SuaraKalbar.id - Warga Dusun Parit Bugis, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Hakimin (48) merasa dirugikan akibat dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Hakimin, yang berusaha mengurus SKT untuk menjual sebidang tanah demi biaya operasi anaknya yang sedang sakit, justru menemui kesulitan yang tidak terduga. Menurutnya, oknum Kadus terlebih dahulu menetapkan biaya SKT sebesar Rp 400 ribu, namun kemudian menaikkan menjadi Rp 2 juta tanpa penjelasan yang jelas.
Bahkan, Kadus dikabarkan lebih memilih untuk memungut biaya dari pembeli tanah Hakimin, bukan dari Hakimin sendiri.
"Uang saya itulah yang dipotong untuk mengurus SKT, karena pembeli hanya berani bantu (biaya pembuatan SKT) 500 ribu rupiah," ujar Hakimin seperti dikutip dari suarakalbarcoid jejaring suara.com, Rabu.
Baca Juga: Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
Lebih lanjut, Hakimin mengungkapkan bahwa transaksi pembayaran dilakukan di luar ruangan kepala desa, dengan saksi dari pihak pembeli dan pihak lainnya.
Ketika media mengkonfirmasi peristiwa ini kepada Kepala Desa Simpang Tiga, Tarmiji, dengan tegas menepis tuduhan tersebut. Tarmiji menyatakan bahwa pihaknya belum pernah mendengar adanya permasalahan semacam itu. Namun, ia menegaskan kesiapannya untuk melakukan klarifikasi jika ada masyarakat yang membawa bukti-bukti terkait hal tersebut.
"Saya belum pernah mendengar, dan kalaupun ada masyarakat yang menemukannya, dia (masyarakat) juga bisa datang ke kantor, kita klarifikasi," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan Peraturan Desa (Perdes) yang umumnya mengatur masalah seperti ini, Tarmiji mengakui bahwa pihaknya masih menyisir terkait hal tersebut.
“Kalau untuk perdes, kita masih mencoba menyisiri dari (kades) yang lama, karna kita juga kan baru, selama ini belum ada pula yang ditemui seperti ini, insya allah dalam waktu dwkat, kita akan coba menelusuri ini, Jadi dalam waktu dekat kita coba meluruskan itu, dan menegaskan itu, karena selama ini, saya juga tanya sekdes, yang masih orang lama itu, masih disesuaikan dengan yang lama, yaitu 350 sampai 400 ribuan,” katanya.
Baca Juga: Heboh Penemuan Bayi di Sukadana dengan Selembar Surat, Ibu Bayi Janji Ambil Kembali 3 Tahun Lagi
Berita Terkait
-
Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
-
Heboh Penemuan Bayi di Sukadana dengan Selembar Surat, Ibu Bayi Janji Ambil Kembali 3 Tahun Lagi
-
1 Orang Positif Covid-19 di Sukadana, Begini Kondisinya
-
Juru Parkir Indomaret hingga Tukang Palak Sopir Truk Diamankan Polisi di Mempawah Kalbar
-
Seorang Pegawai SPBU Terlibat Pungli terhadap Sopir Truk yang Antre BBM Solar Bersubsidi di Kubu Raya
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
-
Punya Nama Depan Jaka, Pemain Berbandrol Rp415 M Ini Keturunan Indonesia?
-
Dear Pak Prabowo! Ekonomi RI Tak Menggembirakan, Rakyat Tak Pegang Duit
-
5 Pemain Kesayangan Patrick Kluivert Tak Dilirik Gerald Vanenburg ke Timnas Indonesia U-23
-
6 HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Detik-detik Tragis Balita di Singkawang Meregang Nyawa, Pelaku Bekap Korban dan Masukkan ke Karung
-
Satpol PP Pontianak Amankan 54 Anak Langgar Jam Malam, Wali Kota Tekankan Peran Orang Tua
-
Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!