Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 04 Juli 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik)

SuaraKalbar.id - Bendahara Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, berinisial KN, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021-2022.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengungkapkan bahwa setelah penetapan status tersangka, KN kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ketapang.

"Demi kepentingan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka KN, dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Ketapang," kata Panter pada Selasa (2/7/2024).

Menurut Panter, berdasarkan hasil perhitungan, dugaan korupsi yang melibatkan KN telah merugikan keuangan negara hingga Rp557 juta.

Baca Juga: Mengenal Ritual Adat Maruba di Ketapang: Memelihara Warisan Budaya Kerajaan Hulu Ai'k

Jumlah tersebut bersumber dari sejumlah proyek yang didanai oleh APBDes.

"Realisasi penggunaan dana desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun dalam laporan tercatat sesuai RAB," jelas Panter.

Panter tidak menjelaskan secara rinci modus operandi dan peran tersangka dalam penyelewengan APBDes tersebut.

Termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Untuk berita sementara, itu dulu. Nanti akan dibuka di persidangan," tambahnya singkat.

Baca Juga: Seorang Pria di Banjarmasin Ditahan atas Dugaan Korupsi Penggelapan Uang Pelunasan Nasabah Pegadaian

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang terjadi di tingkat desa, menimbulkan keprihatinan terhadap tata kelola keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penahanan KN diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengungkap tuntas kasus ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Load More