SuaraKalbar.id - Polres Katingan tengah mengusut kasus tewasnya seorang warga bernama Hendro (49) yang terkena tembakan senjata api rakitan saat berburu rusa di hutan wilayah Desa Tumbang Lebaning, Kabupaten Katingan. Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana menyatakan bahwa pelaku bernama Joniadi (30) telah ditahan terkait insiden tersebut.
"Korban adalah atas nama Hendro (49). Sementara pelaku atas nama Joniadi (30) telah kami tahan," kata Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana di Kasongan, Selasa (11/6).
Menurut keterangan Kapolres, kejadian tersebut bermula pada Minggu (9/6) sekitar pukul 06.00 WIB. Dua saksi, Wisono dan adik kandungnya Jeri, keluar dari pondok mereka untuk mengangkat jebakan atau pancingan rusa. Di perjalanan, mereka berpapasan dengan pelaku yang juga hendak berburu rusa, membawa senjata api rakitan, parang, dan tas gantung berwarna hitam.
"Tiga menit kemudian, pelaku mendatangi saksi dengan mengatakan melihat rusa. Tak lama berselang, terdengarlah suara tembakan senjata api satu kali. Naasnya, setelah dilihat ternyata korban Hendro sudah tergeletak dengan luka tembak," ujar AKBP I Gede Putu Widyana.
Baca Juga: Tim SAR Temukan Korban Perahu Tenggelam di Sungai Katingan dalam Kondisi Meninggal Dunia
Kapolsek Katingan Hulu Ipda Muhammad Ali Wardana Harahap menjelaskan bahwa pelaku adalah kerabat korban. Keduanya telah tinggal bersama dalam satu pondok selama tujuh tahun dan bekerja sebagai penambang emas di desa Tumbang Lebaning.
"Saat itu, pelaku menduga korban yang berada di balik semak belukar adalah rusa. Usai melihat itu, pelaku langsung menembak ke arah semak yang bergerak," terang Ipda Ali Wardana.
Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka tembak di dada kiri. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, tali sandang warna hitam, tujuh peluru timah, bubuk mesiu, pemantik api, penyumbat peluru, dan parang.
Kapolres Katingan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan berbagai jenis senjata, khususnya senjata api rakitan. Ia menekankan bahwa kepemilikan senjata api rakitan harus memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Pelaku Tega Tembak Erni Fatmawati hingga Tewas di Kapuas Hulu
Berita Terkait
-
Investigasi Internal Digelar Terkait Pekerja Migran indonesia Ditembak APMM Malaysia
-
'Kalau Ada Apa-apa Tembak Saja', Ini Peran 3 Terdakwa Oknum TNI AL di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
-
Tak Ada Perlawanan! 3 Anggota TNI Kasus Penembakan Bos Rental Pasrah Didakwa Pasal Berlapis
-
Jumlah Korban Tewas Penembakan di Swedia Bertambah Jadi 11 Orang
-
Wajah 4 Tersangka Penembakan Pasar Mawar Bogor Terungkap!
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM