SuaraKalbar.id - Konflik antara warga Desa Kampar Semomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dengan PT Cipta Usaha Sejati (CUS) masih berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini telah bersengketa dengan warga lokal selama bertahun-tahun, dengan kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan lahan.
Pekan lalu, pada 7 Juni 2024, ratusan warga dari Kecamatan Simpang Dua menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolsek setempat.
Aksi ini dipicu oleh pemeriksaan polisi terhadap tiga orang warga Kampar Semomban yang dilaporkan oleh PT CUS dengan tuduhan menduduki lahan perusahaan tanpa izin.
Dalam aksinya, ratusan warga mendesak Polres Ketapang untuk menghentikan proses penyelidikan dari laporan PT CUS.
Mereka menilai tuduhan PT CUS tidak berdasar, karena menurut warga, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan tidak pernah melakukan pembebasan lahan di areal kelompok tani Merangin Betuah.
“Kami minta dengan tegas kepada pihak Polres Ketapang agar menangani perkara tersebut secara arif dan bijaksana serta humanis, dengan mengutamakan mediasi dan dialog dengan mengesampingkan hukum pidana,” kata seorang warga dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan Mapolsek Simpang Dua.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Meski demikian, polisi masih membuka ruang untuk mediasi.
“Kasusnya penyidikan, penyidikannya sebelum saya jadi Kasat. Kini masih proses mediasi, (tapi) kemungkinan gak ada titik temu karena pihak terlapor gak ada temui saya atau permohonan untuk mediasi,” ujar Wawan seperti dikutip dari suarakalbarcoid jejaring suara.com, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: Harga Sawit di Kalbar Terus Meroket, Segini Harganya Sekarang
Sebelumnya, pada 1 April 2024, perwakilan warga Dusun Merangin, Desa Kampar Sebomban, melaporkan oknum PT CUS ke Polda Kalbar atas tuduhan perusakan kebun sawit milik masyarakat. Menurut pengakuan warga, sengketa lahan tersebut mulai muncul sejak tahun 2020 dan hingga kini belum menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten Ketapang juga sudah turun tangan dalam memediasi warga dengan pihak perusahaan pada tahun 2023. Namun hingga Juni 2024, konflik antara warga Kecamatan Simpang Dua dengan PT CUS belum juga usai.
Berita Terkait
-
Harga Sawit di Kalbar Terus Meroket, Segini Harganya Sekarang
-
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi
-
Penyelidikan Kasus Korupsi Desa Sejahtera Tak Kunjung Jelas, Kejari Ketapang Bungkam
-
Pemotor Tewas dalam Kecelakaan dengan Bus Sekolah PT Cargill di Ketapang
-
Kelakuannya Viral di Media Sosial, Pelaku Bully di Ketapang Akhirnya Minta Maaf
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan