SuaraKalbar.id - Konflik antara warga Desa Kampar Semomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dengan PT Cipta Usaha Sejati (CUS) masih berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini telah bersengketa dengan warga lokal selama bertahun-tahun, dengan kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan lahan.
Pekan lalu, pada 7 Juni 2024, ratusan warga dari Kecamatan Simpang Dua menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolsek setempat.
Aksi ini dipicu oleh pemeriksaan polisi terhadap tiga orang warga Kampar Semomban yang dilaporkan oleh PT CUS dengan tuduhan menduduki lahan perusahaan tanpa izin.
Baca Juga: Harga Sawit di Kalbar Terus Meroket, Segini Harganya Sekarang
Dalam aksinya, ratusan warga mendesak Polres Ketapang untuk menghentikan proses penyelidikan dari laporan PT CUS.
Mereka menilai tuduhan PT CUS tidak berdasar, karena menurut warga, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan tidak pernah melakukan pembebasan lahan di areal kelompok tani Merangin Betuah.
“Kami minta dengan tegas kepada pihak Polres Ketapang agar menangani perkara tersebut secara arif dan bijaksana serta humanis, dengan mengutamakan mediasi dan dialog dengan mengesampingkan hukum pidana,” kata seorang warga dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan Mapolsek Simpang Dua.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Meski demikian, polisi masih membuka ruang untuk mediasi.
“Kasusnya penyidikan, penyidikannya sebelum saya jadi Kasat. Kini masih proses mediasi, (tapi) kemungkinan gak ada titik temu karena pihak terlapor gak ada temui saya atau permohonan untuk mediasi,” ujar Wawan seperti dikutip dari suarakalbarcoid jejaring suara.com, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi
Sebelumnya, pada 1 April 2024, perwakilan warga Dusun Merangin, Desa Kampar Sebomban, melaporkan oknum PT CUS ke Polda Kalbar atas tuduhan perusakan kebun sawit milik masyarakat. Menurut pengakuan warga, sengketa lahan tersebut mulai muncul sejak tahun 2020 dan hingga kini belum menemukan titik terang.
Berita Terkait
-
Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM
-
Capaian Kinerja Triwulan I 2025 dan RUU Prioritas, Menteri Hukum: Transparansi Sangat Penting
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit
-
Febri Diansyah Ngaku Tak Punya Informasi Rahasia Soal Kasus Harun Masiku
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!