SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial JK (20) warga Kabupaten Kubu Raya, diamankan pihak kepolisian usai diduga menyetubuhi seorang gadis di bawah umur hingga tiga kali. Perbuatan itu dilakukan pelaku di dalam kamar kediamannya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Kamis (4/4/24).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan kronologi kejadian tersebut berawal ketika korban yang masih berusia 16 tahun dijemput oleh tersangka sepulang sekolah.
Tersangka kemudian membawa korban ke rumahnya yang sedang dalam keadaan kosong.
"Korban dibujuk dan dirayu tersangka untuk melayani nafsu seksualnya, karena merasa takut dan tak berdaya korban pun tak kuasa memberikan perlawanan," ungkap Ade saat dikonfirmasi suara.com, Kamis (25/4/24) petang.
Baca Juga: Guru SMP di Pontianak Dibui karena Setubuhi Murid hingga Hamil
Ade menambahkan, setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap dirumahnya. Korban yang ketakutan pun menginap di rumah tersangka. Tersangka pun kembali melancar aksinya saat korban menginap di rumahnya.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya. Atas perbuatanya Polres Kubu Raya menetapkan JK selaku Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.
"Pada hari Sabtu pagi korban pulang kerumah dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka terjerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Paus Fransiskus Terima Pengunduran Diri Uskup Kanada yang Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
-
Waspada! Ini Jenis-Jenis Pelecehan Seksual yang Perlu Diwaspadai di Sekitar Kita
-
Hotman Paris Sebut Iqlima Kim Dirayu untuk Jadi Istri ke-8 Razman, Momen Gandeng Tangan Disorot
-
Kronologi Lengkap Kasus Reynhard Sinaga: Predator Seks yang Menggegerkan Inggris
-
Agar Tak Takut Hadapi Agus Buntung di Sidang, Para Korban Pelecehan Dapat Bekingan LPSK
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Papua Global Spices dalam BRI UMKM Expo (RT) 2025: Ingin Pala Diterima secara Luas di Pasar Dunia
-
Anggota DPRD Singkawang Terpilih yang Jadi Terpidana Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana
-
Program Makan Bergizi Gratis di Kalimantan Barat Meluas, Kini Sudah Mencapai 154 Sekolah
-
Pelaku Pembunuhan di Kapuas Hulu Diamuk Massa, Kini Dalam Kondisi Kritis
-
Heboh Perampokan Berawal dari COD Teman Kencan MiChat di Pontianak