SuaraKalbar.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah mengumumkan penangkapan seorang direktur perusahaan batubara, PT Mitra Tala, berinisial GIF, dalam sebuah kasus pertambangan ilegal yang menggemparkan Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Kepala Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Joko Hadono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak saat pihak kepolisian menemukan tumpukan batubara di Bartim. "Kami melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah. Ternyata, PT Mitra Tala beroperasi tanpa izin yang sah," ujarnya dalam konferensi pers.
Penyidikan menemukan bahwa PT Mitra Tala memperoleh surat rekomendasi dari DPMPTSP Kalteng untuk penggunaan kawasan hutan secara ilegal. Dokumen tersebut tidak terdaftar secara resmi dalam buku perizinan yang sah. Selain itu, perusahaan juga diduga menerima perizinan terminal khusus yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
"Perusahaan ini telah beroperasi sejak Juni hingga November 2023 di Bartim. Kasusnya telah kami serahkan kepada kejaksaan setelah penyelidikan dianggap lengkap," tambah Joko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta. Selain itu, GIF juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-2 terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum di DPMPTSP Kalimantan Tengah dalam penerbitan surat rekomendasi ilegal untuk PT Mitra Tala. Meskipun demikian, belum ada penilaian resmi terkait jumlah kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.
Untuk saat ini, dokumen, peralatan tambang, dan sampel batubara yang menjadi barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan untuk persidangan selanjutnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Guru Honorer di Barito Kuala Ditusuk Pacar, Apa Motifnya?
-
Sopir di Sambas Nekat Gasak Uang Puluhan Juta Milik Perusahaan, Kini Mendekam di Sel Tahanan
-
Wilayah Kabupaten Barito Utara Terendam Banjir akibat Hujan Ekstrem
-
BMKG Kalsel Ingatkan Warga soal Potensi Air Pasang di Sungai Barito
-
Tegaskan Soal Pemberian THR, Wapres Ma'ruf Amin Minta Perusahaan Tak Abai
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat