SuaraKalbar.id - Pengadilan Tinggi Pontianak menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh mantan Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo, Toni dan Ambrosius Kidul. Keputusan tersebut menguatkan pemberhentian keduanya sebagai sah secara hukum karena menerima sesuatu dari pihak ketiga yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Lutfi sebagai Ketua Hakim, Agus Widodo, dan Saiful Arif sebagai Hakim Anggota. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa proses pemberhentian Toni dan Ambrosius Kidul telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan AD/ART CU Lantang Tipo.
Proses tersebut dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan berdasarkan bukti pelanggaran beberapa pasal AD/ART, termasuk keterlibatan mereka dalam koperasi sawit, yang melanggar ketentuan tidak boleh satu orang menjadi pengurus di dua koperasi.
Kuasa hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang, menjelaskan bahwa Toni dan Ambrosius sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terkait pemberhentian mereka. Dalam persidangan di PN Sanggau, eksepsi yang diajukan oleh Firma Hukum Sanen sebagai kuasa hukum CU Lantang Tipo dikabulkan oleh majelis hakim terkait kewenangan mengadili perkara. Toni dan Ambrosius kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian memerintahkan PN Sanggau untuk memeriksa pokok perkara.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, bukti surat, dan petunjuk lainnya, hasil pemeriksaan dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk meminta putusan akhir. Pada 20 Mei 2024, Pengadilan Tinggi Pontianak membacakan putusan yang menolak semua gugatan yang diajukan oleh Toni dan Ambrosius.
“Dengan putusan ini, tuduhan bahwa pemberhentian tersebut adalah perbuatan melawan hukum tidak benar,” tegas Alfonsius Girsang.
“Kami berpegang pada pembuktian dan putusan pengadilan yang menyatakan pemberhentian sah secara hukum,” katanya pula.
Ia juga mengingatkan pihak-pihak agar tidak membuat opini yang menyesatkan mengenai adanya persekongkolan atau rekayasa kasus, terutama jika diposting di media sosial karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau disebarkan maka UU ITE yang dilanggar. Ini adalah putusan majelis hakim, kalau dikatakan ada persekongkolan majelis hakim bersekongkol dengan siapa? Kita murni berpedoman pada hukum,” tutupnya.
Baca Juga: Diduga Pakai Uang Petani Plasma Tanpa Izin, Seorang Kades di Sintang Dilaporkan ke Polisi
Berita Terkait
-
Diduga Pakai Uang Petani Plasma Tanpa Izin, Seorang Kades di Sintang Dilaporkan ke Polisi
-
Koperasi Kelapa Sawit di Ketapang Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Milik Anggota
-
Dihadirkan di PRS BRI Pandaan 2023, Berikut Kisah Koperasi Kupu Sutera yang Pekerjakan Difabel
-
GPPK Menolak RUU Perkoperasian dan P2SK, John Bamba Sampaikan 7 Poin Berikut
-
KSP Indosurya Rugikan Masyarkat Rp 106 Triliun, Jampidum: Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara