SuaraKalbar.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah mengumumkan penangkapan seorang direktur perusahaan batubara, PT Mitra Tala, berinisial GIF, dalam sebuah kasus pertambangan ilegal yang menggemparkan Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Kepala Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Joko Hadono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak saat pihak kepolisian menemukan tumpukan batubara di Bartim. "Kami melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah. Ternyata, PT Mitra Tala beroperasi tanpa izin yang sah," ujarnya dalam konferensi pers.
Penyidikan menemukan bahwa PT Mitra Tala memperoleh surat rekomendasi dari DPMPTSP Kalteng untuk penggunaan kawasan hutan secara ilegal. Dokumen tersebut tidak terdaftar secara resmi dalam buku perizinan yang sah. Selain itu, perusahaan juga diduga menerima perizinan terminal khusus yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
"Perusahaan ini telah beroperasi sejak Juni hingga November 2023 di Bartim. Kasusnya telah kami serahkan kepada kejaksaan setelah penyelidikan dianggap lengkap," tambah Joko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta. Selain itu, GIF juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-2 terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum di DPMPTSP Kalimantan Tengah dalam penerbitan surat rekomendasi ilegal untuk PT Mitra Tala. Meskipun demikian, belum ada penilaian resmi terkait jumlah kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.
Untuk saat ini, dokumen, peralatan tambang, dan sampel batubara yang menjadi barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan untuk persidangan selanjutnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Guru Honorer di Barito Kuala Ditusuk Pacar, Apa Motifnya?
-
Sopir di Sambas Nekat Gasak Uang Puluhan Juta Milik Perusahaan, Kini Mendekam di Sel Tahanan
-
Wilayah Kabupaten Barito Utara Terendam Banjir akibat Hujan Ekstrem
-
BMKG Kalsel Ingatkan Warga soal Potensi Air Pasang di Sungai Barito
-
Tegaskan Soal Pemberian THR, Wapres Ma'ruf Amin Minta Perusahaan Tak Abai
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
Lafadz Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari