SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial CK (25) berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Pemangkat dengan bantuan anggota Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar kurang dari 24 jam setelah ia berusaha melarikan diri ke Jakarta pada Minggu (2/6/2024). CK diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan melarikan uang tunai puluhan juta rupiah milik perusahaan saat menginap di Hotel Grand Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko, membenarkan adanya kasus tersebut yang saat ini tengah ditangani oleh Polsek Pemangkat.
“Pelaku berinisial CK, yang merupakan seorang sopir dari PT Arjuna Pontianak. Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Pemangkat,” kata Sandoko.
Menurut penjelasan AKP Sandoko, kasus ini bermula ketika seorang karyawan salesman berinisial AA (pelapor) bersama CK menginap di Grand Hotel Kecamatan Pemangkat pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka menyewa satu kamar berdua untuk beristirahat setelah menyelesaikan tugas mengantar barang berupa rokok menggunakan satu unit mobil pick-up.
Baca Juga: Nekat Curi di Ponpes, Pelaku Berhasil Gasak Uang dan Barang Elektronik Senilai Jutaan Rupiah
Namun, pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor AA mendapati bahwa CK beserta barang-barangnya sudah tidak berada di kamar. Barang yang dibawa kabur oleh CK antara lain satu buah tas selempang milik AA dengan nota penjualan rokok PT Arjuna Pontianak dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 20 juta.
Mengetahui hal tersebut, AA segera turun ke bawah untuk memeriksa mobil yang diparkir di hotel, namun mobil tersebut juga telah dibawa kabur oleh CK. Atas kejadian ini, PT Arjuna Pontianak mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pemangkat.
Usai menerima laporan, anggota unit Reskrim Polsek Pemangkat segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan CK.
“Pada saat itu, pelaku hendak melarikan diri ke luar daerah, namun alhamdulillah pelaku CK berhasil ditangkap di kawasan Bandara Supadio Pontianak,” jelas Sandoko.
Saat ini, CK telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Baca Juga: Sopir Bus Damri Pontianak-Pangkalanbun Meninggal Dunia Saat Istirahat di Perjalanan
Berita Terkait
-
Bukan Fortuner atau Pajero Sport, SUV Toyota Ini Jadi Incaran Favorit Maling di Negara Asalnya
-
Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M
-
Tetap Waspada! Ini 10 Cara Efektif Amankan Ponsel dari Pencurian saat Mudik
-
Bahaya di Balik Tren Live Jasa Buka Pengumuman SNBP: Waspada Pencurian Identitas!
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran