Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB
RI, tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. (Suara.com/istimewa)

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial RI (38), seorang warga Kabupaten Kubu Raya, diduga tega mencabuli putri kandungnya sendiri di kamar korban pada Sabtu (16/3/24) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban bersama seorang temannya baru pulang dari pasar malam dan tidur di dalam kamar. Sekitar pukul 24.00 WIB, korban terbangun dengan merasakan hal aneh di area vitalnya.

Keceriaan malam itu berubah menjadi mimpi buruk ketika ia menyadari bahwa ayahnya sudah berada di atas badannya.

"Korban pun berteriak, Tersangka pun sontak kaget langsung mengenakan celananya dan berpura-pura memasang kelambu di kamar tidur anaknya, kemudian tersangka langsung keluar dari kamar korban," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aitu Ade saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca Juga: Demi Rp100 Ribu, Aling Rela Jadi Kurir Narkoba, Sabu Disimpan dalam Bra

Selanjutnya, pada hari Selasa (19/3/24), korban berani menghubungi ibunya yang saat itu berada di Kecamatan Kubu untuk melaporkan kejadian tragis yang menimpanya.

Sang ibu, tak kuasa mendengar kisah anaknya, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Kubu Raya.

Saat ini, RI, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani, menjelaskan bahwa tersangka mengakui perbuatannya karena "khilaf".

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.

Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Ingin Bangun Jembatan di Wilayah Perairan untuk Tingkatkan Ekonomi

Load More