Pekan Gawai Dayak. [Ist]
SuaraKalbar.id - Pekan Gawai Dayak ke-38 2024 akan digelar pada 20-25 Mei 2024 mendatang. Kegiatan yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut kerap rawan akan keributan massa.
Menyikapi hal tersebut, pihak penyelenggara lantas memasang sejumlah peringatan berupa himbauan dan larangan disejumlah titik yang berlokasi di Rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Berikut himbauan dan larangan selama Pekan Gawai Dayak ke-38 2024
Dihimbau kepada seluruh pengunjung Pekan Gawai Dayak ke-38 agar:
- Menjaga keertiban bersama
- Tidak membuang sampah sembarangan
- Stand kuliner dilarang menjual minuman beralkohol
- Dilarang berjualan miras botolan, ransel dan kampil. Jika kami menemukan akan kami tindak
- Tidak membawa, menjual, mengedarkan dan meminum minuman keras (alkohol) di area Rumah Radakng selama
- Pekan Gawai Dayak ke-38 berlangsung. Bagi yang ditemukan membawa, menjual, mengedarkan dan meminum minuman keras, akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku (UU Nomor 1 Tahun 2022 KUHP)
- Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api
- Dilarang membawa, mengedarkan dan memakai narkoba
Demikian isi dari himbauan dan larangan selama Pekan Gawai Dayak ke-38 2024. Semoga bermanfaat dan dapat dituruti oleh setiap hadirin!
Kontributor : Maria
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan