SuaraKalbar.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah mencatat sebanyak 70 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) yang terjadi di 12 kecamatan di daerah tersebut.
Menurut Kastono, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, meskipun belum terdapat kasus rabies yang dikonfirmasi, upaya pencegahan sedang dilakukan intensif di wilayah tersebut.
"Kami sedang melakukan berbagai langkah dalam pencegahan terutama sosialisasi dan edukasi," kata Kastono seperti dikutip dari Antara, Senin.
Langkah-langkah pencegahan meliputi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta advokasi kepada kepala desa untuk menerbitkan peraturan terkait tata laksana kasus gigitan dan kewaspadaan terhadap penyakit rabies.
Adapun penyebaran 70 kasus GHPR per April 2024 ini tersebar di 12 kecamatan, di antaranya Kecamatan Seberuang dengan 19 kasus, Putussibau Utara 12 kasus, Semitau 10 kasus, Badau enam kasus, Barang Lupar lima kasus, Silat Hilir empat kasus, Empanang dua kasus, serta Kecamatan Puring Kencana dan Mentebah masing-masing satu kasus.
Kastono juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap gigitan hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan hewan lainnya. Ia menegaskan pentingnya cuci luka dengan air mengalir dan sabun antiseptik selama 15 menit serta segera mendapatkan penanganan medis setelah digigit oleh hewan yang dicurigai terjangkit rabies.
Dalam upaya pencegahan dan pengendalian, Dinkes Kapuas Hulu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang menegaskan perlunya peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit rabies di provinsi tersebut.
Langkah-langkah ini menjadi penting untuk meminimalisir risiko penularan rabies yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kapuas Merusak Taman Nasional, Balai Besar TNBKDS Siap Tertibkan
Berita Terkait
-
Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kapuas Merusak Taman Nasional, Balai Besar TNBKDS Siap Tertibkan
-
Pemkab Kapuas Hulu Buka Pendaftaran Seleksi Pegawai PNS dan PPPK
-
Pemkab Sanggau Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies
-
Lagi! Bocah Umur 7 Tahun Meninggal Dunia usai Digigit Anjing Rabies di Kabupaten Landak
-
Kebakaran Melanda 2 Rumah Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Holding UMi Aktif Dampingi Pelaku Usaha Mikro Agar Naik Kelas
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan