SuaraKalbar.id - Warga Dusun Parit Bugis, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Hakimin (48) merasa dirugikan akibat dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Hakimin, yang berusaha mengurus SKT untuk menjual sebidang tanah demi biaya operasi anaknya yang sedang sakit, justru menemui kesulitan yang tidak terduga. Menurutnya, oknum Kadus terlebih dahulu menetapkan biaya SKT sebesar Rp 400 ribu, namun kemudian menaikkan menjadi Rp 2 juta tanpa penjelasan yang jelas.
Bahkan, Kadus dikabarkan lebih memilih untuk memungut biaya dari pembeli tanah Hakimin, bukan dari Hakimin sendiri.
"Uang saya itulah yang dipotong untuk mengurus SKT, karena pembeli hanya berani bantu (biaya pembuatan SKT) 500 ribu rupiah," ujar Hakimin seperti dikutip dari suarakalbarcoid jejaring suara.com, Rabu.
Lebih lanjut, Hakimin mengungkapkan bahwa transaksi pembayaran dilakukan di luar ruangan kepala desa, dengan saksi dari pihak pembeli dan pihak lainnya.
Ketika media mengkonfirmasi peristiwa ini kepada Kepala Desa Simpang Tiga, Tarmiji, dengan tegas menepis tuduhan tersebut. Tarmiji menyatakan bahwa pihaknya belum pernah mendengar adanya permasalahan semacam itu. Namun, ia menegaskan kesiapannya untuk melakukan klarifikasi jika ada masyarakat yang membawa bukti-bukti terkait hal tersebut.
"Saya belum pernah mendengar, dan kalaupun ada masyarakat yang menemukannya, dia (masyarakat) juga bisa datang ke kantor, kita klarifikasi," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan Peraturan Desa (Perdes) yang umumnya mengatur masalah seperti ini, Tarmiji mengakui bahwa pihaknya masih menyisir terkait hal tersebut.
“Kalau untuk perdes, kita masih mencoba menyisiri dari (kades) yang lama, karna kita juga kan baru, selama ini belum ada pula yang ditemui seperti ini, insya allah dalam waktu dwkat, kita akan coba menelusuri ini, Jadi dalam waktu dekat kita coba meluruskan itu, dan menegaskan itu, karena selama ini, saya juga tanya sekdes, yang masih orang lama itu, masih disesuaikan dengan yang lama, yaitu 350 sampai 400 ribuan,” katanya.
Baca Juga: Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
Berita Terkait
-
Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
-
Heboh Penemuan Bayi di Sukadana dengan Selembar Surat, Ibu Bayi Janji Ambil Kembali 3 Tahun Lagi
-
1 Orang Positif Covid-19 di Sukadana, Begini Kondisinya
-
Juru Parkir Indomaret hingga Tukang Palak Sopir Truk Diamankan Polisi di Mempawah Kalbar
-
Seorang Pegawai SPBU Terlibat Pungli terhadap Sopir Truk yang Antre BBM Solar Bersubsidi di Kubu Raya
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM
-
Ribuan Ekstasi dari Jaringan Malaysia Dimusnahkan di Kalbar, Dua Pria Terancam Hukuman Mati
-
Promo Long Weekend Mei 2026, Bebelac hingga MamyPoko di Indomaret Jadi Andalan Hemat Keluarga
-
Kalimat Terakhir SMAN 1 Pontianak usai Polemik LCC Viral Bikin Publik Tersentuh
-
Sudah Viral karena Protes Juri, SMAN 1 Pontianak Kini Justru Tolak Lomba Ulang LCC