SuaraKalbar.id - Warga Dusun Parit Bugis, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Hakimin (48) merasa dirugikan akibat dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Hakimin, yang berusaha mengurus SKT untuk menjual sebidang tanah demi biaya operasi anaknya yang sedang sakit, justru menemui kesulitan yang tidak terduga. Menurutnya, oknum Kadus terlebih dahulu menetapkan biaya SKT sebesar Rp 400 ribu, namun kemudian menaikkan menjadi Rp 2 juta tanpa penjelasan yang jelas.
Bahkan, Kadus dikabarkan lebih memilih untuk memungut biaya dari pembeli tanah Hakimin, bukan dari Hakimin sendiri.
"Uang saya itulah yang dipotong untuk mengurus SKT, karena pembeli hanya berani bantu (biaya pembuatan SKT) 500 ribu rupiah," ujar Hakimin seperti dikutip dari suarakalbarcoid jejaring suara.com, Rabu.
Lebih lanjut, Hakimin mengungkapkan bahwa transaksi pembayaran dilakukan di luar ruangan kepala desa, dengan saksi dari pihak pembeli dan pihak lainnya.
Ketika media mengkonfirmasi peristiwa ini kepada Kepala Desa Simpang Tiga, Tarmiji, dengan tegas menepis tuduhan tersebut. Tarmiji menyatakan bahwa pihaknya belum pernah mendengar adanya permasalahan semacam itu. Namun, ia menegaskan kesiapannya untuk melakukan klarifikasi jika ada masyarakat yang membawa bukti-bukti terkait hal tersebut.
"Saya belum pernah mendengar, dan kalaupun ada masyarakat yang menemukannya, dia (masyarakat) juga bisa datang ke kantor, kita klarifikasi," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan Peraturan Desa (Perdes) yang umumnya mengatur masalah seperti ini, Tarmiji mengakui bahwa pihaknya masih menyisir terkait hal tersebut.
“Kalau untuk perdes, kita masih mencoba menyisiri dari (kades) yang lama, karna kita juga kan baru, selama ini belum ada pula yang ditemui seperti ini, insya allah dalam waktu dwkat, kita akan coba menelusuri ini, Jadi dalam waktu dekat kita coba meluruskan itu, dan menegaskan itu, karena selama ini, saya juga tanya sekdes, yang masih orang lama itu, masih disesuaikan dengan yang lama, yaitu 350 sampai 400 ribuan,” katanya.
Baca Juga: Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
Berita Terkait
-
Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
-
Heboh Penemuan Bayi di Sukadana dengan Selembar Surat, Ibu Bayi Janji Ambil Kembali 3 Tahun Lagi
-
1 Orang Positif Covid-19 di Sukadana, Begini Kondisinya
-
Juru Parkir Indomaret hingga Tukang Palak Sopir Truk Diamankan Polisi di Mempawah Kalbar
-
Seorang Pegawai SPBU Terlibat Pungli terhadap Sopir Truk yang Antre BBM Solar Bersubsidi di Kubu Raya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan