SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan jadwal seleksi terbuka untuk merekrut kembali petugas ad hoc pemilu yang akan bertugas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Proses seleksi ini mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Pengumuman seleksi terbuka untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan dilakukan pada tanggal 23 hingga 27 April 2024, sedangkan untuk panitia pemungutan suara (PPS) dilaksanakan tanggal 2 hingga 6 Mei 2024. Proses pendaftaran untuk PPK akan dibuka dari tanggal 23 hingga 29 April 2024, sementara untuk PPS dari tanggal 2 hingga 8 Mei 2024," ungkap Komisioner KPU Kalimantan Barat, Kartono Nuryadi, di Pontianak, Kamis.
Lebih lanjut, Kartono menambahkan bahwa untuk PPK akan direkrut sebanyak 870 orang untuk 174 kecamatan, sementara untuk PPS sebanyak 6.435 orang untuk 2.145 desa/kelurahan.
Proses pendaftaran akan diperpanjang jika kuota pendaftar masih kurang. KPU juga memberikan kesempatan bagi petugas badan ad hoc Pemilu 2024 yang ingin mendaftar kembali, namun dengan evaluasi terhadap rekam jejak mereka saat bertugas pada pemilu sebelumnya. Rekam jejak ini menjadi bahan evaluasi bagi KPU dalam proses seleksi.
Proses seleksi untuk menjadi petugas ad hoc meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, dan mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Kartono mendorong masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait para calon petugas ad hoc PPK dan PPS, guna memastikan bahwa mereka menjalankan tugas dengan profesional dan tidak terikat kepentingan tertentu.
Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi menjelaskan bahwa KPU RI telah mengeluarkan dua keputusan terkait pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada Tahun 2024. Keputusan tersebut menetapkan mekanisme evaluasi kinerja sebagai pertimbangan bagi para petugas ad hoc yang ingin mendaftar kembali untuk pemilu berikutnya.
"Dengan penetapan metode seleksi terbuka, KPU Kalbar berkomitmen untuk melakukan pembentukan petugas ad hoc sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi kinerja sebagai tahap akhir dari proses pembentukan ad hoc baik untuk Pemilu maupun Pilkada," tuturnya.
Baca Juga: Agak Laen, Biro Hukum Setda Kalbar Cegah ASN Korupsi dengan Nobar Film Siksa Kubur
Berita Terkait
-
Agak Laen, Biro Hukum Setda Kalbar Cegah ASN Korupsi dengan Nobar Film Siksa Kubur
-
PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Kalbar
-
Antrian PLBN Entikong Membludak, Publik Minta Kemenhub Kembalikan Status Internasional ke Bandara Supadio
-
Ingin Liburan Bersama Keluarga? Ini Prakiraan Cuaca Lokasi Wisata di Kalbar
-
Polda Kalbar Berangkatkan 900 Pemudik, Paling Banyak Tujuan Kapuas Hulu
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Menu Sahur 30 Hari yang Wajib Dicoba agar Puasa Lebih Kuat
-
6 Ide Menu Sahur yang Praktis untuk Para Jomblo, Setidaknya Bisa Dicoba Ramadan Tahun Ini
-
Imbauan BMKG Kalbar! Waspada Hujan Lebat dan Karhutla 15-21 Februari 2026
-
Peringatan BMKG 16 hingga 24 Februari 2026: Waspada Potensi Banjir Rob di Perairan Kalsel
-
Pontianak Canangkan Zero Knalpot Brong