SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan jadwal seleksi terbuka untuk merekrut kembali petugas ad hoc pemilu yang akan bertugas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Proses seleksi ini mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Pengumuman seleksi terbuka untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan dilakukan pada tanggal 23 hingga 27 April 2024, sedangkan untuk panitia pemungutan suara (PPS) dilaksanakan tanggal 2 hingga 6 Mei 2024. Proses pendaftaran untuk PPK akan dibuka dari tanggal 23 hingga 29 April 2024, sementara untuk PPS dari tanggal 2 hingga 8 Mei 2024," ungkap Komisioner KPU Kalimantan Barat, Kartono Nuryadi, di Pontianak, Kamis.
Lebih lanjut, Kartono menambahkan bahwa untuk PPK akan direkrut sebanyak 870 orang untuk 174 kecamatan, sementara untuk PPS sebanyak 6.435 orang untuk 2.145 desa/kelurahan.
Proses pendaftaran akan diperpanjang jika kuota pendaftar masih kurang. KPU juga memberikan kesempatan bagi petugas badan ad hoc Pemilu 2024 yang ingin mendaftar kembali, namun dengan evaluasi terhadap rekam jejak mereka saat bertugas pada pemilu sebelumnya. Rekam jejak ini menjadi bahan evaluasi bagi KPU dalam proses seleksi.
Proses seleksi untuk menjadi petugas ad hoc meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, dan mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Kartono mendorong masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait para calon petugas ad hoc PPK dan PPS, guna memastikan bahwa mereka menjalankan tugas dengan profesional dan tidak terikat kepentingan tertentu.
Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi menjelaskan bahwa KPU RI telah mengeluarkan dua keputusan terkait pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada Tahun 2024. Keputusan tersebut menetapkan mekanisme evaluasi kinerja sebagai pertimbangan bagi para petugas ad hoc yang ingin mendaftar kembali untuk pemilu berikutnya.
"Dengan penetapan metode seleksi terbuka, KPU Kalbar berkomitmen untuk melakukan pembentukan petugas ad hoc sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi kinerja sebagai tahap akhir dari proses pembentukan ad hoc baik untuk Pemilu maupun Pilkada," tuturnya.
Baca Juga: Agak Laen, Biro Hukum Setda Kalbar Cegah ASN Korupsi dengan Nobar Film Siksa Kubur
Berita Terkait
-
Agak Laen, Biro Hukum Setda Kalbar Cegah ASN Korupsi dengan Nobar Film Siksa Kubur
-
PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Kalbar
-
Antrian PLBN Entikong Membludak, Publik Minta Kemenhub Kembalikan Status Internasional ke Bandara Supadio
-
Ingin Liburan Bersama Keluarga? Ini Prakiraan Cuaca Lokasi Wisata di Kalbar
-
Polda Kalbar Berangkatkan 900 Pemudik, Paling Banyak Tujuan Kapuas Hulu
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan