SuaraKalbar.id - Polres Sanggau berhasil melakukan penertiban terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti yang telah ditinggalkan oleh para pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra, yang memimpin operasi tersebut, dalam rilisnya menyatakan bahwa pengarahan dan persiapan telah dilakukan sebelum penertiban.
"Setelah pengarahan, tim langsung menuju lokasi PETI di Sungai Batu. Saat tiba di lokasi, terlihat adanya aktivitas PETI namun para pelaku telah meninggalkan tempat tersebut. Kami kemudian mengamankan barang bukti yang ada," ujar AKP Indrawan.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga set mesin Dong Feng berwarna biru, tiga set mesin pompa air, dua alat dulang, pipa spiral, dan selang berukuran 3/4 inch.
Operasi ini juga diikuti oleh Kasat Samapta Polres Sanggau Supariyanto, Kanit 3 Sat Reskrim Polres Sanggau, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sanggau, sembilan personel Sat Reskrim Polres Sanggau, serta empat personel Sat Sabhara Polres Sanggau.
Selain aparat kepolisian, penertiban ini juga dihadiri oleh Kades Sungai Batu, Suisanto, beserta Kadus dan warga setempat. AKP Indrawan menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya tindak pidana ilegal, khususnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sanggau.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, dalam himbauannya, mengajak semua pihak di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
"Kami mengajak semua pihak untuk bekerjasama mencegah dan menangani masalah PETI. Banyak dampak buruk dari adanya penambangan liar, karena selain merusak ekosistem, juga menyebabkan pencemaran lingkungan yang berdampak kepada masyarakat," tutupnya.
Operasi penertiban ini merupakan langkah nyata Polres Sanggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi lingkungan dari kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.
Berita Terkait
-
Kronologi Kebakaran Hanguskan 2 Rumah di Sanggau
-
Viral! Anak-Anak SD di Perbatasan RI-Malaysia Ingin Ada Listrik dan Jalan Aspal: Kami juga Bangsa Indonesia
-
Mendebarkan, Video Detik-Detik Bidan Desa Antar Ibu Hamil ke Rumah Sakit Sanggau Lewat Sungai Curam
-
Kronologi Kebakaran Hanguskan 2 Rumah di Dusun Rantau Kembayan Sanggau
-
Vape Store Terdekat di Sanggau
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal