SuaraKalbar.id - Belakangan viral di media sosial menyebutkan seorang bocah perempuan berusai 7 tahun mengalami tindak pemerkosaan oleh kakek tirinya di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Usai viralnya hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro membenarkan bahwa kasus tersebut pernah terjadi dan pertama kali dilaporkan pada 23 Februari 2023.
Namun belum sebulan pelaporan diajukan ke pihak berwajib, pelapor yang merupakan kakak sepupu korban lantas mengajukan permohonan pencabutan laporan.
"Pelapor pada tanggal 20 maret 2023, pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan Polisi, berdasarkan hal tersebut kami melakukan gelar perkara, hasilnya kita sepakat menghentikan laporan karena pencabutan dari pihak korban dan pelapor," ujar Iptu Heru dilihat SuaraKalbar.Id dari akun Instagram @liputanpontianak pada Jum'at (05/01/2024).
Menyikapi permintaan pelapor, maka pihak berwajib mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) berdasarkan hasil Restoratif Justice (RJ) yang telah diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Permintaan penghentian laporan oleh pelapor, disebutkan karena adanya beberapa hal yang menjadi dasar pelapor dan korban.
"Memohon pencabutan karena pertimbangan pelapor ini berada di luar negri, kemudian yang kedua orang tua si korban tidak diketahui keberadaannya, informasi berada di luar negri juga. Kemudian yang ketiga karena kakek dari si pelapor dan korban ini umurnya sudah lanjut usia, itu sebagai pertimbangan pelapor mencabut laporan ke polisi," jelasnya.
Menanggapi kasus bocah malang tersebut berakhir damai, pihak KPAID Kubu Raya mengaku tidak dilibatkan dalam proses Restorative Justice kasus tersebut.
"Jadi kami diinformasikan, kami tidak mengikuti proses RJ (Restorative Justice), tidak ada duduk bersama, dalam kesepakatan itu tidak, tetapi diinformasikan bahwa sudah ada RJ," ujar Diah Savitri, Ketua KPAID Kubu Raya kepada SuaraKalbar.id saat ditemui pada Rabu lalu.
Menyinggung soal keputusan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berujung damai, Diah tak memberikan komentar banyak karena KPAID Kubu Raya disebutkan tidak tak dapat akses pendampingan korban yang saat ini tengah didampingi oleh yayasan swasta.
"Kami juga tidak mengiyakan, makanya saya bilang selama ini yang kami dampingi tidak pernah namanya RJ, tidak pernah namanya tidak naik ke pengadilan m, karena kami meyakinkan bahwa 'Ayo penyidik, ini gak bisa nih' kami selalu mendorong itu," katanya.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Kapolri Beri Hadiah Bripda Novandro yang Rela Korbankan Motor Pribadi Demi Cegah Kecelakaan di Kubu Raya
-
5 Fakta Kekejaman Mertua Perkosa Menantu di Kubu Raya
-
KPAID Kubu Raya Kesulitan Akses Bocah Perempuan yang Diperkosa Ayah Tiri, Kakek Tiri, dan Tetangga!
-
Miris! Mertua Perkosa Menantu di Kebun Sawit Kubu Raya
-
Bripda Novandro Rela Hancurkan Motornya Demi Selamatkan Nyawa Pengendara, Ahmad Sahroni: Saya Belikan Baru
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dari Polemik 'Cium Lutut', Kekayaan Krisantus vs Dedi Mulyadi Jadi Sorotan, Terpaut Rp9 Miliar
-
Bibir Pecah-Pecah karena Panas Pontianak? Cara Ini Diam-Diam Jadi Andalan Banyak Orang
-
Profil dan Kekayaan Krisantus Kurniawan, Wagub Kalbar yang Viral Tantang Dedi Mulyadi 'Cium Lutut'
-
Viral! Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi, Ucapannya Bikin Heboh: Kucium Lututnya
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya