SuaraKalbar.id - Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial TW terkait dugaan korupsi dana desa untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Gedin Arianta, mengungkapkan bahwa TW telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif pasca-penangkapan. Penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu, dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung di rumah TW, yang terletak di Kota Pontianak pada Jumat (21/06) lalu.
TW, yang merupakan Direktur CV Sinar Berkat, dilaporkan telah diberi mandat oleh Desa Datah Dian pada tahun 2019 untuk menyediakan jasa pembangunan PLTMH dengan anggaran dana desa sebesar Rp1,2 miliar. Namun, proyek tersebut tidak kunjung selesai, meninggalkan kerugian negara sekitar Rp963,3 juta.
"Yang bersangkutan sebelumnya sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi, akan tetapi tidak pernah hadir dan tidak kooperatif, setelah diamankan dan dilakukan penyidikan TW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Arianta seperti dikutip dari Antara, Sabtu.
TW dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
-
Mencari Vape Store Terdekat di Kapuas Hulu? Ini Pilihannya!
-
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
-
Penyaluran BBM Bersubsidi di Perbatasan RI-Malaysia Diawasi Ketat Polisi
-
Kapuas Hulu Mengumumkan Seleksi CASN 2024: Mantan Narapidana Tidak Bisa Ikut
-
Kejati Kalbar Sita Kapal Feri Terkait Dugaan Korupsi di Kapuas Hulu
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan