SuaraKalbar.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah mengumumkan penangkapan seorang direktur perusahaan batubara, PT Mitra Tala, berinisial GIF, dalam sebuah kasus pertambangan ilegal yang menggemparkan Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Kepala Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Joko Hadono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak saat pihak kepolisian menemukan tumpukan batubara di Bartim. "Kami melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah. Ternyata, PT Mitra Tala beroperasi tanpa izin yang sah," ujarnya dalam konferensi pers.
Penyidikan menemukan bahwa PT Mitra Tala memperoleh surat rekomendasi dari DPMPTSP Kalteng untuk penggunaan kawasan hutan secara ilegal. Dokumen tersebut tidak terdaftar secara resmi dalam buku perizinan yang sah. Selain itu, perusahaan juga diduga menerima perizinan terminal khusus yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
"Perusahaan ini telah beroperasi sejak Juni hingga November 2023 di Bartim. Kasusnya telah kami serahkan kepada kejaksaan setelah penyelidikan dianggap lengkap," tambah Joko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta. Selain itu, GIF juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-2 terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum di DPMPTSP Kalimantan Tengah dalam penerbitan surat rekomendasi ilegal untuk PT Mitra Tala. Meskipun demikian, belum ada penilaian resmi terkait jumlah kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.
Untuk saat ini, dokumen, peralatan tambang, dan sampel batubara yang menjadi barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan untuk persidangan selanjutnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Guru Honorer di Barito Kuala Ditusuk Pacar, Apa Motifnya?
-
Sopir di Sambas Nekat Gasak Uang Puluhan Juta Milik Perusahaan, Kini Mendekam di Sel Tahanan
-
Wilayah Kabupaten Barito Utara Terendam Banjir akibat Hujan Ekstrem
-
BMKG Kalsel Ingatkan Warga soal Potensi Air Pasang di Sungai Barito
-
Tegaskan Soal Pemberian THR, Wapres Ma'ruf Amin Minta Perusahaan Tak Abai
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
Naik Kelas, UMKM Fashion Bandung Makin Dikenal Lewat Rumah BUMN BRI
-
Pemberdayaan BRI Buktikan UMKM Jahit Rumahan Mampu Tembus Pasar Internasional
-
Kompak! Puluhan Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
-
Hingga Agustus 2025, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun
-
BRI Dukung Pertumbuhan UMKM lewat Penempatan Dana Pemerintah Rp55 Triliun