SuaraKalbar.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah mengumumkan penangkapan seorang direktur perusahaan batubara, PT Mitra Tala, berinisial GIF, dalam sebuah kasus pertambangan ilegal yang menggemparkan Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Kepala Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Joko Hadono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak saat pihak kepolisian menemukan tumpukan batubara di Bartim. "Kami melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah. Ternyata, PT Mitra Tala beroperasi tanpa izin yang sah," ujarnya dalam konferensi pers.
Penyidikan menemukan bahwa PT Mitra Tala memperoleh surat rekomendasi dari DPMPTSP Kalteng untuk penggunaan kawasan hutan secara ilegal. Dokumen tersebut tidak terdaftar secara resmi dalam buku perizinan yang sah. Selain itu, perusahaan juga diduga menerima perizinan terminal khusus yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
"Perusahaan ini telah beroperasi sejak Juni hingga November 2023 di Bartim. Kasusnya telah kami serahkan kepada kejaksaan setelah penyelidikan dianggap lengkap," tambah Joko.
Baca Juga: Kronologi Guru Honorer di Barito Kuala Ditusuk Pacar, Apa Motifnya?
Tersangka dijerat dengan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta. Selain itu, GIF juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-2 terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum di DPMPTSP Kalimantan Tengah dalam penerbitan surat rekomendasi ilegal untuk PT Mitra Tala. Meskipun demikian, belum ada penilaian resmi terkait jumlah kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.
Untuk saat ini, dokumen, peralatan tambang, dan sampel batubara yang menjadi barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan untuk persidangan selanjutnya.
Berita Terkait
-
Perusahaan Ini Klaim 44% Posisi Manajerial Diisi Perempuan
-
PGN Kantongi Laba Bersih 339,4 Juta Dolar AS di 2024
-
Berburu Parsel untuk Bingkisan Lebaran di Jalan Barito
-
Kontroversi PT Avo Innovation Technology PHK Karyawan Mendadak, Caranya Eksekusi Disorot
-
Laba Anjlok, Nissan Motor Mulai PHK 20 Persen Karyawannya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan