Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 16 Mei 2024 | 17:13 WIB
Pekan Gawai Dayak. [Ist]

SuaraKalbar.id - Pekan Gawai Dayak ke-38 2024 akan digelar pada 20-25 Mei 2024 mendatang. Kegiatan yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut kerap rawan akan keributan massa.

Menyikapi hal tersebut, pihak penyelenggara lantas memasang sejumlah peringatan berupa himbauan dan larangan disejumlah titik yang berlokasi di Rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Berikut himbauan dan larangan selama Pekan Gawai Dayak ke-38 2024

Dihimbau kepada seluruh pengunjung Pekan Gawai Dayak ke-38 agar:

Baca Juga: Jadwal Kegiatan Pekan Gawai Dayak Kalbar ke-38 2024

  • Menjaga keertiban bersama
  • Tidak membuang sampah sembarangan
  • Stand kuliner dilarang menjual minuman beralkohol
  • Dilarang berjualan miras botolan, ransel dan kampil. Jika kami menemukan akan kami tindak
  • Tidak membawa, menjual, mengedarkan dan meminum minuman keras (alkohol) di area Rumah Radakng selama
  • Pekan Gawai Dayak ke-38 berlangsung. Bagi yang ditemukan membawa, menjual, mengedarkan dan meminum minuman keras, akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku (UU Nomor 1 Tahun 2022 KUHP)
  • Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api
  • Dilarang membawa, mengedarkan dan memakai narkoba

Demikian isi dari himbauan dan larangan selama Pekan Gawai Dayak ke-38 2024. Semoga bermanfaat dan dapat dituruti oleh setiap hadirin!

Kontributor : Maria

Load More