SuaraKalbar.id - Pengadilan Tinggi Pontianak menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh mantan Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo, Toni dan Ambrosius Kidul. Keputusan tersebut menguatkan pemberhentian keduanya sebagai sah secara hukum karena menerima sesuatu dari pihak ketiga yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Lutfi sebagai Ketua Hakim, Agus Widodo, dan Saiful Arif sebagai Hakim Anggota. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa proses pemberhentian Toni dan Ambrosius Kidul telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan AD/ART CU Lantang Tipo.
Proses tersebut dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan berdasarkan bukti pelanggaran beberapa pasal AD/ART, termasuk keterlibatan mereka dalam koperasi sawit, yang melanggar ketentuan tidak boleh satu orang menjadi pengurus di dua koperasi.
Kuasa hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang, menjelaskan bahwa Toni dan Ambrosius sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terkait pemberhentian mereka. Dalam persidangan di PN Sanggau, eksepsi yang diajukan oleh Firma Hukum Sanen sebagai kuasa hukum CU Lantang Tipo dikabulkan oleh majelis hakim terkait kewenangan mengadili perkara. Toni dan Ambrosius kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian memerintahkan PN Sanggau untuk memeriksa pokok perkara.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, bukti surat, dan petunjuk lainnya, hasil pemeriksaan dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk meminta putusan akhir. Pada 20 Mei 2024, Pengadilan Tinggi Pontianak membacakan putusan yang menolak semua gugatan yang diajukan oleh Toni dan Ambrosius.
“Dengan putusan ini, tuduhan bahwa pemberhentian tersebut adalah perbuatan melawan hukum tidak benar,” tegas Alfonsius Girsang.
“Kami berpegang pada pembuktian dan putusan pengadilan yang menyatakan pemberhentian sah secara hukum,” katanya pula.
Ia juga mengingatkan pihak-pihak agar tidak membuat opini yang menyesatkan mengenai adanya persekongkolan atau rekayasa kasus, terutama jika diposting di media sosial karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau disebarkan maka UU ITE yang dilanggar. Ini adalah putusan majelis hakim, kalau dikatakan ada persekongkolan majelis hakim bersekongkol dengan siapa? Kita murni berpedoman pada hukum,” tutupnya.
Baca Juga: Diduga Pakai Uang Petani Plasma Tanpa Izin, Seorang Kades di Sintang Dilaporkan ke Polisi
Berita Terkait
-
Diduga Pakai Uang Petani Plasma Tanpa Izin, Seorang Kades di Sintang Dilaporkan ke Polisi
-
Koperasi Kelapa Sawit di Ketapang Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Milik Anggota
-
Dihadirkan di PRS BRI Pandaan 2023, Berikut Kisah Koperasi Kupu Sutera yang Pekerjakan Difabel
-
GPPK Menolak RUU Perkoperasian dan P2SK, John Bamba Sampaikan 7 Poin Berikut
-
KSP Indosurya Rugikan Masyarkat Rp 106 Triliun, Jampidum: Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Rahasia Tinta Tato Dayak: Campuran Arang dan Gula Aren yang Masih Dipakai Secara Tradisional
-
Rumah Melayu Pontianak: Arsitektur Cerdas yang Tahan Banjir Luapan Sungai Kapuas
-
Kalbar Jadi Provinsi dengan Ekonomi Tertinggi di Kalimantan pada 2026, Ini Pendorong Utamanya
-
Viral Video Menkeu Bagi Dana Hibah, BRI Tegaskan Modus AI Deepfake adalah Hoaks
-
Rahasia Kayu Gaharu: 'Emas Hitam' Kalimantan yang Dijaga Ketat dengan Ritual Adat