SuaraKalbar.id - Warga Dusun Parit Bugis, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Hakimin (48) merasa dirugikan akibat dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Hakimin, yang berusaha mengurus SKT untuk menjual sebidang tanah demi biaya operasi anaknya yang sedang sakit, justru menemui kesulitan yang tidak terduga. Menurutnya, oknum Kadus terlebih dahulu menetapkan biaya SKT sebesar Rp 400 ribu, namun kemudian menaikkan menjadi Rp 2 juta tanpa penjelasan yang jelas.
Bahkan, Kadus dikabarkan lebih memilih untuk memungut biaya dari pembeli tanah Hakimin, bukan dari Hakimin sendiri.
"Uang saya itulah yang dipotong untuk mengurus SKT, karena pembeli hanya berani bantu (biaya pembuatan SKT) 500 ribu rupiah," ujar Hakimin seperti dikutip dari suarakalbarcoid jejaring suara.com, Rabu.
Lebih lanjut, Hakimin mengungkapkan bahwa transaksi pembayaran dilakukan di luar ruangan kepala desa, dengan saksi dari pihak pembeli dan pihak lainnya.
Ketika media mengkonfirmasi peristiwa ini kepada Kepala Desa Simpang Tiga, Tarmiji, dengan tegas menepis tuduhan tersebut. Tarmiji menyatakan bahwa pihaknya belum pernah mendengar adanya permasalahan semacam itu. Namun, ia menegaskan kesiapannya untuk melakukan klarifikasi jika ada masyarakat yang membawa bukti-bukti terkait hal tersebut.
"Saya belum pernah mendengar, dan kalaupun ada masyarakat yang menemukannya, dia (masyarakat) juga bisa datang ke kantor, kita klarifikasi," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan Peraturan Desa (Perdes) yang umumnya mengatur masalah seperti ini, Tarmiji mengakui bahwa pihaknya masih menyisir terkait hal tersebut.
“Kalau untuk perdes, kita masih mencoba menyisiri dari (kades) yang lama, karna kita juga kan baru, selama ini belum ada pula yang ditemui seperti ini, insya allah dalam waktu dwkat, kita akan coba menelusuri ini, Jadi dalam waktu dekat kita coba meluruskan itu, dan menegaskan itu, karena selama ini, saya juga tanya sekdes, yang masih orang lama itu, masih disesuaikan dengan yang lama, yaitu 350 sampai 400 ribuan,” katanya.
Baca Juga: Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
Berita Terkait
-
Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
-
Heboh Penemuan Bayi di Sukadana dengan Selembar Surat, Ibu Bayi Janji Ambil Kembali 3 Tahun Lagi
-
1 Orang Positif Covid-19 di Sukadana, Begini Kondisinya
-
Juru Parkir Indomaret hingga Tukang Palak Sopir Truk Diamankan Polisi di Mempawah Kalbar
-
Seorang Pegawai SPBU Terlibat Pungli terhadap Sopir Truk yang Antre BBM Solar Bersubsidi di Kubu Raya
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM