barat pada Jum'at (22/03/2024) dini hari.
Menurut keterangan yang diberikan Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, pihak kepolisian awalnya mendapatkan informasi tersebut dari aduan masyarakat yang mencurigai seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitaran kawasan tersebut.
"Menindak lanjuti informasi tersebut Tim lapangan Subdit Ill Direktorat Narkoba Polda Kalbar melakukan patroli dan penyisiran di sepanjang Jalan Khatulistiwa," ujar Hutajulu, dikutip Kamis (28/03/2024).
Saat melakukan patroli, pihak kepolisian lantas melihat pelaku yang tampak menunggu di pinggir jalan sambil membawa sebuah ransel.
"Pada saat Tim sampai sekitaran TBBM PERTAMINA Siantan Hilir, tim melihat seorang laki-laki dengan menggendong tas Ransel besar sedang sibuk telpon menggunakan handphonenya," tambahnya.
Melihat gelagat pria tersebut, pihak kepolisian lantas menginterogasi pelaku. Pelaku diketahui sempat ingin berusaha kabur namun pihak kepolisian lantas melepas tembakan peringatan yang akhirnya membuat pelaku mengurungkan niatnya
"Saat di interogasi laki-laki yang berinisial ON tersebut mengaku sedang menunggu jemputan dan tas Ransel yang dibawanya adalah berisikan Sabu," jelas Hutajulu.
Pelaku sendiri lantas diamankan pihak kepolisian usai ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus kristal warna putih yang diduga keras merupakan narkoba jenis sabu dengan berat total 15 kilogram.
Selain itu, diketahui pelaku ON mendapatkan sabu tersebut usai dirinya ditawarkan untuk membawa sabu yang berasal dari Malaysia tersebut oleh RD dan AD.
Baca Juga: Seorang Pria Tewas Usai Diperiksa Polisi di Ketapang, Polda Kalbar Turun Tangan
Ada pula pelaku lain berinisial LP yang bertugas menyiapkan sabu sekaligus sebagai koordinator agar ON mengambil barang bukti tersebut di kampung Preges, Seluas untuk dibawa ON sendirian ke Kota Pontianak.
ON sendiri diketahui dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah Rp 135 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan dengan diberikannya uang muka sebesar Rp 4 juta.
"Bandar yang dari negeri seberang, apabila barang ini sampai di tujuan maka dia (ON) akan dapat upah sebesar Rp 135 juta. Namun pada saat pengantaran dia sudah menerima sebesar Rp 4 juta yaitu untuk biaya uang jalan," ujar Kombes Pol, Thelly Iskandar Muda.
Para pelaku lainnya diketahui belum berhasil diamankan pihak kepolisian dan saat ini masih dalam pengejaran.
Pelaku sendiri diketahui terancam hukuman pasal 114 ayat (2) dan atau pasa 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
7 Sepatu Lari yang Cocok untuk Cuaca Lembap dan Panas di Kalimantan Barat
-
Banjir Rendam Permukiman di Mandor Landak, 60 Rumah Warga Terdampak
-
2.253 Telur Penyu Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Modus Pelaku Akhirnya Terbongkar
-
Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM
-
Ribuan Ekstasi dari Jaringan Malaysia Dimusnahkan di Kalbar, Dua Pria Terancam Hukuman Mati