Pekan Gawai Dayak. [Ist]
SuaraKalbar.id - Pekan Gawai Dayak ke-38 2024 akan digelar pada 20-25 Mei 2024 mendatang. Kegiatan yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut kerap rawan akan keributan massa.
Menyikapi hal tersebut, pihak penyelenggara lantas memasang sejumlah peringatan berupa himbauan dan larangan disejumlah titik yang berlokasi di Rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Berikut himbauan dan larangan selama Pekan Gawai Dayak ke-38 2024
Dihimbau kepada seluruh pengunjung Pekan Gawai Dayak ke-38 agar:
- Menjaga keertiban bersama
- Tidak membuang sampah sembarangan
- Stand kuliner dilarang menjual minuman beralkohol
- Dilarang berjualan miras botolan, ransel dan kampil. Jika kami menemukan akan kami tindak
- Tidak membawa, menjual, mengedarkan dan meminum minuman keras (alkohol) di area Rumah Radakng selama
- Pekan Gawai Dayak ke-38 berlangsung. Bagi yang ditemukan membawa, menjual, mengedarkan dan meminum minuman keras, akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku (UU Nomor 1 Tahun 2022 KUHP)
- Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api
- Dilarang membawa, mengedarkan dan memakai narkoba
Demikian isi dari himbauan dan larangan selama Pekan Gawai Dayak ke-38 2024. Semoga bermanfaat dan dapat dituruti oleh setiap hadirin!
Kontributor : Maria
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Holding UMi Aktif Dampingi Pelaku Usaha Mikro Agar Naik Kelas
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan